Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Blt Dr. Soepriyo Iman, Sp. OG Kapolres Blitar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 03 Mar. 2016
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Dr. Soepriyo Iman, Sp. OG
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kapolres Blitar
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON ini untuk seluruhnya;    
  2. Menyatakan  menurut  hukum   tindakan   TERMOHON   menetapkan PEMOHON sebagai  Tersangka telah  melanggar  Pasal  279   Ayat  (1) berdasarkan   Surat   Perintah   Penyidikan   Nomor:    Sprin.Sidik/ 108 / VI /2015 / Satreskrim tanggal 26 Juni 2015 adalah  tidak  sah dan tidak berdasarkan atas hukum  dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo  tidak mempunyai kekuatan hukum  mengikat;     
  3. Menyatakan    Penyidikan     yang     dilakukan     oleh     TERMOHON berkenaan dengan peristiwa Pidana sebagaimana dinyatakan dalam Penetapan  sebagai  Tersangka  terhadap  diri  PEMOHON  karena diduga melanggar Pasal  279 ayat (1) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya  Penyidikan  a quo   tidak  mempunyai  kekuatan  hukum mengikat; 
  4. Menyatakan  tidak   sah  segala   keputusan  atau  penetapan  yang dikeluarkan  lebih  lanjut  oleh  TERMOHON  yang  berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  5. Memerintahkan    kepada     TERMOHON      untuk      menghentikan Penyidikan  berdasarkan  Surat Perintah  Penyidikan  Nomor:   Sprin.Sidik/ 108 / VI /2015 / Satreskrim tanggal 26 Juni 2015;
  6. Menghukum   TERMOHON    Praperadilan   untuk    membayar  biaya perkara menurut hukum.

Atau

Apabila   pengadilan   berpendapat  lain,   mohon  putusan  seadil-adilnya   (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya