Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2026/PN Blt YUSUP, SH..M.Hum MOH. NIZAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1222/M.5.48/ Etl.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUSUP, SH..M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. NIZAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Tjetjep Mohammad Yasien, SH.MOH. NIZAR
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa terdakwa MOH. NIZAR dan sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) pada hari Kamis tanggal 26  Desember 2025  sekitar pukul 22.00  WIB atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di Kebonagung I RT. 002 RW. 001 Desa Kebonagung Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini,  merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 8 Desember 2025 Saksi FARIDA HASANUDDIN mengetahui dari akun Facebook atas nama @Hanik Abdullah terkait dengan lowongan pekerjaan ke Dubai Uni Emirat Arab (UEA) kemudian Saksi FARIDA HASANUDDIN menghubungi nomor WhatsApp tersebut kemudian Saksi FARIDA HASANUDDIN disuruh Untuk scan berkas berupa Kartu Keluarga, Passport selanjutnya Saksi FARIDA HASANUDDIN diarahkan oleh sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) supaya datang kerumahnya untuk menyerahkan Akta Kelahiran Asli, Akta Cerai, Kartu Keluarga Asli, KTP Asli, Passport dan Surat Izin Keluarga dan sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) menjanjikan akan mengganti uang transportasi sebesar Rp. 8.000.000. (delapan juta rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 13 Desember 2025 Saksi FARIDA HASANUDDIN berangkat ke Surabya menggunakan transportasi pesawat menuju ke Bandara Udara Juanda Surabaya tiba di bandara Juanda Surabaya Saksi FARIDA HASANUDDIN di jemput oleh Travel kemudian yang menanggung biaya Travel adalah sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) selanjutnya Saksi FARIDA HASANUDDIN oleh Travel diantar ke rumah terdakwa atau ke rumah sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) dengan alamat di Kebonagung I RT. 002 RW. 001 Desa Kebonagung Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar setelah sampai di rumah terdakwa kemudian Saksi FARIDA HASANUDDIN menyerahkan persyaratan yang diperlukan berupa Akta Kelahiran Asli, Akta Cerai, Kartu Keluarga Asli, KTP Asli, Pasport, Surat Izin Keluaga sesuai apa yang disampaikan oleh sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO);
  • Bahwa pada tanggal 14 Desember 2025 Saksi FARIDA HASANUDDIN diberi uang saku sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) kemudian uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) Saksi FARIDA HASANUDDIN pergunakan untuk kebutuhan anak Saksi FARIDA HASANUDDIN di rumah dan sisa uang tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Saksi FARIDA HASANUDDIN;
  • Bahwa pada tanggal 14 Desember 2025 terdakwa mengantar Saksi FARIDA HASANUDDIN untuk melaksanakan Medical Check Up di Klinik Ultra Medica Tulung Agung beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 23 Beji, Dusun Talun, Tamanan, Kec. Boyolangu, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur setelah pulang dari Medical Check Up kemudian sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) menyampaikan jika pekerjaan di Dubai tidak ada, sedangkan yang ada pekerjaan di Qatar sebagai ART dengan gaji 1500 SAR (sekitar 6,8 Juta/bulan) dan sudah ada majikannya yang bernama ALI BABA dari komunikasi sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) dan ALI BABA dengan bahasa Arab Saksi FARIDA HASANUDDIN mendengar kalau pekerjaan di tempat ALI BABA sebagai juru masak, setelah masak di suruh mijitin di kamar akan tetapi Saksi FARIDA HASANUDDIN tidak berani menolak karena takut kepada terdakwa dan sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) kemudian sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) menyampaikan pada tanggal 27 Desember 2025 Saksi FARIDA HASANUDDIN akan diberangkatkan ke Jakarta melalui saudaranya yang akan mengantar ke Bandara Udara Soekarno Hatta;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26  Desember 2025  sekitar pukul 22.00  WIB terdakwa MOH. NIZAR diamankan oleh petugas dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur karena telah  melakukan   perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tujuan Qatar dengan cara bermufakat dengan  Istri terdakwa bernama sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) yang tidak sesuai prosedur kemudian petugas juga mengamankan Saksi FARIDA HASANUDDIN sedangkan Istri terdakwa bernama sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) pada saat akan diamankan sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) melarikan diri selanjutnya  terdakwa dan Saksi FARIDA HASANUDDIN dibawa petugas kepolisian ke Polda Jawa Timur untuk diminta keterangannya selanjutnya terdakwa diperiksa mengakui kalau terdakwa melakukan perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tujuan Qatar dengan Instrinya bernama sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) dengan melakukan perekrutan Saksi FARIDA HASANUDDIN untuk bekerja ke Luar Negeri dengan tujuan Dubai (UEA);
  • Bahwa terdakwa bersama dengan Istrinya bernama sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) tidak memiliki perusahaan namun terdakwa bersama dengan istrinya menjalankan kegiatan perekrutan dan penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri sejak tahun 2022 sampai dengan sekarang ini, tujuannya untuk mendapat keuntungan secara ekonomi;
  • Bahwa terdakwa menjanjikan gaji kepada calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan berangkat ke Arab Saudi atau Qatar sebesar 1300 Riyal untuk Pekerja Migran Indonesia baru, 1500 Riyal untuk  Pekerja Migran Indonesia yang sudah pernah bekerja diluar negeri dan 1800 Riyal untuk pekerja Migran Indonesia yang memiliki skill;
  • Bahwa terdakwa dan sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) sudah menerima keuntungan hasil dari pemufakatan juga telah memberangkatkan saksi FARIDA HASANUDDIN sebesar Rp73.510.271, (tujuh puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) yang di transfer oleh  ALI ABDALLAH ABDELRAHMAN GHONEEM (warga negara Qatar) ke rekening Bank BCA atas nama  atas sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) dengan nomor rekening 0901823307, uang tersebut untuk biaya terdakwa dan sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) selama proses pengurusan penempat Saksi FARIDA HASANUDDIN sebagai Pekerja Migran Indonesia ke Qatar kemudian belum sempat Saksi FARIDA HASANUDDIN berangkat ke Jakarta bukan kehendak terdakwa melainkan terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polda Jawa Timur;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 11 jo. Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa MOH. NIZAR bersama – sama dengan  sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) pada hari Kamis tanggal 26  Desember 2025  sekitar pukul 22.00  WIB atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di Kebonagung I RT. 002 RW. 001 Desa Kebonagung Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, melaksanakan penempatkan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 8 Desember 2025 Saksi FARIDA HASANUDDIN mengetahui dari akun Facebook atas nama @Hanik Abdullah terkait dengan lowongan pekerjaan ke Dubai Uni Emirat Arab (UEA) kemudian Saksi FARIDA HASANUDDIN tertarik selanjutnya menghubungi nomor WhatsApp tersebut kemudian Saksi FARIDA HASANUDDIN disuruh Untuk scan berkas berupa Kartu Keluarga, Passport selanjutnya Saksi FARIDA HASANUDDIN diarahkan oleh sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) supaya datang kerumahnya untuk menyerahkan Akta Kelahiran Asli, Akta Cerai, Kartu Keluarga Asli, KTP Asli, Passport dan Surat Izin Keluarga dan sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) menjanjikan akan mengganti uang transportasi sebesar Rp. 8.000.000. (delapan juta rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 13 Desember 2025 SAksi FARIDA HASANUDDIN berangkat ke Surabya menggunakan transportasi pesawat menuju ke Bandara Udara Juanda Surabaya tiba di bandara Juanda Surabaya Saksi FARIDA HASANUDDIN di jemput oleh Travel kemudian yang menanggung biaya Travel adalah sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) selanjutnya Saksi FARIDA HASANUDDIN oleh Travel diantar ke rumah terdakwa atau ke rumah sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) dengan alamat di Kebonagung I RT. 002 RW. 001 Desa Kebonagung Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar setelah sampai di rumah terdakwa kemudian Saksi FARIDA HASANUDDIN menyerahkan persyaratan yang diperlukan berupa Akta Kelahiran Asli, Akta Cerai, Kartu Keluarga Asli, KTP Asli, Pasport, Surat Izin Keluaga sesuai apa yang disampaikan oleh sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO);
  • Bahwa pada tanggal 14 Desember 2025 Saksi FARIDA HASANUDDIN diberi uang saku sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) kemudian uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sudah Saksi FARIDA HASANUDDIN pergunakan untuk kebutuhan anak Saksi FARIDA HASANUDDIN di rumah dan sisa uang tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Saksi FARIDA HASANUDDIN;
  • Bahwa pada tanggal 14 Desember 2025 terdakwa mengantar Saksi FARIDA HASANUDDIN untuk melaksanakan Medical Check Up di Klinik Ultra Medica Tulung Agung beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 23 Beji, Dusun Talun, Tamanan, Kec. Boyolangu, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur setelah pulang dari Medical Check Up kemudian sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) menyampaikan jika pekerjaan di Dubai tidak ada, sedangkan yang ada pekerjaan di Qatar sebagai ART dengan gaji 1500 SAR (sekitar 6,8 Juta/bulan) dan sudah ada majikannya yang bernama ALI BABA dari komunikasi sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) dan ALI BABA dengan bahasa Arab Saksi FARIDA HASANUDDIN mendengar kalau pekerjaan di tempat ALI BABA sebagai juru masak, setelah masak di suruh mijitin di kamar akan tetapi Saksi FARIDA HASANUDDIN tidak berani menolak karena takut kepada terdakwa dan sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) kemudian sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) menyampaikan pada tanggal 27 Desember 2025 Saksi FARIDA HASANUDDIN akan diberangkatkan ke Jakarta melalui saudaranya yang akan mengantar ke Bandara Udara Soekarno Hatta, namun pelaksanaan tidak selesai terdakwa membawa Saksi FARIDA HASANUDDIN ke Jakarta dikarena terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polda Jawa Timur;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26  Desember 2025  sekitar pukul 22.00  WIB terdakwa MOH. NIZAR diamankan oleh petugas dari Ditreskrimum karena melakukan perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tujuan Qatar yang tidak sesuai prosedur kemudian petugas juga mengamankan Saksi FARIDA HASANUDDIN sedangkan Istri terdakwa bernama sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) pada saat akan diamankan sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) melarikan diri selanjutnya  terdakwa dan Saksi FARIDA HASANUDDIN dibawa petugas kepolisian ke Polda Jawa Timur untuk diminta keterangannya selanjutnya terdakwa diperiksa mengakui kalau terdakwa bersama sama dengan Instrinya bernama sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) telah melakukan untuk melaksanakan penempatkan Pekerja Migran Indonesia yaitu dengan mengrekrut Saksi FARIDA HASANUDDIN untuk bekerja ke Luar Negeri dengan tujuan Dubai (UEA);
  • Bahwa terdakwa bersama sama dengan Istrinya bernama sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) menjanjikan gaji kepada calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan berangkat ke Arab Saudi atau Qatar sebesar 1300 Riyal untuk Pekerja Migran Indonesia baru, 1500 Riyal untuk  Pekerja Migran Indonesia yang sudah pernah bekerja diluar negeri dan 1800 Riyal untuk pekerja Migran Indonesia yang memiliki skill;
  • Bahwa terdakwa dan sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) sudah menerima keuntungan hasil dari pemufakatan juga telah memberangkatkan saksi FARIDA HASANUDDIN sebesar Rp73.510.271, (tujuh puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) yang di transfer oleh  ALI ABDALLAH ABDELRAHMAN GHONEEM (warga negara Qatar) ke rekening Bank BCA atas nama  atas sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) dengan nomor rekening 0901823307, uang tersebut untuk biaya terdakwa dan sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) selama proses pengurusan penempat Saksi FARIDA HASANUDDIN sebagai Pekerja Migran Indonesia ke Qatar kemudian belum sempat Saksi FARIDA HASANUDDIN berangkat ke Jakarta bukan kehendak terdakwa melainkan terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polda Jawa Timur;
  • Bahwa terdakwa tidak berhak untuk mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri menerut Ahli larangan bagi Pekerja Mingran Indonesia bekerja sebagai Asiten Frumah Tangga (ART) di kawasan Timur Tengah sesuai Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negaranegara kawasan Timur Tengah, ada pun negara yang dilarang diantaranya Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suria,Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman dan Jordania;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa MOH. NIZAR bersama -  sama sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO), pada hari Kamis tanggal 26  Desember 2025  sekitar pukul 22.00  WIB atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di Kebonagung I RT. 002 RW. 001 Desa Kebonagung Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 8 Desember 2025 sdri. FARIDA HASANUDDIN mengetahui dari akun Facebook atas nama @Hanik Abdullah terkait dengan lowongan pekerjaan ke Dubai Uni Emirat Arab (UEA) kemudian Saksi FARIDA HASANUDDIN menghubungi nomor WhatsApp kemudian Saksi FARIDA HASANUDDIN disuruh Untuk scan berkas berupa Kartu Keluarga, Passport selanjutnya Saksi FARIDA HASANUDDIN diarahkan oleh sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) untuk datang kerumahnya untuk menyerahkan Akta Kelahiran Asli, Akta Cerai, Kartu Keluarga Asli, KTP Asli, Passport dan Surat Izin Keluarga dan sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) menjanjikan akan mengganti uang transportasi sebesar Rp. 8.000.000. (delapan juta rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 13 Desember 2025 Saksi FARIDA HASANUDDIN berangkat ke Surabya menggunakan transportasi pesawat menuju ke Bandara Udara Juanda Surabaya tiba di bandara Juanda Surabaya Saksi FARIDA HASANUDDIN di jemput oleh Travel kemudian yang menanggung biaya Travel adalah sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) selanjutnya Saksi FARIDA HASANUDDIN oleh Travel diantar ke rumah terdakwa atau ke rumah sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) dengan alamat di Kebonagung I RT. 002 RW. 001 Desa Kebonagung Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar setelah sampai di rumah terdakwa kemudian Saksi FARIDA HASANUDDIN menyerahkan persyaratan yang diperlukan berupa Akta Kelahiran Asli, Akta Cerai, Kartu Keluarga Asli, KTP Asli, Pasport, Surat Izin Keluaga sesuai apa yang disampaikan oleh sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO);
  • Bahwa pada tanggal 14 Desember 2025 Saksi FARIDA HASANUDDIN diberi uang saku sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) kemudian uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sudah Saksi FARIDA HASANUDDIN pergunakan untuk kebutuhan anak Saksi FARIDA HASANUDDIN di rumah dan sisa uang tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Saksi FARIDA HASANUDDIN;
  • Bahwa pada tanggal 14 Desember 2025 terdakwa mengantar Saksi FARIDA HASANUDDIN untuk melaksanakan Medical Check Up di Klinik Ultra Medica Tulung Agung beralamat di Jalan Ki Mangun Sarkoro No. 23 Beji, Dusun Talun, Tamanan, Kec. Boyolangu, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur setelah pulang dari Medical Check Up kemudian sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) menyampaikan jika pekerjaan di Dubai tidak ada, sedangkan yang ada pekerjaan di Qatar sebagai ART dengan gaji 1500 SAR (sekitar 6,8 Juta/bulan) dan sudah ada majikannya yang bernama ALI BABA dari komunikasi sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) dan ALI BABA dengan bahasa Arab Saksi FARIDA HASANUDDIN mendengar kalau pekerjaan di tempat ALI BABA sebagai juru masak, setelah masak di suruh mijitin di kamar akan tetapi Saksi FARIDA HASANUDDIN tidak berani menolak karena takut kepada terdakwa dan sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) kemudian sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) menyampaikan pada tanggal 27 Desember 2025 Saksi FARIDA HASANUDDIN akan diberangkatkan ke Jakarta melalui saudaranya yang akan mengantar ke Bandara Udara Soekarno Hatta;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26  Desember 2025  sekitar pukul 22.00  WIB terdakwa MOH. NIZAR diamankan oleh petugas dari Ditreskrimum karena melakukan perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tujuan Qatar yang tidak sesuai prosedur kemudian petugas juga mengamankan Saksi FARIDA HASANUDDIN sedangkan Istri terdakwa bernama sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) pada saat akan diamankan sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) melarikan diri selanjutnya  terdakwa dan Saksi FARIDA HASANUDDIN dibawa petugas kepolisian ke Polda Jawa Timur untuk diminta keterangannya selanjutnya terdakwa diperiksa mengakui kalau terdakwa bersama sama dengan Instrinya bernama sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) tidak memenuhi persyaratan yaitu melakukan perekrutan Saksi FARIDA HASANUDDIN untuk bekerja ke Luar Negeri dengan tujuan Dubai (UEA);
  • Bahwa terdakwa bersama dengan Istrinya bernama sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) tidak memiliki perusahaan namun terdakwa bersama dengan Istrinya menjalankan kegiatan perekrutan dan penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri sejak tahun 2022 sampai dengan sekarang ini untuk mendapat keuntungan secara ekonomi;
  • Bahwa terdakwa menjanjikan gaji kepada calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan berangkat ke Arab Saudi atau Qatar sebesar 1300 Riyal untuk Pekerja Migran Indonesia baru, 1500 Riyal untuk  Pekerja Migran Indonesia yang sudah pernah bekerja diluar negeri dan 1800 Riyal untuk pekerja Migran Indonesia yang memiliki skill;
  • Bahwa pasal 5 berbunyi : setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan diantaranya :
  • Memiliki kompetensi;
  • Sehat jasmani dan Rohani;
  • Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial;
  • Memiliki dokumen lengkap yang dpersyaratkan;
  • Bahwa terdakwa mengiriman Saksi FARIDA HASANUDDIN sebagai Pekerja Migran Indonesia ke Qatar tidak memenuhi persyaratan  sebagaimana termuat dalam peraturanan tentang perlindungan pekerja mingran Indonesia kemudian terdakwa diamankan petugas Kepolisian Polda Jatim;
  • Bahwa terdakwa dan sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) sudah menerima keuntungan hasil dari pemufakatan juga telah memberangkatkan saksi FARIDA HASANUDDIN sebesar Rp73.510.271, (tujuh puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) yang di transfer oleh  ALI ABDALLAH ABDELRAHMAN GHONEEM (warga negara Qatar) ke rekening Bank BCA atas nama  atas sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) dengan nomor rekening 0901823307, uang tersebut untuk biaya terdakwa dan sdri. NUNIK ABDULLOH alias DEWI alias SULISTIANA (DPO) selama proses pengurusan penempat Saksi FARIDA HASANUDDIN sebagai Pekerja Migran Indonesia ke Qatar kemudian belum sempat Saksi FARIDA HASANUDDIN berangkat ke Jakarta terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polda Jawa Timur;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 83 jo pasal 68 jo pasal 5 huruf (b,c,d,e) UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya