Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
468/Pid.Sus/2025/PN Blt RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H. ALVIANSYAH MADANI LAKSA Als DOMBLES Bin HENDRA LAKSANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 468/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3511/M.5.22.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALVIANSYAH MADANI LAKSA Als DOMBLES Bin HENDRA LAKSANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa ALVIANSYAH MADANI LAKSA Als DOMBLES Bin HENDRA LAKSANA pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 bertempat tempatnya didalam rumah alamat Dsn. Tapakrejo RT.2 RW.1 Ds. Tapakrejo Kec. Kesamben Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiatan/ atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, bermula Tim Polres Blitar Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peredaran pil dobel L di wilayah Dsn. Tapakrejo RT.2 RW.1 Ds. Tapakrejo Kec. Kesamben Kab. Blitar, kemudian Tim Polres Blitar Kota melakukan penangkapan kepada Terdakwa ALVIANSAYAH MADANI LAKSA alias DOMBLES alamat di Dsn. Tapakrejo RT.2 RW.1 Ds. Tapakrejo Kec. Kesamben Kab. Blitar tepatnya dibagian kamar ditemukan barang bukti berupa:-----------
  1. 1 (satu) buah klip plastik yang dalamnya berisi 28 (dua puluh delapan) butir butir Pil dobel L;---------------
  2. 1 (satu) buah Handpone merk Iphone warna biru beserta sim cardnya dengan nomor 085733556891;---
  3. Uang tunai Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sebelumnya pada hari Kamis, tanggal 25 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi LABIB AFRIDA RIZKY SUGANDHI alias ABIB bermain kerumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Tapakrejo RT.2 RW.1 Ds. Tapakrejo Kec. Kesamben Kab. Blitar dan saat mengobrol Saksi LABIB AFRIDA RIZKY SUGANDHI alias ABIB mengatakan kepada Terdakwa ”aku punya uang Rp.20.000,- mau beli pil double L?” lalu Terdakwa menjawab ”oke” dan setelah itu Terdakwa pergi masuk kedalam kamar untuk mengambil pil double L sejumlah 6 butir, lalu pil double L tersebut Terdakwa serahkan kepada LABIB AFRIDA RIZKY SUGANDHI alias ABIB dan setelah itu LABIB AFRIDA RIZKY SUGANDHI alias ABIB pamit pergi pulang;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan pil double L ibu kandung Terdakwa yakni Saksi DENI DWI SETYANINGTYAS alias MAMA binti ELYAS SOENAD (Dilakukan Penuntutan Terpisah) pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 Wib saat itu saksi sedang mengobrol dengan anak saksi yakni didalam rumah tempat tinggal yang beralamat Dsn. Tapakrejo RT.2 RW.1 Ds. Tapakrejo Kec. Kesamben Kab. Blitar dan saat itu Terdakwa mengatakan “ma carikan aku pil double L” lalu saksi menjawab “coba tak tanyakan dulu” setelah itu Terdakwa menjawab “iya sambil menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)” kepada Saksi DENI DWI SETYANINGTYAS alias MAMA binti ELYAS SOENAD (Dilakukan Penuntutan Terpisah).- Dan setelah Terdakwa menyerahkan uang pembelian pil double L tersebut kemudian saksi menghubungi seseorang yang dikontak handpone saksi bernama ANDIS alias WITO (Daftar Pencarian Saksi) untuk memesankan pil dobel L , lalu setelah memastikan bahwa pil double L ada , selanjutnya Saksi DENI DWI SETYANINGTYAS alias MAMA binti ELYAS SOENAD (Dilakukan Penuntutan Terpisah) mentransfer uang sejumlah Rp.200.000,- kepada ANDIS alias WITO (Daftar Pencarian Saksi) tersebut dan setelah selesai melakukan pembayaran pil double L tersebut sekira pukul 20.30 wib ANDIS alias WITO  menghubungi Saksi DENI DWI SETYANINGTYAS alias MAMA binti ELYAS SOENAD (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dan saat itu memberi saksi peta ranjau. Setelah Saksi DENI DWI SETYANINGTYAS alias MAMA binti ELYAS SOENAD (Dilakukan Penuntutan Terpisah) menerima peta ranjau pil double L dari ANDIS alias WITO (Daftar Pencarian Saksi) selanjutnya Saksi DENI DWI SETYANINGTYAS alias MAMA binti ELYAS SOENAD (Dilakukan Penuntutan Terpisah) menghampiri atau menemui Terdakwa yang pada saat itu berada didalam kamar sambil mengatakan “pil double L nya kamu ambil, sambil mengerimkan peta ranjau kepada ALFIANSYAH MADANI LAKSA alias DOMBLES melalui handpone dengan nomor handpone 085138524841” saat itu pil double L diranjau didaerah pinggir jalan baratnya Kantor Desa Kec. Talun Kab. Blitar. Kemudian setelah mendapat peta tersebut Terdakwa pergi mengambil ranjau;-------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa bedasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No Lab: 09850/NOF/2025 tanggal 29 Oktober 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti nomor 31492/2025/NOF dan 31493/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;-----------------
  • Bahwa obat yang mengandung Triheksifenidil HCI termasuk obat keras dan untuk memperolehnya atau mendapatkannya harus dengan resep dokter sedangkan pada saat terdakwa mengedarkan pil dobel L tidak memiliki ijin baik menjual atau menerima  dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo 138 ayat (2) UU no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;-----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa ALVIANSYAH MADANI LAKSA Als DOMBLES Bin HENDRA LAKSANA pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 bertempat tempatnya didalam rumah alamat Dsn. Tapakrejo RT.2 RW.1 Ds. Tapakrejo Kec. Kesamben Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-----------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, bermula Tim Polres Blitar Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peredaran pil dobel L di wilayah Dsn. Tapakrejo RT.2 RW.1 Ds. Tapakrejo Kec. Kesamben Kab. Blitar, kemudian Tim Polres Blitar Kota melakukan penangkapan kepada Terdakwa ALVIANSAYAH MADANI LAKSA alias DOMBLES alamat di Dsn. Tapakrejo RT.2 RW.1 Ds. Tapakrejo Kec. Kesamben Kab. Blitar tepatnya dibagian kamar ditemukan barang bukti berupa:-----------
  1. 1 (satu) buah klip plastik yang dalamnya berisi 28 (dua puluh delapan) butir butir Pil dobel L;---------------
  2. 1 (satu) buah Handpone merk Iphone warna biru beserta sim cardnya dengan nomor 085733556891;---
  3. Uang tunai Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sebelumnya pada hari Kamis, tanggal 25 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi LABIB AFRIDA RIZKY SUGANDHI alias ABIB bermain kerumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Tapakrejo RT.2 RW.1 Ds. Tapakrejo Kec. Kesamben Kab. Blitar dan saat mengobrol Saksi LABIB AFRIDA RIZKY SUGANDHI alias ABIB mengatakan kepada Terdakwa ”aku punya uang Rp.20.000,- mau beli pil double L?” lalu Terdakwa menjawab ”oke” dan setelah itu Terdakwa pergi masuk kedalam kamar untuk mengambil pil double L sejumlah 6 butir, lalu pil double L tersebut Terdakwa serahkan kepada LABIB AFRIDA RIZKY SUGANDHI alias ABIB dan setelah itu LABIB AFRIDA RIZKY SUGANDHI alias ABIB pamit pergi pulang;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan pil double L ibu kandung Terdakwa yakni Saksi DENI DWI SETYANINGTYAS alias MAMA binti ELYAS SOENAD (Dilakukan Penuntutan Terpisah) pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 Wib saat itu saksi sedang mengobrol dengan anak saksi yakni didalam rumah tempat tinggal yang beralamat Dsn. Tapakrejo RT.2 RW.1 Ds. Tapakrejo Kec. Kesamben Kab. Blitar dan saat itu Terdakwa mengatakan “ma carikan aku pil double L” lalu saksi menjawab “coba tak tanyakan dulu” setelah itu Terdakwa menjawab “iya sambil menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)” kepada Saksi DENI DWI SETYANINGTYAS alias MAMA binti ELYAS SOENAD (Dilakukan Penuntutan Terpisah).- Dan setelah Terdakwa menyerahkan uang pembelian pil double L tersebut kemudian saksi menghubungi seseorang yang dikontak handpone saksi bernama ANDIS alias WITO (Daftar Pencarian Saksi) untuk memesankan pil dobel L , lalu setelah memastikan bahwa pil double L ada , selanjutnya Saksi DENI DWI SETYANINGTYAS alias MAMA binti ELYAS SOENAD (Dilakukan Penuntutan Terpisah) mentransfer uang sejumlah Rp.200.000,- kepada ANDIS alias WITO (Daftar Pencarian Saksi) tersebut dan setelah selesai melakukan pembayaran pil double L tersebut sekira pukul 20.30 wib ANDIS alias WITO  menghubungi Saksi DENI DWI SETYANINGTYAS alias MAMA binti ELYAS SOENAD (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dan saat itu memberi saksi peta ranjau. Setelah Saksi DENI DWI SETYANINGTYAS alias MAMA binti ELYAS SOENAD (Dilakukan Penuntutan Terpisah) menerima peta ranjau pil double L dari ANDIS alias WITO (Daftar Pencarian Saksi) selanjutnya Saksi DENI DWI SETYANINGTYAS alias MAMA binti ELYAS SOENAD (Dilakukan Penuntutan Terpisah) menghampiri atau menemui Terdakwa yang pada saat itu berada didalam kamar sambil mengatakan “pil double L nya kamu ambil, sambil mengerimkan peta ranjau kepada ALFIANSYAH MADANI LAKSA alias DOMBLES melalui handpone dengan nomor handpone 085138524841” saat itu pil double L diranjau didaerah pinggir jalan baratnya Kantor Desa Kec. Talun Kab. Blitar. Kemudian setelah mendapat peta tersebut Terdakwa pergi mengambil ranjau;-------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa bedasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No Lab: 09850/NOF/2025 tanggal 29 Oktober 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti nomor 31492/2025/NOF dan 31493/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;-----------------
  • Bahwa obat yang mengandung Triheksifenidil HCI termasuk obat keras dan untuk memperolehnya atau mendapatkannya harus dengan resep dokter sedangkan pada saat terdakwa mengedarkan pil dobel L tidak memiliki ijin baik menjual atau menerima  dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya