| Dakwaan |
PERTAMA :
-----Bahwa Terdakwa IRAWAN Als OSLO BIN GUNAWAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kambingan RT.005 RW.007 Desa Dayu Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kambingan RT.005 RW.007 Desa Dayu Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Terdakwa telah membeli Pil Double L dari Saksi ABIM AMIRULLOH Alias ABIM [(selanjutnya disebut Saksi ABIM) (dilakukan penuntutan secara terpisah)] sebanyak 10 (sepuluh) botol yang masing-masing botol berisi kurang lebih 1000 (seribu) butir Pil Double L dengan harga keseluruhan Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pil Double L tersebut kemudian Terdakwa simpan di dalam kamar Terdakwa dengan tujuan untuk Terdakwa edarkan dengan cara menjual kepada orang yang membutuhkannya;--------------------------------------
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa datang Saksi LULUK ANDRIANTO Alias COPET [(selanjutnya disebut Saksi LULUK) (dilakukan penuntutan secara terpisah)] membeli Pil Double L milik Terdakwa dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) mendapatkan 24 (dua puluh empat) plastic klip yang masing-masing plastic klip berisi 20 (dua puluh) butir Pil Double L sehingga total 480 (empat ratus delapan puluh) butir pil double, selesai menerima Pil Double L dari Terdakwa kemudian Saksi LULUK pamit pulang meninggalkan rumah Terdakwa;-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi ANDIK HADI P. dan Saksi ANDIKA PUTRA PRATAMA, SH. selaku petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota yang sedang melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran gelap Pil Double L di wilayah Blitar berhasil mengamankan Saksi LULUK di sebuah rumah yang beralamat di RT.02 RW.04 Desa Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, dan saat digeledah ditemukan barang bukti dari saku celana kiri Saksi LULUK berupa 1 (satu) plastic klip berisi 95 butir Pil Double L, 1 (satu) plastic klip berisi 16 butir Pil Double L, 6 (enam) plastic klip kosong, 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Surya warna merah, uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru muda nomor simcard 085647508156;-----------------------------------------
- Bahwa kemudian dari keterangan Saksi LULUK diketahui sumber/ asal usul Pil Double L milik Saksi LULUK tersebut berasal dari membeli kepada Terdakwa yang beralamat di Dusun Kambingan RT.005 RW.007 Desa Dayu Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, sehingga kemudian Saksi ANDIK HADI P. dan Saksi ANDIKA PUTRA PRATAMA, SH. langsung melakukan pengembangan penyelidikan dan pencarian terhadap Terdakwa di alamat rumahnya tersebut, dan tidak lama kemudian ketika Saksi ANDIK HADI P. dan Saksi ANDIKA PUTRA PRATAMA, SH. tiba di rumah Terdakwa, Terdakwa kebetulan sedang berada di rumahnya dan langsung diamankan oleh Saksi ANDIK HADI P. dan Saksi ANDIKA PUTRA PRATAMA, SH., selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti milik Terdakwa yang Terdakwa simpan di dalam kamar tidurnya berupa 9 (sembilan) botol plastic warna putih berisi masing-masing 1000 (seribu) butir Pil Double L, 1 (satu) plastic isi 430 (empat ratus tiga puluh) butir Pil Double L, uang tunai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sebuah HP merk Samsung nomor simcard 085856975937;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan uang sejumlah kurang lebih Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap atau per 1000 (seribu) butir Pil Double L yang laku Terdakwa jual;-------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak punya hak dan wewenang dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Double L tersebut, dan Pil Double L yang Terdakwa edarkan tersebut merupakan jenis obat keras yang belum memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena belum dilakukan pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga belum mendapatkan ijin dari Pemerintah untuk diproduksi dan untuk diedarkan, dan penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk dokter yang tertuang dalam resep dokter, yang mana merupakan golongan obat tertentu yang digunakan untuk terapi penyakit Parkinson (gangguan saraf yang tidak terkendali) dimana cara kerja obatnya mempengaruhi system syaraf pusat;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01686/NOF/2026 tanggal 03 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. dan FITA ADELIA, S.Si. