Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
472/Pid.Sus/2025/PN Blt RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H. RUDI EKO YUSWANTORO Bin (Alm) MASHUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 472/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3503/M.5.22.3/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI EKO YUSWANTORO Bin (Alm) MASHUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia RUDI EKO YUSWANTORO Bin (Alm) MASHUR pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2025 di Jalan Kenari Kelurahan Plosokerep Kecamatan Sananwetan Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa RUDI EKO YUSWANTORO Bin (Alm) MASHUR mengendarai kendaraan R4 Toyota etios Nopol AG 1028 LV, hendak pulang dari Kota Mojokerto Menuju rumahnya di Kota Blitar, kemudian Terdakwa RUDI EKO YUSWANTORO Bin (Alm) MASHUR melaju lurus melaju dari arah utara ke Selatan, saat melintas Jl. Kenari Kel. Plosokerep Kec. Sananwetan Kota Blitar sekitar 70-80 Km/jam di lajur jalan sebelah timur dengan posisi hujan gerimis dan penerangan lampu gelap kemudian menabrak Korban YANUAR IKA PRAMESWARI (Meninggal Dunia) yang sebelumnya dibonceng oleh BAYU CAHYO SAPUTRO (Meninggal Dunia) menggunakan sepeda motor Honda Beat AG 3171 KDA, bergerak melaju lurus melaju dari arah utara ke Selatan dengan kecepatan tinggi, kemudian mengalami kecelakaan tunggal atau terjatuh dari kendaraan sepeda motor Honda Beat AG 3171 KDA tersebut,;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa RUDI EKO YUSWANTORO Bin (Alm) MASHUR tidak melakukan upaya seperti mengerem atau menghindar kearah kanan sehingga menabrak Korban YANUAR IKA PRAMESWARI (Meninggal Dunia) kemudian kabur dan tetap melanjutkan perjalan kearah selatan untuk pulang kerumah, karena Terdakwa merasa gugup dan takut di masa jika berhenti;---------------------------------------------------------
  • Bahwa warga yang mendengar adanya suara kejadian tersebut yakni Saksi WAHYU DWI SANTOSO yang berada di sebelah utara tempat kejadian dengan posisi duduk menghadap ketimur kearah jalan kemudian membangunkan istri saksi yakni Saksi SRI KUSNANINGSIH yang berada didalam warung dan berupaya untuk menolong korban yang terjatuh, selanjutnya Saksi WAHYU DWI SANTOSO dan Saksi SRI KUSNANINGSIH keluar dari warung dan melihat dari arah utara melaju kendaraan R4 warna biru yang saksi ketahui merk Toyota Etios Falco Nopol AG 1028 LJ menabrak sepeda motor dan penumpang Sepeda Motor Honda Beat Nopol AG 3171 KDA, kemudian Saksi WAHYU DWI SANTOSO dan Saksi SRI KUSNANINGSIH berlari kearah Korban untuk memberikan pertolongan namun karena takut akhirnya menghubungi anggota polsek sananwetan untuk melaporkan terkait kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kejadian tersebut mengakibatkan Korban YANUAR IKA PRAMESWARI meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum mayat Nomor :400.7/252.12.16/410.301.2/2025, Tanggal 13 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Andik Setiawan selaku dokter yang memeriksa korban dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan : Jenazah perempuan umur 27 tahun panjang badan 148 cm. Warna kuning lansat. Kepala bagian atas terdapat luka robek Panjang tiga cm dasar tulang dan teraba tulang patah. Dahi Tengah terdapat luka babras ukuran 3cm x 3cm, dahi kiri terdapat luka babras sampai ujung alis ukuran 3 cm x 5 cm. kedua mata bengkak dan nampak warna biru kehitaman. Pipi kiri terdapat luka babras bentuk tak beraturan. Hidung teraba patah. Bibir bawah terdapat warna biru kehitaman. Kedua kubang telinga, kedua lubang hidung dan mulut pendarahan. Sebab kematian korban tidak bisa diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.-------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya