Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2026/PN Blt A. PAMBUDI, S.H. SUPRIYANTO Bin (alm) DUL RASID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 227/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1766/M.5.22.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa SUPRIYANTO Bin (alm) DUL RASID (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, bertempat di pekarangan rumah Saksi ANDRI SUTRISNO yang beralamat di Dusun Modangan RT.02 RW.03 Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 24.00 WIB, Terdakwa dari wilayah kota Blitar mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih hitam Nopol AG 5502 AO dengan tujuan jalan-jalan ke wilayah Nglegok Kabupaten Blitar, dalam perjalanan tersebut Terdakwa sempat mengecek dan melihat bahan bakar minyak sepeda motornya hendak habis dan Terdakwa sama sekali tidak memiliki uang sehingga timbul niat dari diri Terdakwa untuk mengambil ayam milik orang lain yang dapat dijual guna mendapatkan sejumlah uang;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesampainya di wilayah Dusun Modangan RT.02 RW.03 Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motornya di sebuah pekarangan, kemudian Terdakwa berjalan kaki  di pemukiman warga setempat sambil mengawasi dan memperhatikan situasi dan kondisinya, setelah Terdakwa merasa situasi dan kondisi sepi tidak ada orang maka selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah Saksi ANDRI SUTRISNO yang berpagar tanaman kombinasi bambu melalui celah pagar tersebut, setelah itu Terdakwa mengambil 2 (dua) buah karung warna putih yang berada di belakang kandang sapi, selanjutnya Terdakwa menuju ke kandang ayam yang berada persis di belakang rumah Saksi ANDRI SUTRISNO dan secara tanpa izin mulai mengambil satu-persatu ayam milik Saksi ANDRI SUTRISNO dan memasukannya ke dalam karung yang Terdakwa bawa, sampai Terdakwa dapat mengambil 6 (enam) ekor ayam milik Saksi ANDRI SUTRISNO;-----------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil 6 (enam) ekor milik Saksi ANDRI SUTRISNO tersebut selanjutnya Terdakwa berjalan kaki ke arah utara dan masuk ke dalam pekarangan rumah Saksi KUSNANTO yang berpagar tanaman melalui celah pagar tanaman tersebut, di dalam pekarangan rumah Saksi KUSNANTO tersebut Terdakwa langsung menuju ke kandang ayam yang berada persis di belakang rumah Saksi KUSNANTO lalu ketika Terdakwa baru selesai mengambil 1 (satu) ekor ayam milik Saksi KUSNANTO dan memasukannya ke dalam karung yang Terdakwa bawa, tiba-tiba Saksi KUSNANTO berteriak, “maling- maling”, sehingga Terdakwa langsung bergegas lari ke arah utara namun Terdakwa dapat dikejar dan ditangkap oleh Saksi DAVID SETIA BUDI dan Saksi KUSNANTO beserta beberapa orang warga sekitar;----
  • Bahwa selanjutnya dari penguasaan Terdakwa diamankan 2 (dua) buah karung yang berisi 7 (tujuh) ekor ayam, 6 (enam) ekor ayam adalah milik Saksi ANDRI SUTRISNO dan 1 (satu) ekor ayam adalah milik Saksi KUSNANTO;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mengambil ayam milik Saksi ANDRI SUTRISNO dan ayam milik Saksi KUSNANTO tersebut pada malam hari di pekarangan rumah Saksi ANDRI SUTRISNO dan pekarangan rumah Saksi KUSNANTO yang masing-masing tertutup / berpagar, dan keberadaan Terdakwa di pekarangan rumah Saksi ANDRI SUTRISNO dan pekarangan rumah Saksi KUSNANTO tersebut tidak diketahui dan tidak dikehendaki oleh Saksi ANDRI SUTRISNO dan Saksi KUSNANTO selaku yang berhak;--------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi ANDRI SUTRISNO mengalami kerugian kurang lebih Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Saksi KUSNANTO mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c dan e KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya