Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2026/PN Blt DWIANTO VIANTISKA, S.H. NURI HANDAYANI Binti (Alm) SUPANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-559/M.5.22.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWIANTO VIANTISKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURI HANDAYANI Binti (Alm) SUPANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1EKA PUTRI YULIANA, SH.NURI HANDAYANI Binti (Alm) SUPANDI
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia Terdakwa NURI HANDAYANI Binti (Alm) SUPANDI (selanjutnya disebut Terdakwa), Pada hari Selasa tanggal 19 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB berlanjut Pada hari Selasa tanggal 19 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Pada hari Senin tanggal 25 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB dan Pada hari Rabu tanggal 27 September 2024 sekira pukul 14.10 WIB atau diwaktu lain dalam bulan September 2024, bertempat di Jalan Nias Kelurahan Sananwetan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat warna biru doop tahun 2022 No Pol. AG 2087 KCU, 1 (satu) unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna  Biru strip putih Nopol AG 3019 KCS, 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna Biru setrip putih Nopol AG 3042 KCU dan 1 (satu) unit Sepeda motor jenis Honda Scopy warna Biru/putih Nopol AG 3043 KCU yang mana baik sebagian maupun seluruhnya adalah kepunyaan orang lain yaitu Sdr. DALU HENDRATAMA (selanjutnya disebut Korban) dan barang itu ada pada Terdakwa bukan karena kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Selasa  tanggal 19 September 2024 sekira jam 10.00 WIB Terdakwa datang ketempat pencucian Mobil / Motor milik Korban yang berada di Jalan Nias Kelurahan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dengan maksud untuk menyewa sepeda motor, adapun untuk uang sewa perharinya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan syarat untuk menyewa sepeda motor milik Korban tersebut yaitu penyewa terlebih dahulu membayar uang sewa untuk 5 (lima) hari kedepan, setelah Terdakwa menyanggupi syarat tersebut kemudian atas dasar saling percaya terjadi kesepakatan tersebut kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sewa 1 (satu) unit sepeda motor untuk selama 5 (lima) hari dengan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu Korban pun menyerahkan kunci kontak beserta sepeda motor jenis Honda Beat warna Biru Doop tahun 2022, No.Pol. AG 2087 KCU kepada Terdakwa, setelah menerima sepeda motor dan Kunci Kontak tersebut, sepeda motor dibawa pergi oleh Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 14.00 WIB, Terdakwa datang lagi ketempat pencucian Mobil / Sepeda motor milik Korban dengan maksud untuk menyewa lagi sepeda motor milik Korban, setelah Terdakwa memenuhi persyaratannya dengan membayar uang sewa selama 5 (lima) hari kedepan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  selanjutnya Korban menyerahkan kunci dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna  Biru hitam Nopol AG 3019 KCS, setelah itu sepeda motor dibawa oleh Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada hari Senin tanggal 25 September 2024 sekira jam 14.00 WIB Terdakwa kembali datang ketempat pencucian Mobil / Sepeda motor milik Korban dengan maksud kembali menyewa sepeda motor milik Korban, akan tetapi pada saat itu Korban tidak berada di tempat dan Terdakwa bertemu dengan Karyawannya Korban yang bernama SUTADJI, selanjutnya Terdakwa menelpon Korban dan melalui Telepon tersebut Korban menyetujui selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sewa untuk 5 (lima) hari kedepan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. SUTADJI setelah itu Terdakwa disuruh meminta kunci sepeda motor yang akan disewa yaitu sepeda motor Honda Beat warna Biru hitam Nopol AG 3042 KCU kepada Sdr. SUTADJI dan oleh Sdr. SUTADJI kunci dan sepeda motor diserahkan pada Terdakwa selanjutnya sepeda motor tersebut oleh Terdakwa dibawa pergi;----------------------------------------------------------
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 September 2024 sekira jam 14.10 WIB Terdakwa kembali datang ke tempat pencucian Mobil / Sepeda motor milik Korban, namun Terdakwa tidak bertemu dengan Korban, yang menemui Terdakwa adalah Sdr. SUTADJI, kemudian Terdakwa menelpon Korban lalu Terdakwa menyampaikan maksudnya untuk kembali menyewa sepeda motor milik Korban dan korban menyetujuinya selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sewa untuk 5 (lima) hari kedepan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. SUTADJI, kemudian Korban menyuruh Terdakwa untuk mengambil Kunci Kontak sepeda motornya yang di bawa oleh Sdr. SUTADJI, selanjutnya oleh Sdr. SUTADJI Kunci kontak dan Sepeda motor Honda Scopy warna Biru Putih Nopol AG 3043 KCU diserahkan kepada Terdakwa, selanjutnya oleh Terdakwa dibawa pergi;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa untuk sepeda motor jenis Honda Beat warna Biru Doop tahun 2022, No.Pol. AG 2087 KCU dan Sepeda Motor Honda Beat warna Biru hitam Nopol AG 3019 KCS disewa oleh Terdakwa selama 15 (lima belas) hari yaitu sejak hari Selasa tanggal 19 September 2024 berakhir pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024, untuk sepeda motor Honda Beat warna Biru hitam Nopol AG 3042 KCU disewa oleh Terdakwa selama 10 (sepuluh) hari yaitu sejak hari Rabu tanggal 25 September 2024 berakhir pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sedangkan untuk Sepeda motor Honda Scopy warna Biru Putih Nopol AG 3043 KCU disewa oleh Terdakwa selama 5 (lima) hari yaitu sejak hari Jum’at tanggal 27 September 2024 berakhir pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024;----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah habis masa penyewaan ke 4 (empat) sepeda motor tersebut seharusnya Terdakwa mengajukan perpanjang masa penyewaannya atau kalau tidak Terdakwa harusnya mengembalikan ke 4 (empat) unit sepeda motor tersebut kepada Korban, akan tetapi hal ini tidak Terdakwa lakukan, melainkan ke 4 (empat) unit sepeda motor tersebut Terdakwa pindah tangankan kepada orang lain;------------------------------
  • Bahwa karena sepeda motor tersebut tidah diperpanjang masa penyewaannya dan juga tidak Terdakwa kembalikan, kemudian Korban menghubungi Terdakwa lewat HandPhone untuk menanyakan kelanjutan dari penyewaan ke 4 (empat) unit sepeda motor tersebut dan Terdakwa menjanjikan akan membayar uang sewa ke 4 (empat) unit sepeda motor tersebut pada hari Jum’at tanggal 01 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 WIB, akan tetapi setelah lewat waktu yang Terdakwa janjikan, uang sewa ke 4 (empat) unit sepeda motor tersebut tidak Terdakwa bayar dan ke 4 (empat) unit sepeda motor tersebut  tidak pula Terdakwa kembalikan kepada Korban, selanjutnya kejadian tersebut oleh Korban dilaporkan pada Pihak Berwajib;--------------------------------
  • Bahwa dikarenakan Terdakwa membutuhkan uang selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan November 2024, sekira jam 13.00 WIB bertempat dirumah Terdakwa dimana 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Doop tahun 2022, NoPol. AG 2087 KCU oleh Terdakwa digadaikan kepada Sdr. IPUN FUNDIONO dengan uang sebesar Rp.6.000,000 (enam juta rupiah) namun Sdr. IPUN FUNDIONO hanya membayar sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah);-----------------------------------------
  • Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan November 2024, sekira jam 10.00 WIB bertempat dirumah Terdakwa, kembali Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru hitam Nopol AG 3042 KCU, kepada Sdr. IPUN FUNDIONO dengan uang sebesar Rp.6.000,000 (enam juta rupiah ) namun Sdr. IPUN FUNDIONO hanya membayar sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan Desember 2024, sekira jam 13.00 WIB bertempat dirumah Terdakwa kembali Terdakwa menggadaikan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Hitam Nopol AG 3019 KCS kepada Sdr. IPUN FUNDIONO dengan uang sebesar Rp.6.000,000 (enam juta rupiah) namun Sdr. IPUN FUNDIONO hanya membayar sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Sedangkan untuk Sepeda motor Honda Scopy warna Biru Putih Nopol AG 3043 KCU pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan November 2024, sekira jam 13.00 WIB bertempat dirumah Terdakwa sepeda motor tersebut Terdakwa gadaikan kepada Sdr. AHMADI dengan uang sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa untuk sepeda motor jenis Honda Beat warna Biru Doop tahun 2022, No.Pol. AG 2087 KCU yang digadaikan kepada Sdr. IPUN FUNDIONO, selanjutnya oleh Sdr. IPUN FUNDIONO dipinjamkan kepada Sdr. SOLEH MUAYIDIN dan saat sepeda motor tersebut dikendarai oleh Istrinya Sdr. SOLEH MUAYIDIN diketahui oleh Korban selanjutnya sepeda motor tersebut diminta dan diambil oleh Korban dirumah Sdr. IPUN FUNDIONO;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dengan menggadaikan ke 4 (empat) unit sepeda motor tersebut, Terdakwa mendapatkan uang sebesar 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa sehari-hari;--------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Sdr. DALU HENDRATAMA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah). ----------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam  pidana  dalam  Pasal 486 KUHP 2023 Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya