Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
220/Pdt.P/2025/PN Blt ARIS PRIANTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 220/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIS PRIANTONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya ; 
2. Menetapkan Pemohon sebagai kuasa dari adik Pemohon yaitu NIMATUL AYNUN NAIM yang masih di bawah umur/belum cakap bertindak hukum untuk mengalihkan haknya kepada saudaranya yang bernama MARGI PRASETIA dan menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk menandatangani Akta Pembagian Hak Bersama guna peralihan hak atas bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 2184, luas 259 M2(dua ratus lima puluh sembilan meter persegi), NIB 12.29.42.04.04178, terletak di Desa Gogodeso, Surat Ukur tanggal 03 Mei 2024, Nomor 01164/Gogodeso/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar tanggal 21 Juni 2024 ;
3. Menetapakan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak