INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 177/Pdt.G/2025/PN Blt | DEVI RUNI WIGATI | RENITA LUQISARI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 177/Pdt.G/2025/PN Blt | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 24 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Penggugat dan Tergugat sama-sama memiliki hak atas pemberian tanah sawah dari almarhum bapak IMAM SODIQ.
3.Menyatakan sah menurut hukum pemberian almarhum bapak IMAM SODIQ sebidang tanah sawah terletak di Ds. Gandusari, Rt.000 Rw.00 Persil : 00135, Gandusari Kab. Blitar. seluas 3.170 M2 termaksud pada posita angka 3 diatas kepada RENINTA LUQISARI (RENITA LUQISARI) (Tergugat) dan DEVI RUNI WIGATI binti NURSAFII. (Penggugat) dengan pembagian sebagai berikut ;
3.1.RENINTA LUQISARI (RENITA LUQISARI) (Tergugat) satu kedok (bidang) sawah sebelah barat dengan luas 2470 M2
3.2.DEVI RUNI WIGATI binti NURSAFII. (Penggugat). satu kedok (bidang) sawah sebelah ujung timur dengan luas 700 M2.
Dengan batas-batas :
-Utara : tanah milik Ibu Suratimah
-Timur : Sungai Jari.
-Selatan : tanah milik bengkok Modin Gandusari.
-Barat : tanah milik Reninta Luqisari.
Sebagai obyek sengketa termaksud pada posita angka 8.2 dalam perkara a-quo.
4.Menyatakan syah menurut hukum Penggugat adalah pemilik tanah pertanian berupa satu kedok (bidang) sawah sebelah ujung timur dengan luas 700 M2.
Dengan batas-batas :
-Utara : tanah milik Ibu Suratimah
-Timur : Sungai Jari.
-Selatan : tanah milik bengkok Modin Gandusari.
-Barat : tanah milik Reninta Luqisari.
5.Menyatakan Tergugat telah melakukan penguasaan Sertifikat Hak Milik atas tanah pertanian / sawah pemberian dari almarhum bapak IMAM SODIQ secara sendiri tanpa memberikan yang menjadi hak Penggugat.
6.Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat yang tidak melakukan pembagian secara hukum dan administratif atas hak Penggugat (Pemecahan Sertifikat Hak Milik) sesuai petitum angka 12 termaksud diatas adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatig Daad).
7.Menghukum Tergugat menyerahkan Sertifikat Hak Milik No.165 Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Propinsi Jawa Timur untuk dipecah sebagian (700 M2) tanah sawah hak Penggugat, secara hukum dan administratif sebagai obyek sengketa termaksud diatas pada posita angka 8, yang memang merupakan hak Penggugat dalam keadaan baik, tanpa adanya beban yang timbul dari peristiwa hukum., untuk diserahkan Kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan Petugas Keamanan (PolRI).
8.Bahwa Memerintahkan kepada ATR / BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar Jl. Manukwari No.12C, Sembon, Satreyan, Kec. Kanigoro, Kab. Blitar untuk mempermudah serta memperlancar proses administratif, proses pemecahan hak serta peralihan hak terhadap seluas 3.170 M2 Sertifikat Hak Milik No.165 Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Propinsi Jawa Timur. seluas 3.170 M2 Surat Ukur No.00001/Gandusari/2000. Atasnama Pemegang Hak RENINTA LUQISARI (RENITA LUQISARI). Dan dibuat (dipecah) menjadi 2 (dua) sesuai yang termaksid pada posita angka 12 kepada RENINTA LUQISARI (RENITA LUQISARI) (Tergugat) dan DEVI RUNI WIGATI binti NURSAFII. (Penggugat) dengan pembagian sebagai berikut ;
8.1.RENINTA LUQISARI (RENITA LUQISARI) (Tergugat) satu kedok (bidang) sawah sebelah barat dengan luas 2470 M2
8.2.DEVI RUNI WIGATI binti NURSAFII. (Penggugat). satu kedok (bidang) sawah sebelah ujung timur dengan luas 700 M2.
Dengan batas-batas :
-Utara : tanah milik Ibu Suratimah
-Timur : Sungai Jari.
-Selatan : tanah bengkok Modin Gandusari.
-Barat : tanah milik Reninta Luqisari.
9.Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Tergugat.
10.Bahwa untuk menghindari agar Tergugat tidak mengolor-olor waktu dalam melaksanakan isi putusan pengadilan nanti, maka wajar apabila Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menyerahkan tanah rumah sebagai obyek sengketa, yang sebenarnya milik Penggugat.
11.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
