Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2025/PN Blt Agus Widodo 1.PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Tangkil cabang Blitar
2.Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang
3.Mufid Rosichin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2025/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 09 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sodikin, S.H.Agus Widodo
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2.Menyatakan Penggugat adalah debitur yang beritikad baik;
3.Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan Tergugat I di karenakan tidak menyerahkan semua salinan akta berupa perjanjian kredit, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Sertifikat Hak Tanggungan kepada Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum. 
5.Menyatakan Proses Pelaksanaan Lelang agunan milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I dengan difasilitasi oleh Tergugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
6.Menyatakan Penetapan Tergugat III sebagai pemenang lelang agunan jaminan milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I dengan difasilitasi oleh Tergugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
7.Memerintahkan Tergugat III atau siapa pun yang memperoleh hak dari padanya, untuk mengembalikan tanah objek sengketa ke dalam keadaan semula seperti sebelum terjadinya proses pelelangan, untuk kemudian dilakukan penjualan aset jaminan secara mandiri oleh Penggugat sesuai dengan harga kekinian;
8.Menghukum Tergugat I membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;
9.Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak