Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Blt PT BPR HARTARAYA CIPTAMULIA 1.SULIKAH
2.SUNOTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 04 Agu. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT BPR HARTARAYA CIPTAMULIA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SULIKAH
2SUNOTO
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 94.500.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat sesuai Perjanjian Kredit Nomor:  5-3653-02/PK5-HRCM/09/2021 tanggal 10 September 2021.
3.Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 94.500.000,- (Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp  85.400.000 ( Delapan Puluh Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah )  ditambah denda /penalty sebesar Rp 9.100.000 (Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah). apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa 1 Buah SHM a/n Sulikah Nomor 04025 Luas : 246 M2yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dieksekusi dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran Pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5.Apabila Agunan yang dijaminkan hilang dan/atau tidak dapat memenuhi pelunasan, maka Tergugat harus menjual aset lain guna memenuhi kewajiban Tergugat.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak