1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti tanggal lahir serta nama ayah pemohon pada dokumen ijazah:
SEMULA tertulis tanggal lahir 05 Agustus 1965 menjadi 08 Agustus 1968 serta nama ayah semula tertulis ARDJO BINI Menjadi ARJO BINI;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar untuk merubah tanggal lahir Pemohon dan nama Ayah Pemohon tersebut sesuai dengan data kependudukan milik pemohon;
4.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon;
|