Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
288/Pdt.P/2026/PN Blt GANDRIK LISTIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 288/Pdt.P/2026/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;
2.Memberikan Izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon di Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 19.162/XII/TP/TAHUN 2008 Pada nama yang sebelumnya ANDRI RUSDIANTO menjadi GANDRIK LISTIONO; 
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bitar setelah menerima sainan Penetapan ini membuat catatan Pinggir atau merubah Nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 19.162/XII/TP/TAHUN 2008 milik Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar;
4.Membebankan kepada Pemohon biaya yang timbul dalam Perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak