| Dakwaan |
Primair Bahwa Terdakwa MOCHAMAD ULUN NANJAH alias OGLO bin MUJIONO pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Tingal Kecamatan Garum Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi M. RISKY RAHMAD RAMDANI di tempat kerja yang beralamat di di Desa Tingal Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, kemudian Saksi M. RISKY RAHMAD RAMDANI menanyakan ketersediaan pil Dobel L kepada Terdakwa, dan Terdakwa menjawab jika mempunyai ketersediaan Pil Dobel L, selanjutnya Saksi M. RISKY RAHMAD RAMDANI menyampaikan ingin membeli Pil Dobel L sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa yang pada saat itu sudah membawa Pil Dobel L langsung mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Doble L yang dibungkus menggunakan plastik klip kecil yang berisi 9 (sembilan) butir Pil Doble L kepada Saksi M. RISKY RAHMAD RAMDANI, setelah Saksi M. RISKY RAHMAD RAMDANI menerima Pil Doble L lalu Saksi M. RISKY RAHMAD RAMDANI menyerahkan uang tunai sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. - - - - Bahwa selanjutnya Saksi GALIH PRAKHASIWI dan Saksi SANDRO YOGA MAULANA bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mendapat infromasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari Kabupatten Blitar sering terjadi peredaran Pil Dobel L, kemudian Saksi GALIH PRAKHASIWI dan Saksi SANDRO YOGA MAULANA bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mendalami informasi tersebut dan pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi ALFIN NUR SIGIT, S.H. bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Saksi M. RIZKY RAHMAT RAMDANI, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip berisi 5 (lima) butir Pil Dobel L, kemudian dilakukan interogasi terhadap Saksi M. RIZKY RAHMAT RAMDANI dan Saksi M. RIZKY RAHMAT RAMDANI mengaku Pil Dobel L tersebut didapat dengan cara membeli dari Terdakwa. Selanjutnya, Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi ALFIN NUR SIGIT, S.H. bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan kepada Terdakwa yang pada saat itu bersama-sama dengan Saksi M. RIZKY RAHMAT RAMDANI, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa membenarkan telah mengedarkan pil Dobel L. Selanjutnya Saksi SANDRO YOGA MAULANA dan Saksi FREDIS GALIH PUTRA PRATAMA bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti milik Terdakwa yaitu berupa: • 198 (seratus sembilan puluh delapan) butir dan 13 butir pil Dobel L yang dibungkus plastik klip kecil • Uang tunai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sisa hasil penjualan pil Dobel l • 1 (satu) bungkus bekas rokok Diplomat yang Terdakwa gunakan menyimpan Pil Dobel L • 1 (satu) buah Handphone merek Realme type C51 nomor sim : 085743013079 Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dengan mengedarkan sediaan farmasi jenis Pil Double L sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) jika 1 botol yang berisi 900 Pil Dobel L habis terjual. Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil Double L tersebut tidak memiliki surat tanda register/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki latar belakang atau bekerja dibidang kefarmasian/kesehatan. Bahwa Pil Dobel L yang telah diedarkan oleh Terdakwa tidak memilik informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. - - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dari Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 036/14098/2026 tanggal 05 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh JONI HARI PURNOMO selaku Pemimpin Unit Pegadaian Wlingi, diketahui: • Sebanyak 211 (dua ratus sebelas) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 37,98 gram yang disita dari Terdakwa MOCHAMAD ULUN NANJAH alias OGLO bin MUJIONO; • Sebanyak 5 (lima) butir Pil Doble L dengan berat bersih 0,9 gram yang disita dari Saksi M. RIZKY RAHMAT RAMDANI alias SAMSENG. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04935/NOF/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Fita Adellia, S.Si., selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa : • 15993/2026/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ? 0,325 gram disita dari Terdakwa MOCHAMAD ULUN NANJAH alias OGLO bin MUJIONO; • 15994/2026/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ? 