| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 136/Pdt.G/2026/PN Blt | MESINI | 1.BONAJI 2.SUHARTI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 136/Pdt.G/2026/PN Blt | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 17 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum |
2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena telah menyebabkan Gangguan Fungsi Jalan Umum ; 3.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengembalikan Fungsi akses Jalan lingkungan seperti semula pada Obyek Sengketa dalam perkara ini, sebagaimana dimaksud pada Posita Gugatan pada angka 1 (Satu) ; 4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara seketika dan bersama-sama untuk membongkar dan/atau memindahkan Fondasi baru, pagar, dan/atau benda lainnya dari Obyek Sengketa dalam perkara ini, dan jika Tergugat I dan Tergugat tidak bersedia melakukannya dengan sukarela setelah Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, eksekusi dapat dilakukan secara paksa oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Blitar, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan Polisi maupun TNI ; 5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Dwangsom (Uang Denda) sebesar Rp. 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya, jika Tergugat I dan Tergugat II tidak bersedia melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak tanggal putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) ; 6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ; 7.Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini ; 8.Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng ; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
