Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
362/Pid.Sus/2023/PN Blt DWIANTO VIANTISKA, S.H. SUKARMANTO Als. MAMAN Bin RUSMIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 362/Pid.Sus/2023/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan APB-1699/M.5.22/Enz.1/11/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DWIANTO VIANTISKA, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1SUKARMANTO Als. MAMAN Bin RUSMIN (Alm)[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

---------BahwaTerdakwa  SUKARMANTO al MAMAN bin Alm. RUSMIN, pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekitar jam 18.30 wib, atau diwaktu lain masih termasuk dalam bulan Agustus 2023, bertempat di Dusun Kemloko I, Rt.02 Rw. VI, Desa Sidodadi, Kec. Garum, Kab. Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi ALFIN NUR SIGIT pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekitar jam 21.00 wib bertempat dipinggir jalan Ds. Tawangsari, Kec. Garum, Kab. Blitar telah mengamankan Sdr. AHMAD ASHARI yang kedapatan membawa dan memiliki Pil Doubel L sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir, dari keterangan Sdr. AHMAD ASHARI Pil Doubel L yang ia miliki tersebut berasal dari Terdakwa dengan cara membeli ;
  • Bahwa untuk membeli Pil Doubel L tersebut Sdr. AHMAD ASHARI terlebih dahulu menilpon Terdakwa selanjutnya menyampaikan maksudnya untuk membeli Pil Doubel L seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyanggupi selanjutnya Terdakwa pergi kerumahnya Sdr. AHMAD ASHARI sambil membawa Pil Doubel L sebanyak 55 (lima puluh lima) butir yang dimasukan kedalam 2 (dua) bungkus plastik klip, sesampai dirumah Sdr. AHMAD ASHARI Pil Doubel L tersebut Terdakwa serahkan kepada Sdr. AHMAD ASHARI sedangkan untuk uang pembelian Pil Doubel L tersebut belum dibayarkan oleh Sdr. AHMAD ASHARI ;
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengedarkan Pil Doubel L kepada Sdr.AHMAD ASHARI;
  • Bahwa Pil Doubel L yang Terdakwa edarkan tersebut diperoleh dari Sdr. SEMPIK (termasuk Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekitar jam 20.00 wib sebanyak 400 (empat ratus ) butir, dimana Terdakwa disuruh oleh Sdr. SEMPIK untuk mengedarkan Pil Doubel L tersebut dan jika berhasil dijual maka untuk setiap 50 (lima puluh) butir Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualannya kepada Sdr. SEMPIK sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
  • Kemudian untuk mendapatkan keuntungan selanjutnya Pil Doubel L tersebut diedarkan oleh Terdakwa untuk 45 (empat puluh lima) butirnya  dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), namun dikarenakan Sdr. AHMAD ASHARI adalah teman Terdakwa, maka Sdr. AHMAD ASHARI diberi tambahan sebanyak 10 (sepuluh) butir ;
  • Bahwa dengan mengedarkan Pil Doubel L tersebut, Terdakwa telah mendapatkan  keuntungan berupa uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
  • Bahwa pada saat Terdakwa diamankan, Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi ALFINNUR SIGIT berhasil menyita barang bukti dari Terdakwa berupa 2 (dua) klip plastic masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir Pil Doubel L, 1 (satu) Klip plastic berisi 47 (empat puluh tujuh) butir pil Doubel L, Uang sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) 1 (satu) buah Hand Phone merk Realme warna biru ;
  • Bahwa Terdakwa mengerti jika mengedarkan pil doubel L tersebut dilarang oleh Undang-undang, akan tetapi perbuatan tersebut tetap Terdakwa lakukan, hal ini dikarenakan Terdakwa ingin mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
  • Bahwa pada saat mendapatkan dan mengedarkan pil doubel L tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin edar, selain itu status Terdakwa bukanlah seorang Apoteker, Pegawai Rumah Sakit, Puskesmas atau seorang Dokter, Terdakwa juga tidak memiliki keahlian serta tidak mengerti akan kasiat atau kemanfaatan dari pil doubel L tersebut ;
  • Bahwa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No. LAB- 07065/NOF/2023, tertanggal 06 September 2023 : Bahwa barang bukti dengan No : 25694/2023/NOF dan No : 25694/2023/NOF, berupa tablet warna putih logo LL tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson,  tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk obat keras ; -----------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 435 ayat (1) Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 36  Tahun  2009  tentang Kesehatan.----------