0,339 gram disita dari Saksi M. RIZKY RAHMAT RAMDANI alias SAMSENG. Dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan 15993/2026/NOF dan 15994/2026/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika naupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsidiair Bahwa Terdakwa MOCHAMAD ULUN NANJAH alias OGLO bin MUJIONO pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Tingal Kecamatan Garum Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB saat Terdakwa bertemu dengan Saksi M. RISKY RAHMAD RAMDANI di tempat kerja yang beralamat di di Desa Tingal Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, kemudian Saksi M. RISKY RAHMAD RAMDANI menanyakan ketersediaan pil Dobel L kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menjawab jika mempunyai ketersediaan Pil Dobel L, kemudian Saksi M. RISKY RAHMAD RAMDANI menyampaikan jika akan membeli Pil Dobel L sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa yang pada saat itu membawa Pil Dobel L langsung melakukan praktik kefarmasian walaupun Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan cara menyerahkan Pil Dobel L yang telah dipesan oleh Saksi M. RISKY RAHMAD RAMDANI dengan dibungkus menggunakan plastik klip kecil yang berisi 9 (sembilan) butir Pil Doble L kepada Saksi M. RISKY RAHMAD RAMDANI, setelah Saksi M. RISKY RAHMAD RAMDANI menerima Pil Doble L lalu Saksi M. RISKY RAHMAD RAMDANI menyerahkan uang tunai sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. - - - - - Bahwa selanjutnya Saksi GALIH PRAKHASIWI dan Saksi SANDRO YOGA MAULANA bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mendapat infromasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari Kabupatten Blitar sering terjadi peredaran Pil Dobel L, kemudian Saksi GALIH PRAKHASIWI dan Saksi SANDRO YOGA MAULANA bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mendalami informasi tersebut dan pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi ALFIN NUR SIGIT, S.H. bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Saksi M. RIZKY RAHMAT RAMDANI, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip berisi 5 (lima) butir Pil Dobel L, kemudian dilakukan introgasi terhadap Saksi M. RIZKY RAHMAT RAMDANI dan Saksi M. RIZKY RAHMAT RAMDANI mengaku Pil Dobel L tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa. Selanjutnya, Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi ALFIN NUR SIGIT, S.H. bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan kepada Terdakwa yang pada saat itu bersama-sama dengan Saksi M. RIZKY RAHMAT RAMDANI, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa membenarkan telah mengedarkan pil Dobel L. Selanjutnya Saksi SANDRO YOGA MAULANA dan Saksi FREDIS GALIH PUTRA PRATAMA bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti milik Terdakwa yaitu berupa: • 198 (seratus sembilan puluh delapan) butir dan 13 butir pil Dobel L yang dibungkus plastic klip kecil • Uang tunai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sisa hasil penjualan pil Dobel l • 1 (satu) bungkus bekas rokok Diplomat yang Terdakwa gunakan menyimpan Pil Dobel L • 1 (satu) buah Handphone merek Realme type C51 nomor sim : 085743013079 Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dengan mengedarkan sediaan farmasi jenis Pil Double L sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) jika 1 botol yang berisi 900 Pil Dobel L habis terjual. Bahwa peredaran obat keras wajib dilaksanakan oleh Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan wajib dengan resep dokter atau salinan resep yang ditulis dan disahkan oleh Apoteker, sedangkan Terdakwa mengedarkan Pil doble L tersebut tidak dengan resep dokter atau salinan resep yang ditulis dan disahkan oleh Apoteker dan bukan dengan tujuan pengobatan. Bahwa Terdakwa tidak memiliki riwayat Pendidikan dibidang kefarmasian obat-obatan dan Terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dari Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 036/14098/2026 tanggal 05 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh JONI HARI PURNOMO selaku Pemimpin Unit Pegadaian Wlingi, diketahui: • Sebanyak 211 (dua ratus sebelas) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 37,98 gram yang di sita dari Terdakwa MOCHAMAD ULUN NANJAH alias OGLO bin MUJIONO; • Sebanyak 5 (lima) butir Pil Doble L dengan berat bersih 0,9 gram yang di sita dari Saksi M. RIZKY RAHMAT RAMDANI alias SAMSENG. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04935/NOF/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Fita Adellia, S.Si., selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa : • 15993/2026/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ? 0,325 gram disita dari Terdakwa MOCHAMAD ULUN NANJAH alias OGLO bin MUJIONO; • 15994/2026/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ? 0,339 gram disita dari Saksi M. RIZKY RAHMAT RAMDANI alias SAMSENG. Dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan 15993/2026/NOF dan 15994/2026/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika naupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |