| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2.Menyatakan secara hukum bahwa ayah Para Pemohon yang bernama Wibowo telah meninggalkan tempat tinggalnya sejak tahun 1965 sampai sekarang tidak diketahui dimana keberadaan atau tempat tinggalnya.
3.Memberi izin kepada para Pemohon dalam proses administrasi pengurusan balik nama sertifikat sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kelud II Nomor 9 RT 002 RW 002 Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik atas nama Njonja Soendari (Nyonya Soendari) Nomor : 136. Surat Ukur: Nomor Gsk.336 Tahun 1970 dengan luas 90 m2.
4.Memberi izin kepada para Pemohon dalam proses administrasi pengurusan Deposito pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atas nama Ibu Soendari, SH.,SE dengan nomor rekening 0292810613 senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
5.Memberi izin kepada para Pemohon dalam proses pengurusan santunan uang kematian dengan nominal Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang realisasinya akan dibayarkan oleh bagian umum Bank BNI Cabang Blitar.
6.Membebankan biaya permohonan ini kepada para Pemohon.
|