| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa ROBIUL IMAN ABIDIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan kali Ngebel Nomor 16 Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, petugas Kepolisian Resor Blitar Kota antara lain Saksi EDI EMBUN KUSWOYO telah mengamankan Terdakwa dan menemukan barang bukti yang dibawa Terdakwa berupa : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit HP merk OPPO wana ungu;------------------------------------------------------------------------------------
- 12 (dua belas) selongsong petasan ukuran panjang 11 cm diameter 3 cm;----------------------------------------
- 64 (enam puluh empat) buah selongsong petasan ukuran panjang 11 cm diameter 3,5 cm;------------------
- 16 (enam belas) buah selongsong petasan ukuran panjang 11 cm diameter 4 cm;------------------------------
- 17 (tujuh belas) buah selongsong petasan ukuran panjang 11 cm diameter 5 cm;-------------------------------
- 3 (tiga) buah selongsong petasan ukuran panjang 11 cm diameter 7 cm;------------------------------------------
- 20 (dua puluh) buah sumbu petasan dengan panjang 50 cm;----------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah mesin mixer untuk menghaluskan bahan petasan;-----------------------------------------------------
- 1 (satu) buah alat ukur berat berupa timbangan;--------------------------------------------------------------------------
- 4 (empat) buah petasan yang sudah jadi;-----------------------------------------------------------------------------------
- 10 (sepuluh) bungkus booster kelengkeng dengan berat masing-masing bungkus 1 kg;-----------------------
- Potongan kertas;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah obat petasan yang sudah jadi seberat 150 gr;-----------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah tempat mencampur obat petasan;---------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah potassium klorat yang sudah tercampur seberat 500 gr;----------------------------------------------
- 1 (satu) buah black powder seberat 2 kg;------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah belerang dengan berat 5 kg;----------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah aluminium powder dengan berat 5 kg;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa sebelumnya mendapatkan bahan untuk pembuatan mercon di aplikasi shopee dan Tokopedia sejak bulan Februari 2026 yaitu berupa : Booster kelengkeng atau KCL dengan harga Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) / kg, Aluminium Powder dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) / kg, dan Sulfur belerang dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah / kg. Selanjutnya secara bertahap Terdakwa telah membeli bahan bahan Booster kelengkeng atau KCL yaitu 11 kg, Aluminium Powder yaitu 2,5 kg, Sulfur Belerang yaitu 6 kg, dengan modal awal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mempelajari cara pembuatan obat mercon tersebut melalui media sosial Youtube dimana barang-barang tersebut diolah untuk menjadi bahan peledak/obat mercon siap ledak dengan cara masing-masing bahan KCL Aluminium Powder dan sulfur belerang dilakukan penyaringan hingga menjadi halus, setelah bahan tersebut disaring menjadi halus, tiga bahan tersebut dicampurkan dalam satu wadah dengan pebandingan 6 (KCL) : 3 (sulfur belerang) : 1 (aluminium powder) kemudian dicampur hingga bahan merata. Setelah adukan selesai selanjutnya dilakukan penimbangan dan kemudian dimasukkan kedalam wadah plastik. Bahwa Terdakwa telah membuat atau meracik 2,5 kg (dua koma lima kilogram) obat mercon dengan perincian : 2 kg sebagai sumbu mercon, 1,5 ons serbuk petasan yang susah jadi, serta 3,5 ons sebagai bahan obat kembang api sebanyak 4 buah.
- Bahwa setelah proses pembuatan bahan peledak /obat mercon selesai selanjutnya Terdakwa menjual obat mercon hasil racikan sendiri tersebut dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) kilogram, selain itu juga menerima pesanan obat mercon dan apabila ada yang pesan selanjutnya Terdakwa memasukkan obat mercon yang sudah jadi kedalam selongsong untuk petasan siap ledak dan disimpan didalam kamar rumahnya dan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) apabila berhasil menjual obat mercon dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).-----------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki sertifikasi izin untuk melakukan pembuatan bahan peledak.----------------------
- Bahwa terhadap barang bukti bahan peledak berupa serbuk berbagai macam warna milik Terdakwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2552/BHF/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AGUS SANTOSA, S.T., CAHYO WIDYANTO, A.Md., S..T., dan LIAN TRIANA selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:----------------------
- Barang bukti nomor 120/2026/BHF : Didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCLO3) sebagai oksidator, Sulfur (S) digunakan untuk mempercepat proses pembakaran dan Aluminium (AI) sbagai bahan bakar untuk menghasilkan efek berkilau putih, bahan-bahan tersebut merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive.------------------------
- Barang bukti nomor 121/2026/BHF : Didapatkan adanya kandungan Aluminium (AI) sebagai bahan bakar untuk menghasilkan efek berkilau putih.-------------------------------------------------------------------------------------
- Barang bukti nomor 122/2026/BHF : Didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCLO3) sebagai oksidator dan merupakan bahan baku dalam pembuatan bahan peledak jenis low explosive.----------------
- Barang bukti nomor 123/2026/BHF : Didapatkan adanya kandungan Benzoic acid digunakan untuk menghasilkan efek suara siulan pada petasan merupakan bahan tambahan dalam pembuatan petasan (bukan bahan utama) dan didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCLO3) sebagai oksidator dan merupakan bahan baku dalam pembuatan bahan peledak jenis low explosive.-----------------------------------
- Barang bukti nomor 124/2026/BHF : Didapatkan adanya kandungan Sulfur (S) digunakan untuk mempercepat proses pembakaran dan merupakan bahan baku dalam pembuatan bahan peledak jenis low explosive.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Barang bukti nomor 125/2026/BHF : Didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCLO3) Kalium Nitrat (KNO3) sebagai oksidator, Sulfur (S) digunakan untuk mempercepat proses pembakaran, dan Karbon (C) sebagai bahan kimia tambahan berfungsi sebagai stabilisator dan warna tambahan, bahan-bahan tersebut merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk petasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHP.------------------- |