Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2026/PN Blt Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn. ISTU LAPIAN BIN SHOLEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 152/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1580/M.5.48/ Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISTU LAPIAN BIN SHOLEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dewi Suryaningsih, S.H., M.H., DkkISTU LAPIAN BIN SHOLEH
Anak Korban
Dakwaan

 ------ Bahwa Terdakwa ISTU LAPIAN bin SHOLEH pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekitar pukul 14.53 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pondok Roudlotul Mutaalimin yang terdapat di Dusun Minggirsari II RT.02 RW.03 Desa Minggirsari Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------- - Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekitar pukul 14.53 WIB, Terdakwa melihat kondisi pondok Roudlotul Mutaalimin yang beralamat di Dusun Minggirsari II RT.02 RW.02, Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar dalam keadaan sepi. Selanjutnya muncul niat Terdakwa untuk mengambil uang yang ada di pondok Roudlotul Mutaalimin tersebut, kemudian Terdakwa masuk area pondok putri dengan cara memanjat pagar/tembok pondok Roudlotul Mutaalimin, setelah Terdakwa berhasil memanjat tembok lalu Terdakwa membuka atap asbes dengan kayu dan turun melalui kamar mandi pondok putri, setelah berada di kamar mandi lalu Terdakwa berjalan menuju ke lemari loker yang terdapat di depan kamar santri putri. Sesampainya di depan lemari loker, kemudian Terdakwa membuka salah satu loker dan menemukan celengan kardus yang sudah robek lalu Terdakwa mengambil celengan dan uang yang ada di dalamnya tanpa seizin pemiliknya yaitu Saksi Anak ZIDA NAJLA AQILA sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan uang tersebut lalu Terdakwa pulang ke rumah dengan keluar melewati jalan yang sama ketika Terdakwa masuk. - - Bahwa setelah Terdakwa pulang ke rumahnya, lalu sekitar pukul 16.42 WIB Terdakwa pergi kembali menuju masjid pondok Roudlotul Mutaalimin yang beralamat di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, kemudian Terdakwa berjalan menuju bagian sebelah selatan Masjid dan mendekati sebuah kotak amal yang berada di teras Masjid. Setelah sampai di depan kotak amal lalu Terdakwa mengeluarkan kawat pengait yang sudah Terdakwa siapkan, kemudian Terdakwa memasukkan kawat pengait ke lubang kotak amal masjid sampai Terdakwa berhasil mengeluarkan uang dari kotak amal tersebut dengan total uang sebanyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa berhasil mengambil uang lalu Terdakwa pergi meninggalkan masjid yang terdapat di pondok Roudlotul Mutaalimin. Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut, Saksi Anak ZIDA NAJLA AQILA mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan masjid pondok Roudlotul Mutaalimin mengalami kerugian sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya