Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.Sus/2026/PN Blt Ainur Rofiq.S.H TRIO SYAHRURY YAHYA Als. GEMBUL Bin M.TOHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 241/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2224/M.5.48/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR -------- Bahwa Terdakwa TRIO SYAHRURY YAHYA alias GEMBUL bin M TOHA pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di rumah Saksi Aditya Irwanta Wijaya(Tersangka dalam berkas lain) yang beralamat di Jalan Teuku Umar No. 15 Rt.01 Rw.04, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------- - Bahwa mulanya pada hari Kamis, tanggal 23 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa di hubungi via telfon oleh Saksi Mochamad Ulun Nanjah (Tersangka dalam berkas terpisah), dengan maksud ingin membeli pil dobel L, kemudian pada hari Jumat, tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. Kancane Agung (yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui Whatshap dengan maksud untuk membeli pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Mochamad Ulun Nanjah jika harga pil dobel L tersebut sebesar Rp900.000, , dan menyuruh saksi Mochamad Ulun Nanjah untuk mentransfer uang sejumlah tersebut kepada Saksi Aditya Irwanta Wijaya(Tersangka dalam berkas terpisah) melalui akun dana dengan nomor 085172239031, selanjutnya saksi Mochamad Ulun Nanjah mentransfer uang terlebih dahulu sebesar Rp700.000,- melalui akun dana tersebut dan untuk kekurangnya sebesar Rp200.000,- akan diberikan setelah sebagian pil dobel L laku terjual kepada Terdakwa. - - - - - - - Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB Terdakwa menemui Saksi Aditya Irwanta Wijayadi rumahnya yang beralamat di Jalan Teuku Umar No. 15 Rt.01 Rw.04, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, dengan maksud untuk meminta tolong agar mentransferkan uang sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang sebelumnya telah ditransfer oleh Saksi Mochamad Ulun Nanjah kepada Saksi Aditya Irwanta Wijayaagar ditransfer melalui rekening dengan nomor 616701004861507 dengan imbalan nantinya Saksi Aditya Irwanta Wijayaakan diberikan pil dobel L oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi kembali Sdr. Kancane Agung dengan maksud untuk menyampaikan kekurangan pembayaran sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu) yang mana akan dibayar setelah pil dobel L tersebut ada yang laku dan disepakati oleh Sdr. Kancane Agung. Bahwa kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Kancane Agung untuk mengambil pil dobel L tersebut di pinggir jalan Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar tepatnya direrumputan dekat tiang listrik, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa menemukan pil dobel L yang dibungkus dengan tas kresek plastik warna hitam untuk selanjutnya dibawa pulang oleh Terdakwa Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Mochamad Ulun Nanjah dengan maskud memberitahukan jika pil dobel L nya sudah tersedia dan menyuruh saksi Mochamad Ulun Nanjah untuk datang ke rumah Saksi Aditya Irwanta Wijaya, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, Saksi Mochamad Ulun Nanjah datang ke rumah Saksi Aditya Irwanta Wijaya, sesampainya di rumah tersebut Terdakwa langsung mengedarkan 1 botol pil Dobel L kepada saksi Mochamad Ulun Nanjah yang setelah dihitung bersama sama jumlahnya ternyata hanya 900 (sembilan ratus butir), selanjutnya Terdakwa dan saksi Mochamad Ulun Nanjah sempat berbincang bincang, dan tidak lama minginggalkan rumah tersebut. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, saksi Sandro Yoga Maulana dan saksi Galih Prakhasiwi yang merupakan Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan kepada Terdakwa di tempat Terdakwa bekerja yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno, kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, dan di dapati barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk POCO type C71 yang ditemukan di saku celana sebelah kana Terdakwa. Bahwa Pil Double L yang diedarkan Terdakwa kepada saksi Mochamad Ulun Nanjah tidak memiliki informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standart dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti nomor: 036/14098/2026 tanggal 5 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit PT. Pegadaian Unit Wlingi yaitu Joni Hari Purnomo diketahui berat sebanyak 211 (dua ratus sebelas) butir Pil Doble L dengan berat bersih 37,98 gram atas nama saksi Mochmad Ulun Nanjah. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan Nomor Lab : 04935/NOF/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Handi Purwanto, ST.; Bernadeta Putri Irma Dalia S.Si.,M.Si.; dan Fita Adelia, S.Si. Dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda 2 Jatim, Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si atas nama Terdakwa diketahui Pil Dobel L dimaksud positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR -------- Bahwa Terdakwa TRIO SYAHRURY YAHYA alias GEMBUL bin M TOHA pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di rumah Saksi Aditya Irwanta Wijaya(Tersangka dalam berkas lain) yang beralamat di Jalan Teuku Umar No. 15 Rt.01 Rw.04, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - - - - Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Mochamad Ulun Nanjah dengan maskud memberitahukan jika pil dobel L nya sudah tersedia dan menyuruh saksi Mochamad Ulun Nanjah untuk datang kerumah Saksi Aditya Irwanta Wijaya, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, Saksi Mochamad Ulun Nanjah datang kerumah Saksi Aditya Irwanta Wijaya, sesampainya di rumah tersebut Terdakwa yang tidak memiliki keahlian atau tidak memiliki ijin kefarmasian, melakukan prakter kefarmasian yaitu menjual 1 botol pil Dobel L kepada saksi Mochamad Ulun Nanjah yang setelah dihitung bersama sama jumlahnya ternyata hanya 900 (sembilan ratus butir), selanjutnya Terdakwa dan saksi Mochamad Ulun Nanjah sempat berbincang bincang, dan tidak lama minginggalkan rumah tersebut. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, saksi Sandro Yoga Maulana dan saksi Galih Prakhasiwi yang merupakan Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan kepada Terdakwa di tempat Terdakwa bekerja yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno, kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, dan di dapati barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk POCO type C71 yang ditemukan di saku celana sebelah kana Terdakwa. Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti nomor: 036/14098/2026 tanggal 5 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit PT. Pegadaian Unit Wlingi yaitu Joni Hari Purnomo diketahui berat sebanyak 211 (dua ratus sebelas) butir Pil Doble L dengan berat bersih 37,98 gram atas nama saksi Mochmad Ulun Nanjah. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan Nomor Lab : 04935/NOF/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa Handi Purwanto, ST.; Bernadeta Putri Irma Dalia S.Si.,M.Si.; dan Fita Adelia, S.Si. Dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Jatim, Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si atas nama Terdakwa diketahui Pil Dobel L dimaksud positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya