1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Dsn. Kendalrejo pada tanggal 11-06-2025 telah meninggal dunia seorang Laki - laki bernama Agus Lukmanudin karena kecelakaan dan dikebumikan di Dsn. Kendalrejo RT 03 RW 08
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Agus Lukmanudin tersebut
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |