| Petitum |
DALAM PROVISI:
1.Mengabulkan Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.
2.Memerintahkan Turut Tergugat II (BPN Kabupaten Blitar) untuk menangguhkan segala proses administratif terkait lahan objek sengketa hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
DALAM POKOK PERKARA:
1.Menerima dan mengabulkaan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Akta Perjanjian Nomor 12 tanggal 9 September 2021.
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) yang merugikan Penggugat.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 7.042.055.600,- (Tujuh miliar empat puluh dua juta lima puluh lima ribu enam ratus rupiah) secara tunai dan seketika.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsang) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini.
6.Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan tunduk pada putusan ini, serta dilarang melakukan segala bentuk tindakan hukum maupun administratif atas lahan objek sengketa sampai seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat dipenuhi."
7.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad).
8.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|