 

ATAU KEDUA :

 ---------Bahwa ia Terdakwa  SUKARMANTO al MAMAN bin Alm. RUSMIN, pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekitar jam 18.30 wib, atau diwaktu lain masih termasuk dalam bulan Agustus 2023, bertempat di Dusun Kemloko I, Rt.02 Rw. VI, Desa Sidodadi, Kec. Garum, Kab. Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja tanpa memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang terkait dengan sediaan farmasi berupa Obat Keras, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi ALFINNUR SIGIT pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekitar jam 21.00 wib bertempat dipinggir jalan Ds. Tawangsari, Kec. Garum, Kab. Blitar telah mengamankan Sdr. AHMAD ASHARI yang kedapatan membawa dan memiliki Pil Doubel L sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir, dari keterangan Sdr. AHMAD ASHARI Pil Doubel L yang ia miliki tersebut berasal dari Terdakwa dengan cara membeli ;
  • Bahwa untuk membeli Pil Doubel L tersebut Sdr. AHMAD ASHARI terlebih dahulu menilpon Terdakwa selanjutnya menyampaikan maksudnya untuk membeli Pil Doubel L seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyanggupi selanjutnya Terdakwa pergi kerumahnya Sdr. AHMAD ASHARI sambil membawa Pil Doubel L sebanyak 55 (lima puluh lima) butir yang dimasukan kedalam 2 (dua) bungkus plastik klip, sesampai dirumah Sdr. AHMAD ASHARI Pil Doubel L tersebut Terdakwa serahkan kepada Sdr. AHMAD ASHARI sedangkan untuk uang pembeliannya Pil Doubel L tersebut belum dibayarkan oleh Sdr. AHMAD ASHARI ;
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengedarkan Pil Doubel L kepada Sdr.AHMAD ASHARI;
  • Bahwa Pil Doubel L yang Terdakwa edarkan tersebut diperoleh dari Sdr. SEMPIK (termasuk Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekitar jam 20.00 wib sebanyak 400 (empat ratus ) butir, dimana Terdakwa disuruh oleh Sdr. SEMPIK untuk mengedarkan Pil Doubel L tersebut dqan jika berhasil dijual maka untuk setiap 50 (lima puluh) butir Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualannya kepada Sdr. SEMPIK sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
  • Kemudian untuk mendapatkan keuntungan Pil Doubel L tersebut untuk 45 (empat puluh lima) butirnya  Terdakwa jual dengan harga Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah), namun dikarenakan Sdr. AHMAD ASHARI adalah teman Terdakwa, maka Sdr. AHMAD ASHARI diberi tambahan sebanyak 10 (sepuluh) butir ;
  • Bahwa dengan mengedarkan Pil Doubel L tersebut, Terdakwa telah mendapatkan  keuntungan berupa uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
  • Bahwa pada saat Terdakwa diamankan, Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi ALFINNUR SIGIT berhasil menyita barang bukti dari Terdakwa berupa 2 (dua) klip plastic masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir Pil Doubel L, 1 (satu) Klip plastic berisi 47 (empat puluh tujuh) butir pil Doubel L, Uang sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) 1 (satu) buah Hand Phone merk Realme warna biru ;
  • Bahwa Terdakwa mengerti jika mengedarkan pil doubel L tersebut dilarang oleh Undang-undang, akan tetapi perbuatan tersebut tetap Terdakwa lakukan, hal ini dikarenakan Terdakwa ingin mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
  • Bahwa pada saat Terdakwa melakukan praktek kefarmasian dengan mengedarkan pil doubel L tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin edar, status Terdakwa juga bukanlah seorang Apoteker, Pegawai Rumah Sakit, Puskesmas atau seorang Dokter, Terdakwa juga tidak memiliki keahlian serta tidak mengerti akan kasiat atau kemanfaatan dari pil doubel L tersebut ;
  • Bahwa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No. LAB- 07065/NOF/2023, tertanggal 06 September 2023 : Bahwa barang bukti dengan No : 25694/2023/NOF dan No : 25694/2023/NOF, berupa tablet warna putih logo LL tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson,  tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk obat keras ; ------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 436  ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun  2023 Tentang Kesehatan.-------

Pihak Dipublikasikan Ya