| Dakwaan |
-----Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD INDRA SETIAWAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 bertempat di Dusun Dusun Centong Desa Purworejo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, di Dusun Dusun Centong Desa Purworejo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, berdasarkan informasi dari masyarakat, terjadi tindak pidana yakni membawa, menyimpan, menjual bahan peledak atau obat mercon. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yaitu di Dusun Centong Desa Purworejo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar.----------
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------------------------
- 100 (seratus) buah Drosok (kertas untuk membuat mercon berbentuk tabung).---------------------------
- 4 (empat) buah Tabung kertas/kelontong mercon diameter 8 cm.----------------------------------------------
- 22 (dua puluh dua) buah Sumbu mercon panjang ukuran 20cm.-----------------------------------------------
- 3 (tiga) buah Sumbu mercon panjang 1 meter 1 (satu) buah Sumbu mercon panjang 50cm.-----------
- 4 (empat) Kg obat mercon.------------------------------------------------------------------------------------------------
- Balon udara warna hitam bahan kresek warna hitam dengan panjang 13 (tiga belas) meter.----------
- 1 (satu) Kg arang bubuk untuk campuran mercon.-----------------------------------------------------------------
- 0.25 kg belerang bubuk.---------------------------------------------------------------------------------------------------
- 0.25 Kg boster bubuk merk Kelengkeng.------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Hp merk Infinix ZERO 30 warna hijau IMEI 1: 351031220293948 IMEI 2: 351031220293955 dengan nomor hp 085856175972.------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa membeli bahan obat mercon atau petasan dari Shopee, Lazada dan Tiktok, selain itu juga Terdakwa membeli ditoko secara offline, yang mana pembelian tersebut menggunakan akun shopee, Lazada dan Tiktok milik Terdakwa, adapun rincian harga dan pembelian sebagai berikut :------
- Arang bubuk beli di shopee pada tanggal 04 April 2025 dengan harga /Kg sebesar Rp. 3.900 (barang tersebut merukan sisa pembelian tahun lalu);------------------------------------------------------------
- Belerang bubuk beli di shopee pada tanggal 08 Februari 2026 dengan harga /Kg sebesar Rp. 12.499;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Booster klengkeng beli di shopee pada tanggal 14 februari 2026 dengan harga /Kg Rp. 100.000, tanggal 20 Februari 2026 /Kg Rp. 100.000, tanggal 21 Februari 2026 /Kg Rp. 120.000, selain itu Terdakwa beli di Tiktok pada tanggal 07 Februari 2026 /500gram dengan harga Rp. 55.000;----------
- Aluminium powder beli di Lazada pada tanggal 08 februari 2026 dengan harga /500 gram Rp. 115.000, tanggal 20 Februari 2026 /500gram Rp. 125.000, tanggal 21 Februari 2026 /500gram Rp. 124.000;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Drosok (kertas siap pakai / tabung petasan ukuran kecil) adapun kertas tersebut beli di toko sembako yang ada di dekat rumah Terdakwa, dengan harga /Kg Rp. 10.000;------------------------------------------
- Sumbu mercon/benang visco beli di Tiktok pada tanggal 23 Februari 2026 dengan harga /10 meter Rp. 28.000;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pipa/klongsongan petasan diperoleh dari bekas gulungan perlak milik orang tua Terdakwa yang sudah tidak dipakai;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa membuat bahan peledak atau mercon dengan cara Terdakwa menimbang booster kelengkeng seberat 60 gram, Aluminium powder seberat 30 gram apabila kehabisan Aluminium powder Terdakwa menggantinya dengan arang bubuk seberat 20 gram dan menambahkan booster kelengkeng seberat 10 gram, belerang/sulfut seberat 10 gram, selanjutnya ketiga barang tersebut Terdakwa masukan kedalam wadah plastik dan campur/aduk menggunakan tangan, setelah bahan tercampur merata hingga terlihat berwarna hitam keabu-abuan Terdakwa memasukan kedalam sebuah plastik untuk memisahkan antara barang yang sudah jadi dengan barnag yang belum diracik, untuk proses berikutnya Terdakwa lakukan dengan cara yang sama hingga tercampur mesiu/obat mercon yang sudah siap pakai dengan berat 4 Kg;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menjual mesiu/obat mercon, selongsong petasan dan balon udara dengan harga Rp. 350.000 tersebut dengan cara membuat postingan untuk menjual kelengkapan tersebut melalui akun facebook milik Terdakwa dengan nama Indra Setya dengan cara memposting ke grup dengan nama grup Info batcon Plat AG (Kediri, Blitar Tulungagung, Trenggalek, Nganjuk) jual;------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa bubuk obat mercon yang disita dari Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 2551/BHF/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AGUS SANTOSA, S.T., CAHYO WIDYANTO, A.Md., S.T., dan LIAN TRIANA selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim, telah diterima barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
-
-
-
-
-
- dengan nomor 116/2026/BHF satu bungkus plastic berisi serbuk warna abu-abu dengan ukuran massa total: 24,76 gram U95 +- 0,041gram;--------------------------------------------------------------------------
- dengan nomor 117/2026/BHF satu bungkus plastic berisi serbuk warna abu-abu dengan ukuran massa total: 24,98 gram U95 +- 0,041gram;--------------------------------------------------------------------------
- dengan nomor 118/2026/BHF satu bungkus plastic berisi serbuk warna abu-abu dengan ukuran massa total: 24,70 gram U95 +- 0,041gram;--------------------------------------------------------------------------
- dengan nomor 119/2026/BHF satu bungkus plastic berisi serbuk warna abu-abu dengan ukuran massa total: 23,54 gram U95 +- 0,041gram;--------------------------------------------------------------------------
dan dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan metode pemeriksaan PT.7.4/BHF.01 analisa kualitatif spot tes, mikroskopi dan dengan menggunakan alsus HDXRF dengan hasil sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
|
NOMOR BUKTI
|
Metode Pemeriksaan
|
HASIL
|
|
Spot test
|
Mikroskopi
|
Alsus HDXRF
|
|
116/2026/BHF.
--------------------
--------------------
--------------------
--------------------
|
Oksidator.--------
Klorat (ClO3).----
Sulfur (S).--------
Alumunium (Al).-
----------------------
|
Kalium (K+).------
----------------------
----------------------
----------------------
----------------------
|
Kalium (K+).------
Klorida (Cl-).-----
Sulfur (S).--------
----------------------
----------------------
|
Positif.-------------
Positif.-------------
Positif.-------------
Positif.-------------
----------------------
|
|
117/202/BHF.
|
Sulfur (S).--------
|
----------------------
|
Sulfur (S).--------
|
Positif.-------------
|
|
118/2026/BHF.
|
Oksidator.--------
Klorat (ClO3).----
|
Kalium (K+).------
----------------------
|
Kalium (K+).------
Klorida (Cl-).-----
|
Positif.-------------
Positif.-------------
|
|
119/2026/BHF.
|
Oksidator.--------
Klorat (ClO3).----
Karbin (C)--------
|
Kalium (K+).------
--------------------------------------------
|
Kalium (K+).------
Klorida (Cl-).-----
----------------------
|
Positif.-------------
Positif.-------------
Positif.-------------
|
- Bahwa Kesimpulan hasil pemeriksaan secara laboratoris adalah sebagai berikut :
- Barang bukti nomor 116/2026/BHF didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KClO3) sebagai oksidator, Sulfur (S) digunakan untuk mempercepat proses pembakaran dan alumunium (AI) sebagai bahan bakar untuk menghasilkan efek berkilau putih bahan-bahan tersebut merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Barang bukti nomor 117/2026/BHF didapatkan adanya kandungan Sulfur (S) dapat digunakan sebagai campuran dalam pembuatan serbuk petasam untuk mempercepat proses pembakaran;----
- Barang bukti nomor 118/2026/BHF didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KClO3) sebagai oksidator, dan merupakan bahan baku dalam pembuatan bahan peledak jenis low explosive;------
- Barang bukti nomor 119/2026/BHF didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KClO3) sebagai oksidator dan Karbon (c) sebagai bahan kimia tambahan berfungsi sebagai stabilitator dan warna tambahan, bahan-bahan tersebut merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive;---------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai sertifikasi atau keahlian untuk membuat bahan peledak atau obat mercon;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, meracik, dan memperjualbelikan bubuk mercon/obat petasan.------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 KUHP.-------------- |