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini berupa : 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,414 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 435 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa Terdakwa Terdakwa IRAWAN Als OSLO BIN GUNAWAN (selanjutnya disebut Terdakwa) Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kambingan RT.005 RW.007 Desa Dayu Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kambingan RT.005 RW.007 Desa Dayu Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Terdakwa telah membeli Pil Double L dari Saksi ABIM AMIRULLOH Alias ABIM [(selanjutnya disebut Saksi ABIM) (dilakukan penuntutan secara terpisah)] sebanyak 10 (sepuluh) botol yang masing-masing botol berisi kurang lebih 1000 (seribu) butir Pil Double L dengan harga keseluruhan Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pil Double L tersebut kemudian Terdakwa simpan di dalam kamar Terdakwa dengan tujuan untuk Terdakwa distribusikan dengan cara menjual kepada orang yang membutuhkannya;--------------------------------
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa datang Saksi LULUK ANDRIANTO Alias COPET [(selanjunya disebut Saksi LULUK) (dilakukan penuntutan secara terpisah)] membeli Pil Double L milik Terdakwa dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) mendapatkan 24 (dua puluh empat) plastic klip yang masing-masing plastic klip berisi 20 (dua puluh) butir Pil Double L sehingga total 480 (empat ratus delapan puluh) butir pil double, selesai menerima Pil Double L dari Terdakwa kemudian Saksi LULUK pamit pulang meninggalkan rumah Terdakwa;-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi ANDIK HADI P. dan Saksi ANDIKA PUTRA PRATAMA, SH. selaku petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota yang sedang melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran gelap Pil Double L di wilayah Blitar berhasil mengamankan Saksi LULUK di sebuah rumah yang beralamat di RT.02 RW.04 Desa Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, dan saat digeledah ditemukan barang bukti dari saku celana kiri Saksi LULUK berupa 1 (satu) plastic klip berisi 95 butir Pil Double L, 1 (satu) plastic klip berisi 16 butir Pil Double L, 6 (enam) plastic klip kosong, 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Surya warna merah, uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru muda nomor simcard 085647508156;-----------------------------------------
- Bahwa kemudian dari keterangan Saksi LULUK diketahui sumber/ asal usul Pil Double L milik Saksi LULUK tersebut berasal dari membeli kepada Terdakwa yang beralamat di Dusun Kambingan RT.005 RW.007 Desa Dayu Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, sehingga kemudian Saksi ANDIK HADI P. dan Saksi ANDIKA PUTRA PRATAMA, SH. langsung melakukan pengembangan penyelidikan dan pencarian terhadap Terdakwa di alamat rumahnya tersebut, dan tidak lama kemudian ketika Saksi ANDIK HADI P. dan Saksi ANDIKA PUTRA PRATAMA, SH. tiba di rumah Terdakwa, Terdakwa kebetulan sedang berada di rumahnya dan langsung diamankan oleh Saksi ANDIK HADI P. dan Saksi ANDIKA PUTRA PRATAMA, SH., selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti milik Terdakwa yang Terdakwa simpan di dalam kamar tidurnya berupa 9 (sembilan) botol plastic warna putih berisi masing-masing 1000 (seribu) butir Pil Double L, 1 (satu) plastic isi 430 (empat ratus tiga puluh) butir Pil Double L, uang tunai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sebuah HP merk Samsung nomor simcard 085856975937;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan uang sejumlah kurang lebih Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap atau per 1000 (seribu) butir Pil Double L yang laku Terdakwa jual;-------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak punya keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian berupa tindakan penyimpanan dan pendistribusian obat keras berupa Pil Double L tersebut, dan Pil Double L yang Terdakwa simpan lalu didistribusikan tersebut merupakan jenis obat keras yang belum memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena belum dilakukan pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga belum mendapatkan ijin dari Pemerintah untuk diproduksi dan untuk diedarkan, dan penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk dokter yang tertuang dalam resep dokter, yang mana merupakan golongan obat tertentu yang digunakan untuk terapi penyakit Parkinson (gangguan saraf yang tidak terkendali) dimana cara kerja obatnya mempengaruhi system syaraf pusat;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01686/NOF/2026 tanggal 03 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. dan FITA ADELIA, S.Si. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini berupa : 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,414 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------
|