| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perikatan berdasarkan Surat Kuasa yang telah disetujui (Adanya Persetujuan) yang telah sepakati serta ditandatangani keduanya.
3.Menyatakan Penggugat telah menjalankan profesinya, tugas serta fungsinya atau kapasitasnya dalam Surat Kuasa yang ditandatangani antara Penggugat (sebagai Penerima Kuasa) dan Tergugat (sebagai Pemberi Kuasa) sesuai Hukum Acara Peradilan yang berlaku.
4.Menyatakan tindakan (Upaya) Tergugat telah melakukan mencabut Surat Kuasa yang hanya sepihak, tanpa adanya persetujuan dengan Penggugat, dan tanpa adanya alasan yang signifikan (alasan yang memiliki dampak kerugian besar / Alasan Kuat) terhadap Tergugat (sebagai Pemberi Kuasa), adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
5.Menyatakan Tergugat memiliki tanggungan berupa, Pembayaran ;
5.1.Surat Kuasa sebanyak 4 Surat Kuasa sesuai yang terurai di posita angka 4 dan 5. Sebesar Rp.45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah).
5.2.Honorarium (Lawyer Fee) sebesar Rp.400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah).
5.3.ditambah biaya operasional penanganan perkara yang diawal dijanjikan akan dibayarkan bersama-sama dengan pemberian honorarium (Lawyer Fee) sejumlah Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah)
Jadi total keseluruhannya sebesar Rp.520.000.000,- (Lima ratus dua puluh juta rupiah). Yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat.
6.Menghukum Tergugat harus membayar kewajibannya karena telah memanfaatkan, menikmati untuk kepentingannya (Jasa Hukum) atas profesi yang telah diberikan oleh Penggugat kapada Tergugat, sedang Tergugat telah menikmati pekerjaan Penggugat.
7.Menghukum Tergugat menyerahkan tanah hak guna usaha (HGU) milik Tergugat kepada Penggugat yaitu identitas (Jaminan) ; Sertifikat Hak Guna Usaha No.3, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Propinsi Jawa Timur Luas 589.378 M2 atasnama Pemegang Hak “PT. VETERAN SRI DEWI”. Surat Ukur – Gambar Situasi Nomor 12 / 1988. untuk dikuasai, dinikmati hasilnya dan dikelola atau dimanfaatkan selama 5 (lima) tahun untuk kepentingan (sebagai Kompensasi) pemenuhan pembayaran kewajiban Tergugat atas penikmatan jasa profesi yang diberikan oleh Penggugat keapada kepentingan Tergugat.
8.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan Pembayaran Biaya Surat Kuasa, Biaya Operasional, honorarium (Lawyer Fee) sesuai yang terurai dalam posita angka 10. Yaitu sebesar Rp.520.000.000,- (Lima ratus dua puluh juta rupiah).
9.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Sita Conservatoir / Coservatoir Beslag) yang diletakkan Pengadilan Negeri Blitar terhadap tanah lahan perkebunan hak guna usaha (HGU) milik Tergugat kepada Penggugat yaitu identitas (Jaminan) ; Sertifikat Hak Guna Usaha No.3, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Propinsi Jawa Timur Luas 589.378 M2 atasnama Pemegang Hak “PT. VETERAN SRI DEWI”. Surat Ukur – Gambar Situasi Nomor 12 / 1988.
10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|