Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.B/2025/PN Blt DWIANTO VIANTISKA, S.H. RIZAL PRASTIYO ABIDIN Als BAJOL Bin RUSMADJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 273/Pid.B/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2018/M.5.22.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DWIANTO VIANTISKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL PRASTIYO ABIDIN Als BAJOL Bin RUSMADJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa ia Terdakwa RIZAL PRASTIYO ABIDIN Als BAJOL Bin RUSMADJI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr. DIMAS termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang telah melakukan beberapa perbuatan yang termasuk dalam satu jenis Tindak Pidana, pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB, dan pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya diwaktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2025, bertempat di Dsn. Bakalan, Desa Wonodadi, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar dan di Dsn. Lempung, RT. 004, RW. 003, Desa Pakisrejo, Kec. Srengat, Kab. Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan maksud hendak dimiliki dengan cara melawan hukum telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau barang tersebut baik seluruhnya maupun sebagian adalah kepunyaan orang lain selain Terdakwa, dan untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalan membongkar, memecah, memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian-pakaian palsu perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WIB, bertempat di Dsn. Kawedusan, RT. 003, RW. 002, Desa Kawedusan, Kec. Ponggok, Kab. Blitar telah terjadi tindak pidana pencurian, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat dirumah yang beralamat di Dsn. Cemandi, Ds. Kunir, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar Saksi Sdr. KRISNA SILA CANDRA Bersama tim dari Satreskrim Polres Blitar Kota diantaranya Saksi Sdr. EDY EMBUN berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut yaitu Terdakwa;------------------------------------------------------------------
  • Saat dilakukan introgasi Terdakwa menerangkan jika benar yang melakukan pencurian pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WIB, bertempat di Dsn. Kawedusan, RT. 003, RW. 002, Desa Kawedusan, Kec. Ponggok, Kab. Blitar adalah Terdakwa Bersama Sdr. DIMAS dan Sdr. AGUS PUTRA HARDIANTO, selanjutnya Terdakwa juga menerangkan jika Terdakwa bersama Sdr. DIMASA juga telah melakukan pencurian ditempat lain, selanjutnya dari keterangan Terdakwa tersebut dilakukan pengembangan kasus dengan melakukan Tindakan Penyelidikan;-------------------------------------------------------
  • Bahwa dari Penyelidikan yang dilakukan ternyata benar ada laporan dari warga yaitu Korban MUHAMMAD WIJI MUSTOFA jika pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB, bertempat di Dsn. Bakalan Desa Wonodadi Kec. Wonodadi Kab. Blitar, telah terjadi pencurian begitu juga laporan dari Korban MUCH. IHWAN jika pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Dsn. Lempung RT 004 RW 003 Desa Pakisrejo Kec. Srengat Kab. Blitar juga telah terjadi pencurian;-----------------
  • Bahwa Terdakwa menerangkan jika pencurian yang terjadi di dua tempat tersebut pelakunya adalah Terdakwa Bersama Sdr. DIMAS dan kejadian tersebut berawal Dimana pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025, sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. DIMAS lewat Whatsapp disuruh menjemput Sdr. DIMAS dirumahnya, sekitar jam 16.00 WIB Terdakwa menjemput Sdr. DIMAS menggunakan Sepeda Motor Honda Beat warna putih biru Nopol AG 6152 OBJ milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. DIMAS berangkat menuju ke Warung Kopi yang ada didaerah Gandekan, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar, diwarung kopi tersebut Sdr. DIMAS mengajak Terdakwa untuk melakukan Pencurian dan Terdakwa menyetujuinya kemudian Terdakwa dan Sdr. DIMAS berangkat menuju kedaerah Gandekan, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar namun tidak menemukan rumah yang akan dicuri, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. DIMAS berangkat menuju ke rumah Toko milik Korban MUHAMMAD WIJI MUSTOFA yang beralamat di Dsn. Bakalan, Ds. Wonodadi, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar yang mana rumah Korban MUHAMMAD WIJI MUSTOFA tersebut dalam keadaan kosong karena ditinggal oleh Korban MUHAMMAD WIJI MUSTOFA menghadiri acara buka puasa bersama,  selanjutnya Terdakwa dan Sdr. DIMAS memarkirkan sepeda motornya di dekat area Sawah yang ada disamping rumah Korban MUHAMMAD WIJI MUSTOFA tersebut, setelah itu Terdakwa dan Sdr. DIMAS berjalan menuju rumah Korban MUHAMMAD WIJI MUSTOFA dari arah bagian belakang kemudian Sdr. DIMAS berusaha masuk kedalam rumah dengan membuka jendela namun karena jendela terkunci selanjutnya Sdr. DIMAS dan Terdakwa mencari alat yang dapat digunakan untuk membuka Jendela rumah tersebut, ketika berada  diruang dapur,  Terdakwa menemukan sebuah Linggis milik Korban MUHAMMAD WIJI MUSTOFA selanjutnya Linggis tersebut Terdakwa serahkan pada Sdr. DIMAS, oleh Sdr. DIMAS linggis tersebut digunakan untuk mencongkel Jendela rumah Korban MUHAMMAD WIJI MUSTOFA, setelah Jendela tersebut berhasil dibuka, Terdakwa masuk kedalam rumah dengan cara memanjat melalui Jendela tersebut setelah itu Terdakwa membukakan Pintu belakang kemudian  Sdr. DIMAS bisa masuk kedalam rumah;--------------------------------------------------------------------------
  • Saat berada didalam rumah Korban MUHAMMAD WIJI MUSTOFA tersebut, Terdakwa  dan Sdr. DIMAS masuk kedalam kamar yang tidak dikunci, didalam kamar tersebut terdapat sebuah lemari dengan dua pintu selanjutnya Terdakwa membuka Pintu Lemari bagian kiri dan Sdr. DIMAS membuka Pintu Lemari bagian Kanan, Terdakwa tidak menemukan apa apa sedangkan Sdr. DIMAS menemukan Tumpukan uang yang tidak tau Jumlahnya, kemudian Sdr. DIMAS menemukan Kantong Plastik dan Tas selempang selanjutnya Uang tersebut dimasukan kedalam Tas Slempang namun karena tidak muat akhirnya sisa uang dan Tas Slempangnya dimasukan kedalam kantong plastik  warna biru, setelah itu Terdakwa dan Sdr. DIMAS pergi meninggalkan rumah Korban MUHAMMAD WIJI MUSTOFA melalui pintu rumah bagian belakang menuju ketempat sepeda Motor yang diparkir didekat Sawah selanjutnya Terdakwa dan Sdr. DIMAS pergi menuju kearea sawah yang ada didaerah Kunir, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar dan ditempat tersebut Terdakwa dan Sdr. DIMAS menghitung jumlah Uang yang berhasil diambil tersebut dan setelah dihitung Uang tersebut berjumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah ) selanjutnya uang tersebut oleh Sdr. DIMAS dibagi yang mana Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Sdr. DIMAS mendapat bagian sebesar Rp. 9.000.000,-(Sembilan juta rupiah);---------------------------------------------------------
  • Bahwa selang beberapa hari kemudian yaitu pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa Kembali bertemu dengan Sdr. DIMAS di Warung Kopi Gandekan, selanjutnya Terdakwa mengajak Sdr. DIMAS untuk Kembali melakukan Pencurian, dan Sdr. DIMAS menyetujuinya kemudian dengan membawa sebuah linggis dan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol AG 6152 OBJ, Terdakwa dan Sdr. DIMAS pergi menuju ke Dsn. Lempung, Desa Pakisrejo, Kec. Srengat,  Kab. Blitar yaitu rumah Korban MUCH. IHWAN, setelah sampai di tempat yang dituju Terdakwa dan Sdr. DIMAS mengecek situasi rumah setelah dirasakan aman  lalu Terdakwa dan Sdr. DIMAS  berkeliling dijalanan Desa untuk menunggu waktu yang tepat melakukan pencurian tersebut, ketika waktu Sholat Tarawih tiba yaitu sekira jam 18.45 WIB, Terdakwa dan Sdr. DIMAS  kembali ke rumah Korban MUCH. IHWAN tersebut selanjutnya  Terdakwa dan Sdr. DIMAS melihat Korban MUCH. IHWAN dan keluarganya pergi meninggalkan rumah untuk melaksanakan Sholat Tarawih di Masjid;----------------------------
  • Setelah megetahui rumah dalam keadaan kosong, Terdakwa kemudian memarkirkan sepeda motornya di jalan kecil yang ada disebelah Utara rumah Korban MUCH. IHWAN sedangkan Sdr. DIMAS pergi ke belakang rumah, kemudian Terdakwa berjalan menuju kesamping rumah bagian Selatan selanjutnya dengan menggunakan linggis yang Terdakwa bawa, Terdakwa mencongkel Jendela lalu memanjat dan masuk kedalam rumah setelah itu Terdakwa membuka pintu dapur kemudian  Sdr. DIMAS masuk lewat ruang dapur setelah berada di dalam rumah Terdakwa dan Sdr. DIMAS melihat ada 2 (dua) ruang kamar, selanjutnya Terdakwa masuk ke ruang kamar sebelah kiri dan Sdr. DIMAS masuk ke ruang kamar sebelah Kanan, di dalam kamar tersebut Terdakwa membuka sebuah lemari dan melihat ada sebuah dompet kecil warna hijau yang berisi uang yang tidak tau jumlahnya dan langsung Terdakwa masukan kedalam saku celananya, saat Terdakwa masih mencari barang berharga didalam lemari tiba-tiba Sdr. DIMAS masuk kedalam kamar dan Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah Handphone Samsung kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. DIMAS untuk mengambil Handphone tersebut, setelah mendapatkan barang berharga dari rumah Korban MUCH. IHWAN tersebut, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. DIMAS pergi keluar rumah melalui pintu belakang menuju ketempat sepeda motor yang diparkir kemudian Terdakwa dan Sdr. DIMAS  pergi menuju kearea sawah yang ada di daerah Gandekan Kec. Wonodadi, Kab. Blitar dan saat sampai di jembatan cor Terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu ditempat tersebut Terdakwa dan Sdr. DIMAS menghitung uang yang berhasil diambil dari rumah Korban MUCH. IHWAN, jumlah uang yang berhasil diambil sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan  1 (satu) buah Handphone Samsung A24 warna hitam, selanjutnya oleh Sdr. DIMAS uang tersebut diberikan kepada Terdakwa sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan Sdr. DIMAS sendiri mendapatkan bagian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone Samsung A24 warna hitam;-----------------------------------
  • Bahwa untuk 1 (satu) buah Handphone Samsung A24 warna hitam tersebut oleh Sdr. DIMAS telah dijual namun Terdakwa tidak mengetahui siapa pembelinya;-----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa uang yang Terdakwa terima dari hasil pencurian tersebut baik yang diambil dari rumah Korban MUHAMMAD WIJI MUSTOFA maupun dari rumah Korban MUCH. IHWAN  telah habis Terdakwa gunakan untuk foya-foya, Karaoke dan membeli minum-minuman Keras;-----------------------------------------------------------
  • Bahwa maksud Terdakwa bersama Sdr. DIMAS mengambil barang milik kedua korban tersebut adalah untuk dimiliki, namun saat mengambil barang milik kedua korban tersebut Terdakwa dan Sdr. DIMAS sebelumnya tidak ijin pada pemiliknya yaitu Korban MUHAMMAD WIJI MUSTOFA  dan Korban MUCH. IHWAN;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat atas perbuatan Terdakwa bersama Sdr. DIMAS tersebut, saksi korban Sdr. MUH. WIJI MUSTOFA menderita kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan saksi korban Sdr. MUCH. IHWAN menderita kerugian sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya kerugian tersebut  lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); ----------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya