Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
89/Pdt.G/2025/PN Blt | Rudy Irawan | Foni Endah Kusumawati, SH. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 89/Pdt.G/2025/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat akta-akta sebagai berikut : 3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, yakni sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ; 4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT I, yakni : 5.Menghukum TERGUGAT untuk menanggung segala kerugian lain yang timbul akibat dari perjanjian-perjanjian sebagaimana dituangkan dalam akta-akta : 6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada bantahan, perlawanan, verzet, banding, kasasi, dan peninjauan kembali ; 7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |