| Dakwaan |
Primair
-------- Bahwa Terdakwa DENDY EXA WIDODO alias DENDY, pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Tawangrejo, RT.01, RW. 05, Desa Tawangrejo, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB Sdr. Tomi alias Tomet (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menyampaikan bahwa akan menitipkan Pil Doble L yang akan dikirim melalui paket menuju rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Tawangrejo, RT. 01, RW. 05, Desa Tawangrejo, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, dan Terdakwa menyetujuinya. - Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Sdr. Tomi menghubungi Terdakwa untuk memberitahu bahwa paket Pil Doble L akan segera tiba, lalu sekitar pukul 13.00 WIB terdapat sebuah paket yang datang di rumah Terdakwa setelah dibuka oleh Terdakwa paket tersebut berisi 20 (dua puluh) botol yang masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil Doble L, setelah itu Terdakwa menghubungi sdr. Tomi untuk memberitahu bahwa paket pil Doble L telah sampai. - Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB sdr. Tomi kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan akan menitipkan paket pil Doble L lagi. - Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh sdr. Tomi untuk menyampaikan jika Pil Dobel L akan tiba, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB terdapat petugas pengantar paket yang datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tawangrejo RT 01 RW 05 Desa Tawangrejo, Kecamatan binangun Kabupaten Blitar, setelah paket tersebut Terdakwa terima lalu Terdakwa buka dan diketahui berisi 14 (empat belas) botol yang berisi masing-masing 1.000 (seribu) butir pil Doble L. - Bahwa pada hari Senin tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB sdr. Tomi menghubungi Terdakwa untuk menyampaiakan jika sdr. Tomi akan datang ke rumah Terdakwa untuk membagi Pil Doble L menjadi beberapa klip, kemudian sekitar pukul 19.00 WIB sdr. Tomi tiba di rumah Terdakwa, lalu Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Tomi membagi pil Doble L kedalam beberapa plastik klip yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil Doble L, setelah itu sdr. Tomi meminta Terdakwa untuk menjualkan pil Doble L tersebut dengan harga Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah), yang kemudian di setujui oleh Terdakwa. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. Tomi untuk membeli 1 (satu) klip yang berisi 100 (seratus) butir pil Doble L, yang kemudian dijawab oleh Sdr. Tomi bahwa harga 1 (satu) klip yang berisi 100 (seratus) butir pil Doble L sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menyampaikan akan membayar pil Doble L tersebut ketika Terdakwa memiliki uang. Setelah mendapatkan 1 (satu) klip yang berisi 100 (seratus) butir pil Doble L, Terdakwa langsung mengemas pil Doble L menjadi beberapa klip yang masing-masing berisi 6 (enam) butir pil Doble L untuk dijual kembali. - Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 april 2026 sekitar pukul 19.00 WIB sdr. Tomi menghubungi Terdakwa menyampaikan bahwa akan ada pembeli yang ingin membeli 1 (satu) klip berisi 100 (seratus) butir pil Doble L dengan harga sebesar Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 20.30 WIB pembeli tersebut datang ke rumah Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) klip berisi doble L. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB sdr. Tomi datang ke rumah Terdakwa untuk meminta uang tunai hasil penjualan pil Doble L yang dititipkan kepada Terdakwa sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), lalu Terdakwa diberikan keuntungan dari hasil penjualan Pil Dobel L tersebut sebesar Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). - Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB Saksi Kristian Agustinus alias Krisna menghubungi Terdakwa untuk membeli pil Doble L, kemudian Terdakwa menyampaikan harga 1 (satu) klip yang berisi 6 (enam) butir pil Doble L sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), setelah terjadi kesepakatan Saksi Kristian Agustinus diminta oleh Terdakwa datang kerumah Terdakwa yang terletak di Dusun Tawangrejo, Rt.01, RW. 05, Desa Tawangrejo, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, untuk mengambil pil doble L, setelah bertemu dengan Saksi Kristian Agustinus di rumah, Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa pil doble L tersebut dengan cara menyerahkan 1 (satu) klip berisi 6 (enam) butir pil Doble L dan Saksi Kristian Agustinus menyerahkan uang pembelian pil Doble L sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu meninggalkan rumah Terdakwa. - Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul17.15 WIB Saksi ALFIN NUR SIGIT dan Saksi KAREL EDO PALEVI bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengamankan Terdakwa setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa merupakan pengedar Pil Dobel L. Terdakwa berhasil diamankan ketika Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Tawangrejo, Rt.01, RW. 05, Desa Tawangrejo, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, kemudian Saksi ALFIN NUR SIGIT dan Saksi KAREL EDO PALEVI melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa membenarkan telah mengedarkan Pil Dobel L kepada Saksi KRISTIAN AGUSTINUS, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa: 1) 5 (lima) botol yang masing-masing berisi 1.000 butir pil Doble L; 2) 1 (satu) buah plastic warna merah; 3) 4 (empat) botol masing-masing berisi 1.000 butir pil logo “Y”; 4) 1 (satu) plastic bening; 5) 2 (dua) botol masing-masing berisi 1.000 butir pil Doble L; 6) 1 (satu) buah plastik bening; 7) 10 (sepuluh) botol masing-masing berisi 1.000 butir pil Doble L; 8) 1 (satu) buah plastik warna hitam; 9) 10 (sepuluh) botol masing-masing berisi 1.000 butir pil Doble L; 10) 1 (satu) buah plastik warna hitam; 11) 3 (tiga) pack plastic klip; 12) 1 (satu) klip berisi 80 butir pil Doble L; 13) 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk DJI SAM SOE; 14) 1 (satu) buah kotak Hp merk OPPO A17; 15) 1 (satu) klip berisi kertas berwarna abu; 16) 1 (satu) klip yang berisi 22 tik masing-masing berisi 6 butir pil logo “Y”; 17) 33 (tiga puluh tiga) tik masing-masing berisi 6 butir pil Doble L; 18) 29 (dua puluh Sembilan) klip masing-masing berisi 100 pil Doble L; 19) 1 (satu) pack plastic klip; 20) 1 (satu) klip berisi 10 butir pil Doble L; 21) 1 (satu) buah plastik warna merah; 22) 23 (dua puluh tiga) klip masing-masing berisi 100 butir pil logo “Y”; 23) 1 (satu) klip berisi 68 butir pil logo “Y”; Dan dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti: - 24) Uang tunai sebesar Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) 25) 1 (satu) buah HP merk redmi note 15 warna hitam, nomor simcard 081997579733. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB Saksi ALFIN NUR SIGIT dan Saksi KAREL EDO PALEVI bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar juga mengamankan Saksi KRISTIAN AGUSTINUS di rumahnya yang beralamat di Dusun Tawangrejo RT 02 RW 04 Desa Tawangrejo Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, dan saat Saksi KRISTIAN AGUSTINUS diamankan ditemukan 1 (satu) tik berisi 6 (enam) butir Pil Dobel L, kemudian Saksi KRISTIAN AGUSTINUS diinterogasi dan mengaku jika mendapatkan Pil Dobel l tersebut dari Terdakwa. Setelah itu, Saksi ALFIN NUR SIGIT dan Saksi KAREL EDO PALEVI bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Blitar guna pemeriksaan lebih lanjut. - - - - - Bahwa Terdakwa mengedarkan pil Doble L sebanyak 3.812 (tiga ribu delapan ratus dua belas) sisa 30.188 (tiga puluh ribu seratus delapan puluh delapan) dan pil logo “Y” sebanyak 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir sisa 6.500 (enam ribu lima ratus) butir kepada teman-teman sdr. Tomi dan Terdakwa; Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil Double L tersebut tidak memiliki surat tanda register/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki latar belakang atau bekerja dibidang kefarmasian/kesehatan. Bahwa Pil Dobel L yang telah diedarkan oleh Terdakwa tidak memilik informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Unit Wlingi Nomor 040/14098/2026 tanggal 24 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Joni Hari Purnomo selaku Pimpinan Unit bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti Okerbaya (Pil Doble L) dengan hasil sebagai berikut : • Dari Terdakwa DENDY EXA WIDODO alias DENDY - Sebanyak 30.188 (Tiga Puluh Ribu Seratus Delapan Puluh Delapan) butir pil Doble L dengan berat bersih 5.735,72 gram; - Sebanyak 6.500 (enam ribu lima ratus) butir Pil Y dengan berat bersih 1.235 gram. • Dari Saksi KRISTIAN AGUSTINUS alias TENGOS - Sebanyak 6 (enam) butir pil Doble L dengan berat bersih 1,14 gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 03820/NOF/2026 tanggal 18 Mei 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor: • 11281/2026/NOFF : 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 0,430 gram disita dari Terdakwa atas nama DENDY EXA WIDODO alias DENDY • 11282/2026/NOFF : 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,342 gram disita dari Terdakwa atas nama DENDY EXA WIDODO alias DENDY • 11283/2026/NOFF : 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,301 gram disita dari Saksi atas nama KRISTIAN AGUSTINUS alias TENGOS Adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi tersmasuk Daftar Obat Keras. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------
Subsidiair
-------- Bahwa Terdakwa DENDY EXA WIDODO alias DENDY, pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Tawangrejo, RT.01, RW. 05, Desa Tawangrejo, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB Sdr. Tomi menghubungi Terdakwa untuk menyampaikan bahwa akan menitipkan Pil Doble L yang akan dikirim melalui paket menuju rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Tawangrejo, RT. 01, RW. 05, Desa Tawangrejo, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, dan Terdakwa menyetujuinya. - - - - Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Sdr. Tomi menghubungi Terdakwa untuk memberitahu bahwa paket Pil Doble L akan segera tiba, lalu sekitar pukul 13.00 WIB terdapat sebuah paket yang datang di rumah Terdakwa setelah dibuka oleh Terdakwa paket tersebut berisi 20 (dua puluh) botol yang masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil Doble L, setelah itu Terdakwa menghubungi sdr. Tomi untuk memberitahu bahwa paket pil Doble L telah sampai. Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB sdr. Tomi kembali menghubungi Terdakwa dan menyampaikan akan menitipkan paket pil Doble L lagi. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh sdr. Tomi untuk menyampaiakan jika Pil Dobel L akan tiba, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB terdapat petugas pengantar paket yang datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tawangrejo RT 01 RW 05 Desa Tawangrejo, Kecamatan binangun Kabupaten Blitar, setelah paket tersebut Terdakwa terima lalu Terdakwa buka dan diketahui berisi 14 (empat belas) botol yang berisi masing-masing 1.000 (seribu) butir pil Doble L. Bahwa pada hari Senin tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB sdr. Tomi menghubungi Terdakwa untuk menyampaiakan jika sdr. Tomi akan datang ke rumah Terdakwa untuk membagi Pil Doble L menjadi beberapa klip, kemudian sekitar pukul 19.00 WIB sdr. Tomi tiba di rumah Terdakwa, lalu Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Tomi membagi pil Doble L kedalam beberapa plastik klip yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil Doble L, setelah itu sdr. Tomi meminta Terdakwa untuk menjualkan pil Doble L tersebut dengan harga Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah), yang - kemudian di setujui oleh Terdakwa. Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. Tomi untuk membeli 1 (satu) klip yang berisi 100 (seratus) butir pil Doble L, yang kemudian dijawab oleh Sdr. Tomi bahwa harga 1 (satu) klip yang berisi 100 (seratus) butir pil Doble L sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menyampaikan akan membayar pil Doble L tersebut ketika Terdakwa memiliki uang. Setelah mendapatkan 1 (satu) klip yang berisi 100 (seratus) butir pil Doble L, Terdakwa langsung mengemas pil Doble L menjadi beberapa klip yang masing-masing berisi 6 (enam) butir pil Doble L untuk dijual kembali. - - - - Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 april 2026 sekitar pukul 19.00 WIB sdr. Tomi menghubungi Terdakwa menyampaikan bahwa akan ada pembeli yang ingin membeli 1 (satu) klip berisi 100 (seratus) butir pil Doble L dengan harga sebesar Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 20.30 WIB pembeli tersebut datang ke rumah Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) klip berisi doble L. Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB sdr. Tomi datang ke rumah Terdakwa untuk meminta uang tunai hasil penjualan pil Doble L yang dititipkan kepada Terdakwa sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), lalu Terdakwa diberikan keuntungan dari hasil penjualan Pil Dobel L tersebut sebesar Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB Saksi Kristian Agustinus menghubungi Terdakwa untuk membeli pil Doble L, kemudian Terdakwa menyampaikan harga 1 (satu) klip yang berisi 6 (enam) butir pil Doble L sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah), setelah terjadi kesepakatan Saksi Kristian Agustinus diminta oleh Terdakwa datang kerumah Terdakwa yang terletak di Dusun Tawangrejo, Rt.01, RW. 05, Desa Tawangrejo, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, untuk mengambil pil doble L, setelah bertemu dengan Saksi Kristian Agustinus di rumah, Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktif kefarmasian dengan cara menyerahkan 1 (satu) klip berisi 6 (enam) butir pil Doble L dan Saksi Kristian Agustinus menyerahkan uang pembelian pil Doble L sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu meninggalkan rumah Terdakwa. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul17.15 WIB Saksi ALFIN NUR SIGIT dan Saksi KAREL EDO PALEVI bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengamankan Terdakwa setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa merupakan pengedar Pil Dobel L. Terdakwa berhasil diamankan ketika Terdakwa berada dirumahnya yang beralamat di Dusun Tawangrejo, Rt.01, RW. 05, Desa Tawangrejo, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, kemudian Saksi ALFIN NUR SIGIT dan Saksi KAREL EDO PALEVI melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa membenarkan telah mengedarkan Pil Dobel L kepada Saksi KRISTIAN AGUSTINUS, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa: 26) 5 (lima) botol yang masing-masing berisi 1.000 butir pil Doble L; 27) 1 (satu) buah plastic warna merah; 28) 4 (empat) botol masing-masing berisi 1.000 butir pil logo “Y”; 29) 1 (satu) plastic bening; 30) 2 (dua) botol masing-masing berisi 1.000 butir pil Doble L; 31) 1 (satu) buah plastik bening; 32) 10 (sepuluh) botol masing-masing berisi 1.000 butir pil Doble L; 33) 1 (satu) buah plastik warna hitam; 34) 10 (sepuluh) botol masing-masing berisi 1.000 butir pil Doble L; 35) 1 (satu) buah plastik warna hitam; 36) 3 (tiga) pack plastic klip; 37) 1 (satu) klip berisi 80 butir pil Doble L; 38) 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk DJI SAM SOE; 39) 1 (satu) buah kotak Hp merk OPPO A17; 40) 1 (satu) klip berisi kertas berwarna abu; 41) 1 (satu) klip yang berisi 22 tik masing-masing berisi 6 butir pil logo “Y”; 42) 33 (tiga puluh tiga) tik masing-masing berisi 6 butir pil Doble L; 43) 29 (dua puluh Sembilan) klip masing-masing berisi 100 pil Doble L; 44) 1 (satu) pack plastic klip; 45) 1 (satu) klip berisi 10 butir pil Doble L; 46) 1 (satu) buah plastik warna merah; 47) 23 (dua puluh tiga) klip masing-masing berisi 100 butir pil logo “Y”; 48) 1 (satu) klip berisi 68 butir pil logo “Y”; Dan dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti: 49) Uang tunai sebesar Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) 50) 1 (satu) buah HP merk redmi note 15 warna hitam, nomor simcard 081997579733. - - - - - Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB Saksi ALFIN NUR SIGIT dan Saksi KAREL EDO PALEVI bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar juga mengamankan Saksi KRISTIAN AGUSTINUS di rumahnya yang beralamat di Dusun Tawangrejo RT 02 RW 04 Desa Tawangrejo Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, dan saat Saksi KRISTIAN AGUSTINUS diamankan ditemukan 1 (satu) tik berisi 6 (enam) butir Pil Dobel L, kemudian Saksi KRISTIAN AGUSTINUS diinterogasi dan mengaku jika mendapatkan Pil Dobel l tersebut dari Terdakwa. Setelah itu, Saksi ALFIN NUR SIGIT dan Saksi KAREL EDO PALEVI bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Blitar guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa mengedarkan pil Doble L sebanyak 3.812 (tiga ribu delapan ratus dua belas) sisa 30.188 (tiga puluh ribu seratus delapan puluh delapan) dan pil logo “Y” sebanyak 3.500 (tiga ribu lima ratus) butir sisa 6.500 (enam ribu lima ratus) butir kepada teman-teman Terdakwa yang tidak diketahui namanya; Bahwa peredaran obat keras wajib dilaksanakan oleh Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan wajib dengan resep dokter atau salinan resep yang ditulis dan disahkan oleh Apoteker, sedangkan Terdakwa mengedarkan Pil doble L tersebut tidak dengan resep dokter atau salinan resep yang ditulis dan disahkan oleh Apoteker dan bukan dengan tujuan pengobatan. Bahwa Terdakwa tidak memiliki riwayat Pendidikan dibidang kefarmasian obat-obatan dan Terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Unit Wlingi Nomor 040/14098/2026 tanggal 24 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Joni Hari Purnomo selaku Pimpinan Unit bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti Okerbaya (Pil Doble L) dengan hasil sebagai berikut : • Dari Terdakwa DENDY EXA WIDODO alias DENDY - Sebanyak 30.188 (Tiga Puluh Ribu Seratus Delapan Puluh Delapan) butir pil Doble L dengan berat bersih 5.735,72 gram; - Sebanyak 6.500 (enam ribu lima ratus) butir Pil Y dengan berat bersih 1.235 gram. - • Dari Saksi KRISTIAN AGUSTINUS alias TENGOS - Sebanyak 6 (enam) butir pil Doble L dengan berat bersih 1,14 gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 03820/NOF/2026 tanggal 18 Mei 2026, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor: • 11281/2026/NOFF : 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 0,430 gram disita dari Terdakwa atas nama DENDY EXA WIDODO alias DENDY • 11282/2026/NOFF : 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,342 gram disita dari Terdakwa atas nama DENDY EXA WIDODO alias DENDY • 11283/2026/NOFF : 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,301 gram disita dari Saksi atas nama KRISTIAN AGUSTINUS alias TENGOS Adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi tersmasuk Daftar Obat Keras. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -- |