| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa I VERRY ANANTO Als PEROT Bin (Alm) MUJITO (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II DIAN AGUS PRISANTO Als BENDOT Bin (Alm) SUNGKONO (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan SUPRI Alias KAMPRET (Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di area persawahan Desa Ringinanyar, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB SUPRI Alias KAMPRET (DPO) mendatangi Terdakwa I dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Warna putih miliknya kemudian Terdakwa I mengajak SUPRI Alias KAMPRET (DPO) untuk ke rumah Terdakwa II yang berada di Dusun Semanding Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Setibanya dirumah Terdakwa II kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan SUPRI Alias KAMPRET (DPO) untuk mencari sasaran sepeda motor yang mau diambil, setelah Terdakwa II setuju kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan SUPRI Alias KAMPRET (DPO) berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario milik SUPRI Alias KAMPRET (DPO) untuk keliling mencari sasaran di area persawahan, dan sewaktu melintas di area persawahan Desa Ringinanyar Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan SUPRI Alias KAMPRET (DPO) melihat 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha VEGA warna Hitam milik Saksi MUJIONO yang diparkir di pinggir jalan area persawahan, kemudian Terdakwa I turun dari sepeda motor honda vario dan menyuruh Terdakwa II dan SUPRI Alias KAMPRET (DPO) untuk menunggu disekitar 500 meter dari pinggir jalan sambil memantau situasi sekitar, setelah itu Terdakwa I berjalan menuju tempat 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha VEGA warna Hitam yang diparkir tersebut dan selanjutnya Terdakwa I langsung mengeluarkan kunci Y yang sudah dipersiapkan dan secara tanpa izin merusak kunci kontak sepeda motor tersebut setelah berhasil kemudian Terdakwa I menyalakan Sepeda motor Yamaha VEGA warna Hitam tersebut lalu secara tanpa izin membawanya menuju tempat Terdakwa II dan SUPRI Alias KAMPRET (DPO) menunggu. Selanjutnya, Terdakwa I mengendarai sepeda motor tersebut, sedangkan Terdakwa II dan SUPRI Alias KAMPRET (DPO) mengikuti Terdakwa I dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario menuju pergi menuju rumah Terdakwa II yang berada di Dusun Semanding Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar untuk menyimpan 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha VEGA warna Hitam tersebut;-----------------------------------------------------------
- Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa, Saksi Mujiono mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |