INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G.S/2024/PN Blt | PT. BPR POLATAMA KUSUMA CABANG BLITAR | 1.TUMIYEM 2.TULUS |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G.S/2024/PN Blt | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 81.371.600,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan Nomor No. 00268/KR/PK/05/2023 tanggal 31 Mei 2023.
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat Melakukan perbuatan cidera janji/Wansprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian.
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 42.166.000,- (Empat Puluh Dua Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp. 37.020.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Puluh Ribu Rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp. 2.185.600,- (Dua Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus diselesaikan adalah sebesar Rp. 81.371.600,- (Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa apokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa:
-SHM No. 00843
-Atas nama Tumiyem
-Terletak di Desa Soso Kec. Gandusari, Kabupaten Blitar.
-Luas : 130 m2
Harus diserahkan secara sukarela kepada Penggugat untuk dijual atau dilelang perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
tau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
