Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.Sus/2026/PN Blt RR HARTINI, S.H. TITO PRASETYO alias TITO bin PRAYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 230/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1874/M.5.22.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa Terdakwa TITO PRASETYO Alias TITO Bin PRAYITNO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 21 April  2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Lingkungan Togogan RT. 001 RW. 001 Kelurahan Togogan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya petugas dari Polsek Srengat antara lain Saksi FAUZAN ROSAL ALIFIRIA telah melakukan penangkapan terhadap Saksi INDRA SAIFUDIN Alias BENJO Bin SUHARJITO [(selanjutnya disebut Saksi INDRA) (dilakukan Penuntutan secara terpisah)] dan ketika melakukan penggeledahan terhadap Saksi INDRA telah didapati : 1 (satu) klip plastik berisi 18 (delapan belas) butir Pil Double L, 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Fajar Berlian warna merah, uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A3S warna merah dengan nomor 085743017928, selanjutnya Saksi INDRA  mengakui telah mendapatkan Pil Double L tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa dan selanjutnya anggota Polsek Srengat telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa didalam rumahnya yang beralamatkan di Jalan Pinang Timur RT 01 Rw. 05 Desa Dandong Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa telah didapati barang bukti berupa : 5 (lima) buah plastik masing-masing berisi @17 butir Pil Double L jumlah total 85 butir Pil Double L, 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 13 (tiga belas) butir Pil Double L, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, uang tunai Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Infinix wana silver beserta simcardnya nomor 085749412510, dan Terdakwa telah mengakui terus terang perbuatannya kalau telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Double L kepada Saksi INDRA;----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa telah didatangi oleh Saksi INDRA dirumahnya di Jalan Pinang Timur RT 01 Rw. 05 Desa Dandong Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dengan maksud untuk mengambil Pil Double L sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir yang kemudian telah dijanjikan oleh Terdakwa kalau nanti akan diantarkan ke rumah Saksi INDRA sepulang Terdakwa habis bekerja. Setelah itu Saksi INDRA pulang ke rumahnya;------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB ketika Terdakwa pulang dari bekerja telah mampir ke rumah Saksi INDRA di Lingkungan Togogan RT.001 RW.001 Kelurahan Togogan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar untuk menyerahkan pesanan Pil Double L sejumlah 150 (seratus lima puluh) butir Double L namun uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) belum dibayarkan oleh Saksi INDRA dan akan dibayarkan kalau barangnya sudah laku;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB sepulang kerja Terdakwa telah mendatangi rumah Saksi INDRA dan Saksi INDRA langsung menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai hasil penjualan Pil Double L sebanyak 150 (seratus lima puluh);-----------------
  • Bahwa dari mengedarkan Pil Double L tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa mengkonsumsi Pil Double L secara gratis;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil Double L tersebut tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu karena Pil Double L yang diedarkan tersebut tidak tidak memiiki izin edar BPOM dan tidak ada bukti nomor register obat pada kemasannya serta tidak ada petunjuk penggunaannya.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap Barang Bukti yang disita dari Terdakwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 04701/NOF/2026 tanggal  10 Juni dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,. M.Si dan FITA ADELLIA, S.Si, yang menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 15253/2026/NOF  seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL Mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 435 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa TITO PRASETYO Alias TITO Bin PRAYITNO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Lingkungan Togogan RT. 001 RW. 001 Kelurahan Togogan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya petugas dari Polsek Srengat antara lain Saksi FAUZAN ROSAL ALIFIRIA telah melakukan penangkapan terhadap Saksi INDRA SAIFUDIN Alias BENJO Bin SUHARJITO [(selanjutnya disebut Saksi INDRA) (dilakukan Penuntutan secara terpisah)] dan ketika melakukan penggeledahan terhadap Saksi INDRA telah didapati : 1 (satu) klip plastik berisi 18 (delapan belas) butir Pil Double L, 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Fajar Berlian warna merah, uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A3S warna merah dengan nomor 085743017928, selanjutnya Saksi INDRA mengakui telah mendapatkan Pil Double L tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa dan selanjutnya anggota Polsek Srengat telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa didalam rumahnya yang beralamatkan di Jalan Pinang Timur RT 01 Rw. 05 Desa Dandong Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa telah didapati barang bukti berupa : 5 (lima) buah plastik masing-masing berisi @17 butir Pil Double L jumlah total 85 butir Pil Double L, 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 13 (tiga belas) butir Pil Double L, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, uang tunai Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Infinix wana silver beserta simcardnya nomor 085749412510, dan Terdakwa telah mengakui terus terang perbuatannya kalau telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Double L kepada Saksi INDRA;----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa telah didatangi oleh Saksi INDRA dirumahnya di Jalan Pinang Timur RT 01 Rw. 05 Desa Dandong Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dengan maksud untuk mengambil Pil Double L sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir yang kemudian telah dijanjikan oleh Terdakwa kalau nanti akan diantarkan ke rumah Saksi INDRA sepulang Terdakwa habis bekerja. Setelah itu Saksi INDRA pulang ke rumahnya;------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB ketika Terdakwa pulang dari bekerja telah mampir ke rumah Saksi INDRA di Lingkungan Togogan RT.001 RW.001 Kelurahan Togogan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar untuk menyerahkan pesanan Pil Double L sejumlah 150 (seratus lima puluh) butir Double L namun uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) belum dibayarkan oleh Saksi INDRA dan akan dibayarkan kalau barangnya sudah laku;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB sepulang kerja Terdakwa telah mendatangi rumah Saksi INDRA dan Saksi INDRA langsung menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai hasil penjualan Pil Double L sebanyak 150 (seratus lima puluh);-----------------
  • Bahwa dari mengedarkan Pil Double L tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa mengkonsumsi Pil Double L secara gratis;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa seorang petani yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap Barang Bukti yang disita dari Terdakwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 04701/NOF/2026 tanggal  10 Juni dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,. M.Si dan FITA ADELLIA, S.Si, yang menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 15253/2026/NOF  seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL Mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya