Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
360/Pid.B/2023/PN Blt LILIK PUJIATI, S.H. ALDINO GUSTIAWAN Als KHISO Bin Alm. JOKO WARSITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 360/Pid.B/2023/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan APB.1710/M.5.22/Eku.2/11/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1LILIK PUJIATI, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ALDINO GUSTIAWAN Als KHISO Bin Alm. JOKO WARSITO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Pertama 
Primair
-------Bahwa mereka terdakwa Aldino  Gustiawan alias Khiso bin Alm Joko Warsito  bersama sama denganterdakwa M . Mufti Nasrullah Bin Judiono ( D.P.O )   pada hari Kamis tanggal 21 September 2023  sekira jam 00.30 Wib , atau pada suatu waktu lain dalam bulanSeptember  tahun 2023, bertempat  di Pertigaan Tugu macan  Jln Raya  Jegu Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar    atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar , dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang ( saksi korban Davito Ragil Desiantara alias Davit  ) atau barang jika kekerasan itu mengakibatkan luka luka perbuatan manadilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
------------Berawal ketika antara perguruan PSCP ( Perguruan Silat Cempaka Putih)  dan Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia telah terjadi perkelaian  dan dari anggota IKSPI ( Ikatan Keluarga Silat putra Indonesia )  kalah yang menyebabkan pihak dari IKSPI tidak terima kemudian melakukan serangan balik  dengan cara mengedrop ke tempat latihan PSCP ( Perguruan  Silat Cempaka Putih )  yang menurut berita bahwa pihak dari IKSPI 

 


telah dikeroyok, dari keluarga PSCP   menjelaskan bahwa perkelahian tersebut bukan karena pengeroyokan melainkan duel 1 melawan 1  dan dari penejlasan tersebut kemudian pihak IKSPI mmebubarkan diri, lalu pada hari Rabu tanggal 20  September 2023  sekira pkl 20.00 Wib saksi korban Davito Ragil bersama dengan saksi Ilham Surya  Putra Pamungkas sedang ngopi  dialun alun Sutojayan , tiba tiba ada rekan rekan dari pihak PSCP lewat didepan saksi korban dan kemudian mengajak kumpul dengan titik kumpul didaerah Mbulu Sutojayan , ditempat tersebut te;ah berkumpul kurang lebih 30 orang dari pihak PSCP  kemudian rombongan tersebut berangkat ke Desa Jegu Sutojayan Kabupaten Blitar  , dan sampai di turunan desa Jegu saksi dihadang oleh oknum dari PSHW yang intinya jangan membikin onar dan kerusahan ditempat tersebut , kemudian rombongan tetap berjalan dan berhenti di Tugu IKSPI , kemudian dari rombongan PSCP membleyer bleyer  dan berteriak teriak untuk memncing dari pihak  IKSPI datang  setelah kurang lebih 10 menit rombongan dari IKSPI  datang dan posisi saksi korban Davito Ragil Desiantara alais Davit bersama dengan saksi ilham Surya Putra Pamungkas berada dirombongan paling belakang  dan saksi korban Davito Ragil Desiantara alias Davit ketika itu memakai kaos atribut dari PSCP , ketika rombongan dari IKSPI datang sebagian ada yang mengacung ngacungkan parang dengan menyerat parang tersebut ketas aspal hingga timbul percikan api kemudian diangkat ketas  , melihat lawannya  banyak dan membawa senjata tajam kemudian saksi korban bersama dengan saksi Ilham  Surya Putra Pamungkas berada dibelakang dan mengetahui kalau saksi korban Davito Ragil Desiantara memakai antribut PSCP kemudian dari pihak IKSPI melakukan pelemparan batu kearah saksi korban Davito Ragil Desiantara dan kemudian saksi korban Davito  Ragil Desiantara ditarik bajunya hingga  terjatuh  keaspal dan tertinggal  dengan saksi ilham Surya Putra Pamungkas yang telah memboncengnya  kemudian saksi korban Davito Ragil Desiantara yang terjatuh tersebut kemudian dikeroyok dan dipukuli  oleh anggota IKSPI  dengan kata kata ‘ mati kowe mati kowe kemudian    terdakwa Aldino Gustiawan  alias Khiso   dan Mufti Nasrulah ( D.P.O) langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban Davito Ragil Desiantara  dengan cara menginjak tubuh korban dengan menggunakan kedua kaki mengenai dada sebelah  kanan,perut punggung dan pundak kemudian disusul oleh  M Mufti Nasrulah dengan cara memukul menggunakan tangan kosong  mengenai dada dan perut , setelah saksi korban Davito Ragil Desiantara dikeroyok oleh mereka  terdakwa tersebut kemudian  Sdr Gigih melepas kaos yang dipakai oleh saksi korban Davito Ragil Desiantara  hingga telanjang dan kemudian memasukan kaos tersebut kedalam jok sepedanya , melihat ada patroli Kepolisian untuk membubarkan kerusuhan tersebut kemudian mereka terdakwa bersama dengan teman temannya melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa tersebut mengakibatkan saki korban Davito Ragil Desiantara alias  Davit mengalami luka luka sebagaimana dengan hasil Visum et Repertum No : B/916/409.11.25/2023  dari Puskesmas Sutojayan yang ditandatangi  oleh dr M Rizza Irshad P dengan hasil pemeriksaan kesimpulan : Korban mengalami luka hematom di pelipis kanan dan luka hematome pada pelipis kiri, luka memar pada tangan .luka perdarahan ringan pada kaki kanan luka memar pada punggung dan luka babras pada lengan tangan atas kiri akibat benturan benda tumpul 
------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1  KUHP


Subsidair 

-------Bahwa mereka terdakwa Aldino  Gustiawan alias Khiso bin Alm Joko Warsito  bersama sama denganterdakwa M . Mufti Nasrullah Bin Judiono ( D.P.O )   pada hari Kamis tanggal 21 September 2023  sekira jam 00.30 Wib , atau pada suatu waktu lain dalam bulanSeptember  tahun 2023, bertempat  di Pertigaan Tugu macan  Jln Raya  Jegu Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar    atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar , dengan terang terangan dan 


dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang ( saksi korban Davito Ragil Desiantara alias Davit  ) atau barang perbuatan manadilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
------------Berawal ketika antara perguruan PSCP ( Perguruan Silat Cempaka Putih)  dan Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia telah terjadi perkelaian  dan dari anggota IKSPI ( Ikatan Keluarga Silat putra Indonesia )  kalah yang menyebabkan pihak dari IKSPI tidak terima kemudian melakukan serangan balik  dengan cara mengedrop ke tempat latihan PSCP ( Perguruan  Silat Cempaka Putih )  yang menurut berita bahwa pihak dari IKSPI 
telah dikeroyok, dari keluarga PSCP   menjelaskan bahwa perkelahian tersebut bukan karena pengeroyokan melainkan duel 1 melawan 1  dan dari penejlasan tersebut kemudian pihak IKSPI mmebubarkan diri, lalu pada hari Rabu tanggal 20  September 2023  sekira pkl 20.00 Wib saksi korban Davito Ragil bersama dengan saksi Ilham Surya  Putra Pamungkas sedang ngopi  dialun alun Sutojayan , tiba tiba ada rekan rekan dari pihak PSCP lewat didepan saksi korban dan kemudian mengajak kumpul dengan titik kumpul didaerah Mbulu Sutojayan , ditempat tersebut te;ah berkumpul kurang lebih 30 orang dari pihak PSCP  kemudian rombongan tersebut berangkat ke Desa Jegu Sutojayan Kabupaten Blitar  , dan sampai di turunan desa Jegu saksi dihadang oleh oknum dari PSHW yang intinya jangan membikin onar dan kerusahan ditempat tersebut , kemudian rombongan tetap berjalan dan berhenti di Tugu IKSPI , kemudian dari rombongan PSCP membleyer bleyer  dan berteriak teriak untuk memncing dari pihak  IKSPI datang  setelah kurang lebih 10 menit rombongan dari IKSPI  datang dan posisi saksi korban Davito Ragil Desiantara alais Davit bersama dengan saksi ilham Surya Putra Pamungkas berada dirombongan paling belakang  dan saksi korban Davito Ragil Desiantara alias Davit ketika itu memakai kaos atribut dari PSCP , ketika rombongan dari IKSPI datang sebagian ada yang mengacung ngacungkan parang dengan menyerat parang tersebut ketas aspal hingga timbul percikan api kemudian diangkat ketas  , melihat lawannya  banyak dan membawa senjata tajam kemudian saksi korban bersama dengan saksi Ilham  Surya Putra Pamungkas berada dibelakang dan mengetahui kalau saksi korban Davito Ragil Desiantara memakai antribut PSCP kemudian dari pihak IKSPI melakukan pelemparan batu kearah saksi korban Davito Ragil Desiantara dan kemudian saksi korban Davito  Ragil Desiantara ditarik bajunya hingga  terjatuh  keaspal dan tertinggal  dengan saksi ilham Surya Putra Pamungkas yang telah memboncengnya  kemudian saksi korban Davito Ragil Desiantara yang terjatuh tersebut kemudian dikeroyok dan dipukuli  oleh anggota IKSPI  dengan kata kata ‘ mati kowe mati kowe kemudian    terdakwa Aldino Gustiawan  alias Khiso   dan Mufti Nasrulah ( D.P.O) langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban Davito Ragil Desiantara  dengan cara menginjak tubuh korban dengan menggunakan kedua kaki mengenai dada sebelah  kanan,perut punggung dan pundak kemudian disusul oleh  M Mufti Nasrulah dengan cara memukul menggunakan tangan kosong  mengenai dada dan perut , setelah saksi korban Davito Ragil Desiantara dikeroyok oleh mereka  terdakwa tersebut kemudian  Sdr Gigih melepas kaos yang dipakai oleh saksi korban Davito Ragil Desiantara  hingga telanjang dan kemudian memasukan kaos tersebut kedalam jok sepedanya , melihat ada patroli Kepolisian untuk membubarkan kerusuhan tersebut kemudian mereka terdakwa bersama dengan teman temannya melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa tersebut mengakibatkan saki korban Davito Ragil Desiantara alias  Davit mengalami luka luka sebagaimana dengan hasil Visum et Repertum No : B/916/409.11.25/2023  dari Puskesmas Sutojayan yang ditandatangi  oleh dr M Rizza Irshad P dengan hasil pemeriksaan kesimpulan : Korban mengalami luka hematom di pelipis kanan dan luka hematome pada pelipis kiri, luka memar pada tangan .luka perdarahan ringan pada kaki kanan luka memar pada punggung dan luka babras pada lengan tangan atas kiri akibat benturan benda tumpul 
------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1)   KUHP------

Atau 
Kedua 

--------------Bahwa mereka terdakwa Aldino  Gustiawan alias Khiso bin Alm Joko Warsito  bersama sama denganterdakwa M . Mufti Nasrullah Bin Judiono ( D.P.O )   pada hari Kamis tanggal 21 September 2023  sekira jam 00.30 Wib , atau pada suatu waktu lain dalam bulanSeptember  tahun 2023, bertempat  di Pertigaan Tugu macan  Jln Raya  Jegu Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar    atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar , mereka yang melakukan , yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan perbuatan mana telah 
melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Davito Ragil Desiantara alias Davit perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
------------Berawal ketika antara perguruan PSCP ( Perguruan Silat Cempaka Putih)  dan Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia telah terjadi perkelaian  dan dari anggota IKSPI ( Ikatan Keluarga Silat putra Indonesia )  kalah yang menyebabkan pihak dari IKSPI tidak terima kemudian melakukan serangan balik  dengan cara mengedrop ke tempat latihan PSCP ( Perguruan  Silat Cempaka Putih )  yang menurut berita bahwa pihak dari IKSPI telah dikeroyok, dari keluarga PSCP   menjelaskan bahwa perkelahian tersebut bukan karena pengeroyokan melainkan duel 1 melawan 1  dan dari penejlasan tersebut kemudian pihak IKSPI mmebubarkan diri, lalu pada hari Rabu tanggal 20  September 2023  sekira pkl 20.00 Wib saksi korban Davito Ragil bersama dengan saksi Ilham Surya  Putra Pamungkas sedang ngopi  dialun alun Sutojayan , tiba tiba ada rekan rekan dari pihak PSCP lewat didepan saksi korban dan kemudian mengajak kumpul dengan titik kumpul didaerah Mbulu Sutojayan , ditempat tersebut te;ah berkumpul kurang lebih 30 orang dari pihak PSCP  kemudian rombongan tersebut berangkat ke Desa Jegu Sutojayan Kabupaten Blitar  , dan sampai di turunan desa Jegu saksi dihadang oleh oknum dari PSHW yang intinya jangan membikin onar dan kerusahan ditempat tersebut , kemudian rombongan tetap berjalan dan berhenti di Tugu IKSPI , kemudian dari rombongan PSCP membleyer bleyer  dan berteriak teriak untuk memncing dari pihak  IKSPI datang  setelah kurang lebih 10 menit rombongan dari IKSPI  datang dan posisi saksi korban Davito Ragil Desiantara alais Davit bersama dengan saksi ilham Surya Putra Pamungkas berada dirombongan paling belakang  dan saksi korban Davito Ragil Desiantara alias Davit ketika itu memakai kaos atribut dari PSCP , ketika rombongan dari IKSPI datang sebagian ada yang mengacung ngacungkan parang dengan menyerat parang tersebut keatas aspal hingga timbul percikan api kemudian diangkat ketas  , melihat lawannya  banyak dan membawa senjata tajam kemudian saksi korban bersama dengan saksi Ilham  Surya Putra Pamungkas berada dibelakang dan mengetahui kalau saksi korban Davito Ragil Desiantara memakai antribut PSCP kemudian dari pihak IKSPI melakukan pelemparan batu kearah saksi korban Davito Ragil Desiantara dan kemudian saksi korban Davito  Ragil Desiantara ditarik bajunya hingga  terjatuh  keaspal dan tertinggal  dengan saksi ilham Surya Putra Pamungkas yang telah memboncengnya  kemudian saksi korban Davito Ragil Desiantara yang terjatuh tersebut kemudian dikeroyok dan dipukuli  oleh anggota IKSPI  dengan kata kata ‘ mati kowe mati kowe kemudian    terdakwa Aldino Gustiawan  alias Khiso   dan Mufti Nasrulah ( D.P.O) langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban Davito Ragil Desiantara  dengan cara menginjak tubuh korban dengan menggunakan kedua kaki mengenai dada sebelah  kanan,perut punggung dan pundak kemudian disusul oleh  M Mufti Nasrulah dengan cara memukul menggunakan tangan kosong  mengenai dada dan perut , setelah saksi korban Davito Ragil Desiantara dikeroyok oleh mereka terdakwa  tersebut kemudian oleh Sdr Gigih melepas kaos yang dipakai oleh saksi korban Davito Ragil Desiantara  hingga telanjang dan kemudian memasukan kaos tersebut kedalam jok sepedanya , melihat ada patroli Kepolisian untuk membubarkan kerusuhan tersebut kemudian mereka terdakwa bersama dengan teman temannya melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa tersebut mengakibatkan saki korban Davito Ragil Desiantara alias  Davit mengalami luka luka sebagaimana dengan hasil Visum et 

Repertum No : B/916/409.11.25/2023  dari Puskesmas Sutojayan yang ditandatangi  oleh dr M Rizza Irshad P dengan hasil pemeriksaan kesimpulan : Korban mengalami luka hematom di pelipis kanan dan luka hematome pada pelipis kiri, luka memar pada tangan .luka perdarahan ringan pada kaki kanan luka memar pada
------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya