Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2026/PN Blt MUHAMMAD ALFIN, S.H., M.Kn. ANANG WICAKSONO alias ANANG bin (alm) PAMODJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1630/M.5.48/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ALFIN, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANG WICAKSONO alias ANANG bin (alm) PAMODJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa ANANG WICAKSONO als ANANG Bin (Alm) PAMODJI pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB dan Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kota Kediri, berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili perkaranya,“ memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB Saksi Muhamad Ansori (selanjutnya disebut Saksi Ansori) menghubungi Terdakwa untuk memesan Pil Dobel L sebanyak 200 (dua ratus) butir kemudian dijawab oleh Terdakwa Pil Dobel L akan diantarkan ke rumah Saksi Ansori. Sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa - mengantarkan Sedian Farmasi berupa Pil Dobel L ke rumah Saksi Ansori yang beralamat di Jalan Karanganyar RT 02 RW 02 Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota, Kota Kediri dan menjual Sedian Farmasi Berupa Pil Dobel L kepada Saksi Ansori sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB Saksi Ansori menghubungi Terdakwa untuk memesan Pil Dobel L sebanyak 3 (tiga) box masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil Dobel L. Lalu sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa menemui Saksi Ansori di rumahnya yang beralamat di Jalan Karanganyar RT 02 RW 02 Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota, Kota Kediri kemudian Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L sebanyak 3 (tiga) box masing-masing berisi 100 (seratus) butir Pil Dobel L kepada Saksi Ansori dengan harga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir Pil Dobel L, namun Saksi Ansori belum menyerahkan uang pembelian Pil Dobel L kepada Terdakwa karena Saksi Ansori dan Terdakwa bersepakat uang Pembelian Pil Dobel L dari Saksi Ansori akan diberikan kepada Terdakwa jika Pil Dobel L tersebut sudah habis terjual. - - Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari mengedarkan sedian farmasi berupa Pil Dobel L adalah sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) apabila terjual 1 (satu) botol Pil Dobel L (jumlah pil Dobel L yang telah diedarkan tidak diingat lagi). Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB saat melakukan Operasi Pekat Semeru 2026, Saksi Alfin Nur Sigit, Saksi Karel Edo Palevi bersama Tim Satresnarkoba Polres Blitar telah mengamankan Saksi Febriansyah als Ujang (selanjutnya disebut saksi Febri) di pinggir jalan Kelurahan Tawangsari Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 25 (dua puluh lima) butir Pil Dobel L, setelah dilakukan interogasi Saksi Febri mengaku mendapatkan Pil Dobel L tersebut dengan cara membeli dari Saksi Cyandra Kurniawan als Mbah (selanjutnya disebut saksi Cyandra), setelah itu pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB bertempat di Koperasi di Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Tim Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengamankan Saksi Cyandra dan Saksi Cyandra mengaku telah menjual Pil Dobel L kepada Saksi Febri, setelah dilakukan interogasi, Saksi Cyandra mengaku Pil Dobel L yang diedarkan kepada Saksi Febri didapatkan dengan cara membeli dari Saksi Ansori, Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB Tim Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengamankan Saksi Ansori bertempat di Jalan Karanganyar RT 02 RW 02 Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota, Kota Kediri, dan berdasarkan hasil interogasi, Saksi Ansori mengaku mengedarkan Sedian Farmasi berupa Pil Dobel L kepada Saksi Cyandra dan Pil Dobel L yang diedarkan oleh Saksi Ansori kepada Saksi Cyandra didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa, berdasarkan informasi tersebut, pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB bertempat di Dusun Baba’an RT 03 RW 01 Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri Saksi Alfin Nur Sigit, Saksi Karel Edo Palevi bersama Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : • 1 (satu) botol berisi 180 (seratus delapan puluh) butir Pil Dobel L • 1 (satu) botol berisi 10 (sepuluh) box masing masing berisi 100 (seratus) butir Pil Dobel L • 1 (satu) botol berisi 7 (tujuh) box masing-masing berisi 100 (seratus) butir Pil Dobel L • 2 (dua) botol masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir Pil Dobel L • Uang tunai Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) Yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di ruang tengah di rumah Terdakwa, yang disimpan di dalam lemari. • 1 (satu) buah HP merk Realme C75 nomor Simcard 0858500091700, IMEI1 860068075487856 IMEI2 860068075487849 • 1 (satu) buah HP merk Realme Note 60 nomor Simcard 082225499233, IMEI1 868783074018575 IMEI2 868783074018567 Yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan diatas tempat tidur di dalam kamar tidur Terdakwa. Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar untuk dilakukan penyitaan. - Bahwa Pil Dobel L yang diedarkan Terdakwa kepada Saksi Ansori merupakan sediaan farmasi yang tidak memiliki informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. - - - Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 018/14098/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian Unit Wlingi Joni Hari Purnomo dibawah sumpah jabatannya, dapat diperoleh hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa sebagai berikut: • 3.880 (tiga ribu delapan ratus delapan puluh) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 737,2 gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02062/NOF/2026 tanggal 26 Maret 2026 didapatkan hasil sebagai berikut: • BB Nomor 07228/2026/NOF dengan berat 0,340 gram atas nama Anang Wicaksono als Anang; positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat tanda register/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dibidang kefarmasian/kesehatan. ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------ SUBSIDAIR --------

Bahwa Terdakwa ANANG WICAKSONO als ANANG Bin (Alm) PAMODJI pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kota Kediri, berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkaranya, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB Saksi Muhamad Ansori (selanjutnya disebut Saksi Ansori) menghubungi Terdakwa untuk memesan Pil Dobel L sebanyak 200 (dua ratus) butir kemudian dijawab oleh Terdakwa Pil Dobel L akan diantarkan ke rumah Saksi Ansori. Sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa mengantarkan Sedian Farmasi berupa Pil Dobel L ke rumah Saksi Ansori yang beralamat di Jalan Karanganyar RT 02 RW 02 Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota, Kota Kediri dan menjual Sedian Farmasi Berupa Pil Dobel L kepada Saksi Ansori sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB Saksi Ansori menghubungi Terdakwa untuk memesan Pil Dobel L sebanyak 3 (tiga) box masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil Dobel L. Lalu sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa menemui Saksi Ansori di rumahnya yang beralamat di Jalan Karanganyar RT 02 RW 02 Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota, Kota Kediri kemudian Terdakwa melakukan praktik kefarmasian dengan cara Terdakwa mengedarkan Pil Dobel L sebanyak 3 (tiga) box masing-masing berisi 100 (seratus) butir Pil Dobel L kepada Saksi Ansori dengan harga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir Pil Dobel L, namun Saksi Ansori belum menyerahkan uang pembelian Pil Dobel L kepada Terdakwa karena Saksi Ansori dan Terdakwa bersepakat uang Pembelian Pil Dobel L dari Saksi Ansori akan diberikan kepada Terdakwa jika Pil Dobel L tersebut sudah habis terjual. - Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari mengedarkan sedian farmasi berupa Pil Dobel L adalah sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) apabila terjual 1 (satu) botol Pil Dobel L (jumlah pil Dobel L yang telah diedarkan tidak diingat lagi). - - - - - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB saat melakukan Operasi Pekat Semeru 2026, Saksi Alfin Nur Sigit, Saksi Karel Edo Palevi bersama Tim Satresnarkoba Polres Blitar telah mengamankan Saksi Febriansyah als Ujang (selanjutnya disebut saksi Febri) di Pinggir Jalan Kelurahan Tawangsari Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 25 (dua puluh lima) butir Pil Dobel L, setelah dilakukan interogasi Saksi Febri mengaku mendapatkan Pil Dobel L tersebut dengan cara membeli dari Saksi Cyandra Kurniawan als Mbah (selanjutnya disebut saksi Cyandra), setelah itu pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB bertempat di Koperasi di Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Tim Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengamankan Saksi Cyandra dan Saksi Cyandra mengaku telah menjual Pil Dobel L kepada Saksi Febri, setelah dilakukan interogasi, Saksi Cyandra mengaku Pil Dobel L yang diedarkan kepada Saksi Febri didapatkan dengan cara membeli dari Saksi Ansori, Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB Tim Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengamankan Saksi Ansori bertempat di Jalan Karanganyar RT 02 RW 02 Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota, Kota Kediri, dan berdasarkan hasil interogasi, Saksi Ansori mengaku mengedarkan Sedian Farmasi berupa Pil Dobel L kepada Saksi Cyandra dan Pil Dobel L yang diedarkan oleh Saksi Ansori kepada Saksi Cyandra didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa, berdasarkan informasi tersebut, pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB bertempat di Dusun Baba’an RT 03 RW 01 Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri Saksi Alfin Nur Sigit, Saksi Karel Edo Palevi bersama Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : • 1 (satu) botol berisi 180 (seratus delapan puluh) butir Pil Dobel L • 1 (satu) botol berisi 10 (sepuluh) box masing masing berisi 100 (seratus) butir Pil Dobel L • 1 (satu) botol berisi 7 (tujuh) box masing-masing berisi 100 (seratus) butir Pil Dobel L • 2 (dua) botol masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir Pil Dobel L • Uang tunai Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) • Yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di ruang tengah di rumah Terdakwa, yang disimpan di dalam lemari. • 1 (satu) buah HP merk Realme C75 nomor Simcard 0858500091700, IMEI1 860068075487856 IMEI2 860068075487849 • 1 (satu) buah HP merk Realme Note 60 nomor Simcard 082225499233, IMEI1 868783074018575 IMEI2 868783074018567 Yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan diatas tempat tidur di dalam kamar tidur Terdakwa. Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar untuk dilakukan penyitaan. Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 018/14098/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian Unit Wlingi Joni Hari Purnomo dibawah sumpah jabatannya, dapat diperoleh hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa sebagai berikut: • 3.880 (tiga ribu delapan ratus delapan puluh) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 737,2 gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02062/NOF/2026 tanggal 26 Maret 2026 didapatkan hasil sebagai berikut: • BB Nomor 07228/2026/NOF dengan berat 0,340 gram atas nama Anang Wicaksono als Anang; positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat tanda register/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dibidang kefarmasian/kesehatan. ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya