Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 03 Mar. 2016 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2016/PN Blt |
Tanggal Surat |
Kamis, 03 Mar. 2016 |
Nomor Surat |
- |
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Dr. Soepriyo Iman, Sp. OG |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON ini untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 279 Ayat (1) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/ 108 / VI /2015 / Satreskrim tanggal 26 Juni 2015 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON berkenaan dengan peristiwa Pidana sebagaimana dinyatakan dalam Penetapan sebagai Tersangka terhadap diri PEMOHON karena diduga melanggar Pasal 279 ayat (1) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/ 108 / VI /2015 / Satreskrim tanggal 26 Juni 2015;
- Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Atau
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |