| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Desa Sukosewu, Kec. Gandusari, Kab. Blitar pada tanggal 28-10-1997 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama SRI NURDJANAH karena Sakit dan dikebumikan di Pemakaman Umum Dusun Sukoreno , Desa Sukosewu.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SRI NURDJANAH tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|