Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Blt PT BPR NUSAMBA WLINGI ARIS KARTIKA SARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 24 Agu. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT BPR NUSAMBA WLINGI
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ARIS KARTIKA SARI
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 111.644.946,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wansprestasi kepada Penggugat, berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Nomor : 186 tanggal 28 November 2017. 

3.Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 111.644.946,37,- (Seratus Sebelas Juta Enam Ratus Empat Puluh Empat Ribu  Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Koma Tiga Puluh Tujuh Rupiah) dengan perincian Pokok sebesar Rp. 28.957.719,66,-, bunga sebesar Rp. 21.385.130,61,-, dan denda keterlambatan sebesar Rp. 61.302.096,10 ,- 

4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp. 111.644.946,37,- (Seratus Sebelas Juta Enam Ratus Empat Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Koma Tiga Puluh Tujuh Rupiah) Apabila Tergugat tidak membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat , maka terhadap agunan dengan bukti berupa sebidang tanah dan bangunan atau perumahan beserta segala sesuatu yang tumbuh, terdapat dan tertanam diatas tanah yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 1041, tanggal dikeluarkan 02-11-2006, Nomor Surat Ukur: 614/Pojok/2006, seluas 79 m2 (Tujuh Puluh Sembilan meter persegi) dengan Nomor identifikasi Bidang (NIB); 12.29.41.02.1.01041 terletak di Provinsi Jawa Timur Kabupaten Blitar Kecamatan Garum Desa Pojok Atas nama ARIS KARTIKA SARI, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.

5.Menghukum Tergugat utuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak