Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.Sus/2025/PN Blt 1.AGUNG PAMBUDI, SH.
2.RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H.
SUWITO Alias KIWIT Bin (Alm) YADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 248/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1972/M.5.22.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG PAMBUDI, SH.
2RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWITO Alias KIWIT Bin (Alm) YADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa SUWITO Alias KIWIT Bin (alm) YADI, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 10.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei 2025 bertempat di jalan Ir. Soekarno Lingkungan Jatimalang Kelurahan Sentul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WIB terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor rakitan roda 4 (empat) penggiling padi atau disebut Ledok berwarna pink kombinasi kuning, selesai menggiling padi di wilayah Kecamatan Ngeglok Kabupaten Blitar hendak pulang menuju ke rumah terdakwa di Desa Papungan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Selanjutnya sekira pukul 10.50 WIB, terdakwa melintas di jalan Ir. Soekarno Lingkungan Jatimalang Kelurahan Sentul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar dari arah Kecamatan Nglegok (utara) menuju ke arah Kota Blitar (selatan) dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam, ketika melintas terdakwa melihat di depannya ada korban SHIVANA ROSYADA yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol P 5264 HZ hendak mendahului kendaraan Truk Mitsubishi Nopol AG 9173 RQ yang dikemudikan oleh saksi MAWANTO yang berjalan dengan kecepatan kurang lebih 30 km/jam, terdakwa yang pada saat itu tidak bersabar atau tidak memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada korban SHIVANA ROSYADA yang berada di depannya selesai mendahului kendaraan Truk Mitsubishi Nopol AG 9173 RQ tersebut malah berusaha mendahului kedua kendaraan di depannya tersebut, kemudian tanpa memberikan tanda berupa klakson terdakwa dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam masuk dari sisi kanan sepeda motor yang dikendarai korban SHIVANA ROSYADA melewati marka tengah jalan, dan ketika terdakwa mendahului sepeda motor korban SHIVANA ROSYADA tersebut dari arah berlawanan muncul beberapa kendaraan lain (sepeda motor) sehingga terdakwa reflek mengarahkan kemudinya ke arah kiri memotong jalur sepeda motor korban SHIVANA ROSYADA yang mengakibatkan bodi bagian belakang kendaraan Ledok terdakwa tersebut membentur sepeda motor yang dikendarai korban SHIVANA ROSYADA hingga sepeda motor korban SHIVANA ROSYADA terjatuh ke arah kiri dan korban SHIVANA ROSYADA yang ikut terjatuh masuk ke dalam kolong samping kanan belakang Truk Mitsubishi Nopol AG 9173 RQ dan terseret roda truk sejauh kurang lebih 10 (sepuluh) meter, saksi MAWANTO pengemudi Truk Mitsubishi Nopol AG 9173 RQ sebelumnya yang sempat mendengar ada suara benturan dari arah belakang kanan truknya tersebut sebetulnya segera melakukan pengereman namun truknya tersebut tidak dapat berhenti mendadak dan baru bisa berhenti dengan sempurna setelah kurang lebih 10 (sepuluh) meter jauhnya;---------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban SHIVANA ROSYADA langsung meninggal dunia di lokasi kejadian karena mengalami luka-luka sebagaimana tertuang di dalam Visum Et Repertum NO. 400.7/105.17.2/410.301.2/2025 yang dibuat oleh dr. ANDIK SETIAWAN, dokter Kepala Instalansi Perawatan Jenazah dan Forensik pada RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap korban SHIVANA ROSYADA : Jenazah perempuan umur dua puluh enam tahun panjang badan seratus enam puluh empat sentimeter titik warna kulit sawo matang titik Kepala tidak ada kelainan titik Kedua lubang telinga koma kedua lubang hidung dan mulut pendarahan koma di bawah ketiak kiri terdapat luka robek koma tulang rusuk bagian samping kiri teraba hancur dan perdarahan titik sebab kematian korban tidak bisa diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam titik;------------------------------
  • Bahwa korban SHIVANA ROSYADA kemudian dimakamkan pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa SUWITO Alias KIWIT Bin (alm) YADI, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 10.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei 2025 bertempat di jalan Ir. Soekarno Lingkungan Jatimalang Kelurahan Sentul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WIB terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor rakitan roda 4 (empat) penggiling padi atau disebut Ledok berwarna pink kombinasi kuning, selesai menggiling padi di wilayah Kecamatan Ngeglok Kabupaten Blitar hendak pulang menuju ke rumah terdakwa di Desa Papungan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Selanjutnya sekira pukul 10.50 WIB, terdakwa melintas di jalan Ir. Soekarno Lingkungan Jatimalang Kelurahan Sentul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar dari arah Kecamatan Nglegok (utara) menuju ke arah Kota Blitar (selatan) dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam, ketika melintas terdakwa melihat di depannya ada korban SHIVANA ROSYADA yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol P 5264 HZ hendak mendahului kendaraan Truk Mitsubishi Nopol AG 9173 RQ yang dikemudikan oleh saksi MAWANTO yang berjalan dengan kecepatan kurang lebih 30 km/jam, terdakwa yang pada saat itu tidak bersabar atau tidak memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada korban SHIVANA ROSYADA yang berada di depannya selesai mendahului kendaraan Truk Mitsubishi Nopol AG 9173 RQ tersebut malah berusaha mendahului kedua kendaraan di depannya tersebut, kemudian tanpa memberikan tanda berupa klakson terdakwa dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam masuk dari sisi kanan sepeda motor yang dikendarai korban SHIVANA ROSYADA melewati marka tengah jalan, dan ketika terdakwa mendahului sepeda motor korban SHIVANA ROSYADA tersebut dari arah berlawanan muncul kendaraan lain sehingga terdakwa reflek mengarahkan kemudinya ke arah kiri memotong jalur sepeda motor korban SHIVANA ROSYADA yang mengakibatkan bodi bagian belakang kendaraan Ledok terdakwa tersebut membentur sepeda motor yang dikendarai korban SHIVANA ROSYADA hingga sepeda motor korban SHIVANA ROSYADA terjatuh ke arah kiri dan korban SHIVANA ROSYADA yang ikut terjatuh masuk ke dalam kolong samping kanan belakang Truk Mitsubishi Nopol AG 9173 RQ dan terseret roda truk sejauh kurang lebih 10 (sepuluh) meter, saksi MAWANTO pengemudi Truk Mitsubishi Nopol AG 9173 RQ sebelumnya yang sempat mendengar ada suara benturan dari arah belakang kanan truknya tersebut sebetulnya segera melakukan pengereman namun truknya tersebut tidak dapat berhenti mendadak dan baru bisa berhenti dengan sempurna setelah kurang lebih 10 (sepuluh) meter jauhnya;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa tetap melaju ke arah selatan / ke arah pulang menuju rumah terdakwa, terdakwa tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut.------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya