Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
288/Pdt.P/2023/PN Blt ICHWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 288/Pdt.P/2023/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ICHWANDI
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Blitar Jl Prambanan No 49c Rt 003 Rw 008   Bendogerit Sananwetan. pada tanggal 07 Oktober 1987  telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Siti Maemunah  karena Sakit dan dikebumikan di TPU Suansan Bendogerit
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Siti Maemunah  tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak