INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G.S/2026/PN Blt | PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk Cabang Sidoarjo juncto kantor jaringan di Blitar | 1.Muhammad Andika Agus Setiawan 2.Widiyana Samudra |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2026/PN Blt | ||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 10 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 483.676.987,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan SAH Persetujuan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1091120231108442 tanggal 04 November 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1091120231108442 tanggal 04 November 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
4.Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00811644.AH.05.01 TAHUN 2023 Tanggal 08-11-2023 .
5.Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk : TOYOTA FORTUNER ALL NEW VRZ 4X2 2.4 A/T, Nomor Rangka : MHFGB8GS3L0912337, Nomor Mesin : 2GDC709477, Tahun : 2020, Nomor Polisi : L1326GZ (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a.Kerugian Materiil = Rp. 483.676.987,-
b.Kerugian Immateriil = Rp. 10.000.000,-
Total ________________________(+)
= Rp. 493.676.987,-
7.Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor Merk : TOYOTA FORTUNER ALL NEW VRZ 4X2 2.4 A/T, Nomor Rangka : MHFGB8GS3L0912337, Nomor Mesin : 2GDC709477, Tahun : 2020, Nomor Polisi : L1326GZ (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”)
8.Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
