| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya:
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan NAMA IBU Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 1976/IND/U/XI/2000 yang semula tertulis: YULIANI dirubah/dibetulkan menjadi YULIANI ISTINI
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan NAMA IBU DI AKTA KELAHIRAN tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|