| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3572-LT-18052026-0002 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 16 Oktober 1978 telah lahir: WAHYU KINGKIN HANDAYANI anak ke satu perempuan dari Ayah MISDI dan Ibu ENGGAR W.S dirubah/diganti menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 16 Oktober 1978 telah lahir: KINGKIN anak ke satu perempuan dari Ayah MISDI dan Ibu ENGGAR W.S;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai perubahan/ganti nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|