Tanggal Pendaftaran |
Senin, 04 Sep. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
11/Pdt.G.S/2023/PN Blt |
Tanggal Surat |
Kamis, 31 Agu. 2023 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Iwan Suryanto, S.H., S.TP | YOYON SUPARNU |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DADANG H SUWOTO | P UMIANAH |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
30.000.000,00 |
Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum bahwa Surat Perjanjian Hutang Piutang yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 27 Desember 2022 beserta jaminan yang diserahkan adalah sah menurut hukum.
3.Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji kepada Penggugat.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar hutang tersebut sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan dalam membayar hutang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
6.Menghukum Tergugat untuk mambayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
7.Membebankan kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |