| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
a.Merubah/membetulkan NAMA Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2132/IST/86/2005 yang semula tertulis: AFRIANA MEITA ANGGIA SARI dirubah/dibetulkan menjadi AFRIANA MEITA ANGGIASARI
b.Merubah/membetulkan NAMA Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505136805950001 yang semula tertulis: AFRIANA MEITA ANGGIA SARI dirubah/dibetulkan menjadi AFRIANA MEITA ANGGIASARI
c.Merubah/membetulkan NAMA Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505132901130003 yang semula tertulis: AFRIANA MEITA ANGGIA SARI dirubah/dibetulkan menjadi AFRIANA MEITA ANGGIASARI
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan AKTA LAHIR, KTP dan KK tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|