Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
289/Pdt.P/2023/PN Blt ANIK MARGIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 289/Pdt.P/2023/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ANIK MARGIANI
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa Pemohon adalah nenek dan sekaligus kuasa/wali dari anaknya yang masih di bawah umur bernama FATIH NAUFAL RAMADHAN, Lahir di Blitar pada tanggal 31 Juli 2012 umur 11 tahun.
3.Memberi ijin kepada pemohon (ANIK MARGIANI) bertindak untuk diri sendiri dan atau sebagai kuasa/wali dari cucunya yang masih di bawah umur bernama FATIH NAUFAL RAMADHAN, Lahir di Blitar pada tanggal 31 Juli 2012 umur 11 Tahun untuk menyelesaikan untuk pengurusan menjual tanah  hasil waris tersebut di Notaris  sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 05348, Surat Ukur tanggal 12-07-2022, Nomor : 01314/Pakunden/2022 dengan Luas; 118 m2 ( seratus delapan belas meter persegi) atas nama:
1.ANIK MARGIANI 
2.1. FATIH NAUFAL RAMADHAN
3.ERNAWATI
4.UUL MARDIANIK
5.VIBRIAN KUSUMA PUTRA
dengan Luas;118 m2 ( seratus delapan belas meter persegi). Objek tersebut terletak di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak