| Dakwaan |
Primair -------- Bahwa Terdakwa FREDI BAGUS SETIAWAN alias KAMPRET bin MU’ADI pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di depan Stasiun Wlingi yang beralamat di Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar atau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------ - Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Zaenal Mustofa Romadhoni untuk memberi tahu bahwa Pil Doble L telah tersedia, kemudian Saksi Zaenal Mustofa Romadhoni memesan Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), lalu setelah terjadi kesepakatan Terdakwa meminta Saksi Zaenal Mustofa Romadhoni untuk bertemu di depan Stasiun Wlingi, kemudian sekitar pukul 20.30 WIB Saksi Zaenal Mustofa Romadhoni menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa Saksi Zaenal Mustofa Romadhoni telah tiba di lokasi. Mengetahui hal tersebut Terdakwa langsung berangkat menuju Stasiun Wlingi sesuai dengan tempat bertemu yang telah disepakati. Sesampainya di depan Stasiun Wlingi, Terdakwa bertemu Saksi Zaenal Mustofa Romadhoni, kemudian Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Doble L yang dibungkus menggunakan grenjeng rokok sebanyak 3 (tiga) tic yang berisi 9 (sembilan) butir Pil Doble L kepada Zaenal Mustofa Romadhoni, setelah Saksi Zaenal Mustofa Romadhoni menerima Pil Doble L lalu Saksi Zaenal Mustofa Romadhoni menyerahkan uang tunai sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Saksi Zaenal Mustofa Romadhoni meninggalkan lokasi tersebut. - - Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi Heri Setiawan menghubungi Terdakwa untuk meminjam uang tunai sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang nantinya akan diganti dengan Pil Doble L sebanyak 500 (lima ratus) butir, kemudian Terdakwa sepakat untuk meminjamkan uang kepada Saksi Heri Setiawan dengan cara ditransfer melalui aplikasi DANA sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atas nama Heri Setiawan, setelah itu Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada Saksi Heri Setiawan dan diminta untuk menunggu hingga Saksi Heri Setiawan memberikan kabar lebih lanjut. Kemudian pada hari Selasa sekitar pukul 02.00 WIB, Saksi Heri Setiawan menghubungi Terdakwa untuk memberi tahu bahwa Pil Doble L telah tersedia, namun saat itu Terdakwa tidak bisa dihubungi. Selanjutnya sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Heri Setiawan untuk menanyakan kapan Pil Doble L tersebut akan dikirimkan dan Saksi Heri Setiawan menyampaikan jika Pil Doble L akan dikirimkan sore hari. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB Saksi Heri Setiawan sampai di rumah Terdakwa dan memberikan 1 (satu) botol warna putih berisi 450 (empat ratus lima puluh) butir pil Doble L. Bahwa selanjutnya Saksi SANDRO YOGA MAULANA dan Saksi FREDIS GALIH PUTRA PRATAMA bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mendapat infromasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Kendalrejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar sering terjadi transaksi Pil Dobel L, kemudian Saksi SANDRO YOGA MAULANA dan Saksi FREDIS GALIH PUTRA PRATAMA bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mendalami informasi tersebut dan pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB Saksi SANDRO YOGA MAULANA dan Saksi FREDIS GALIH PUTRA PRATAMA bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Saksi Zaenal Mustofa Romadhoni, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tik (pembungkus obat yang terbuat dari gerenjeng rokok) berisi 3 (tiga) butir Pil Dobel L, kemudian dilakukan introgasi terhadap Saksi Zaenal Mustofa Romadhoni dan Saksi Zaenal Mustofa Romadhoni mengaku Pil Dobel L tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa. Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB Saksi SANDRO YOGA MAULANA dan Saksi FREDIS GALIH PUTRA PRATAMA bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Beru Kampung Beru RT. 001 RW. 003 Kelurahan Beru Kabupaten Blitar, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa membenarkan telah mengedarkan pil Dobel L. Selanjutnya Saksi SANDRO YOGA MAULANA dan Saksi FREDIS GALIH PUTRA PRATAMA bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti milik Terdakwa yaitu berupa: • 100 (seratus) tik masing-masing berisi 3 (tiga) butir Pil Doble L total 300 (tiga ratus) butir; • 1 (satu) botol plastik berwarna putih; • 1 (satu) bungkus rokok merk Bit warna merah yang berisi kertas gerenjeng rokok; • 1 (satu) unit HP merk Realmi 5i warna biru dengan nomor simcard 085649852008; - - - - - • Uang tunai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dengan mengedarkan sediaan farmasi jenis Pil Double L sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) untuk tiap 100 (seratus) butir Pil Dobel L yang terjual. Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil Double L tersebut tidak memiliki surat tanda register/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki latar belakang atau bekerja dibidang kefarmasian/kesehatan. Bahwa Pil Dobel L yang telah diedarkan oleh Terdakwa tidak memilik informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dari Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 010/14098/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh JONI HARI PURNOMO selaku Pemimpin Unit Pegadaian Wlingi, diketahui: • Sebanyak 300 (tiga ratus) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 57 gram yang disita dari Tersangka FREDI BAGUS SETIAWAN alias KMAPRET bin MU’ADI; • Sebanyak 3 (tiga) butir Pil Doble L dengan berat bersih 0,57 gram yang disita dari Saksi ZAENAL MUSTOFA alias KANCIL. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 02075/NOF/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S, Si., M, Si., dan Fiita Adelia, S,Si. Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa : • 07113/2026/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ? 0,334 gram disita dari Tersangka FREDI BAGUS SETIAWA alias KAMPRET bin MU’ADI; • 07114/2026/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ? 0,358 gram disita dari Saksi ZAENAL MUSTOFA ROMADHONI alias KANCIL. Dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 07113/2026/NOF dan 07114/2026/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika naupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------- Subsidiair -------- Bahwa Terdakwa FREDI BAGUS SETIAWAN alias KAMPRET bin MU’ADI pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di depan Stasiun Wlingi yang beralamat di Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar atau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------- - Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Zaenal Mustofa Romadhoni untuk memberi tahu bahwa Pil Doble L telah tersedia, kemudian Saksi Zaenal Mustofa Romadhoni memesan Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), lalu setelah terjadi kesepakatan Terdakwa meminta Saksi Zaenal alias Kancil untuk bertemu di fdepan Stasiun Wlingi, kemudian sekitar pukul 20.30 WIB, Saksi Zaenal alias Kancil menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa Saksi Zaenal alias Kancil telah tiba di lokasi. Mengetahui hal tersebut Terdakwa langsung berangkat menuju Stasiun Wlingi sesuai dengan tempat bertemu yang telah disepakati. Kemudian sesampainya di depan Stasiun Wlingi Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan cara menjual Pil Dobel L yang telah dipesan oleh Saksi Zaenal Mustofa Romadhoni sebanyak 3 (tiga) tik yang berisi 9 (sembilan) butir Pil Doble L seharga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) yang dibungkus menggunakan grenjeng rokok, setelah Saksi Zaenal Mustofa Romadhoni menerima Pil Doble L lalu menyerahkan uang tunai sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Saksi Zaenal Mustofa Romadhoni meninggalkan lokasi tersebut. - Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi Heri Setiawan menghubungi Terdakwa untuk meminjam uang tunai sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang nantinya akan diganti dengan Pil Doble L sebanyak 500 (lima ratus) butir, kemudian Terdakwa sepakat untuk meminjamkan uang kepada Saksi Heri Setiawan dengan cara ditransfer melalui aplikasi DANA sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atas nama Heri Setiawan, setelah itu Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada Saksi Heri Setiawan dan diminta untuk menunggu hingga Saksi Heri Setiawan memberikan kabar lebih lanjut. Kemudian pada hari Selasa sekitar pukul 02.00 WIB, Saksi Heri Setiawan menghubungi Terdakwa untuk memberi tahu bahwa Pil Doble L telah tersedia, namun saat itu Terdakwa tidak bisa dihubungi. Selanjutnya sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Heri Setiawan untuk menanyakan kapan Pil Doble L tersebut akan dikirimkan dan Saksi Heri Setiawan menyampaikan jika Pil Doble L akan dikirimkan sore hari. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB Saksi Heri Setiawan sampai di rumah Terdakwa dan memberikan 1 (satu) botol warna putih berisi 450 (empat ratus lima puluh) butir pil Doble L. - - - - - Bahwa selanjutnya Saksi SANDRO YOGA MAULANA dan Saksi FREDIS GALIH PUTRA PRATAMA bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mendapat infromasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Kendalrejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar sering terjadi transaksi Pil Dobel L, kemudian Saksi SANDRO YOGA MAULANA dan Saksi FREDIS GALIH PUTRA PRATAMA bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mendalami informasi tersebut dan pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB Saksi SANDRO YOGA MAULANA dan Saksi FREDIS GALIH PUTRA PRATAMA bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Saksi Zaenal Mustofa Romadhoni, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tik (pembungkus obat yang terbuat dari gerenjeng rokok) berisi 3 (tiga) butir Pil Dobel L, kemudian dilakukan introgasi terhadap Saksi Zaenal Mustofa Romadhoni dan Saksi Zaenal Mustofa Romadhoni mengaku Pil Dobel L tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa. Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB Saksi SANDRO YOGA MAULANA dan Saksi FREDIS GALIH PUTRA PRATAMA bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Beru Kampung Beru RT. 001 RW. 003 Kelurahan Beru Kabupaten Blitar, kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa membenarkan telah mengedarkan pil Dobel L. Selanjutnya Saksi SANDRO YOGA MAULANA dan Saksi FREDIS GALIH PUTRA PRATAMA bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti milik Terdakwa yaitu berupa: • 100 (seratus) tik masing-masing berisi 3 (tiga) butir Pil Doble L total 300 (tiga ratus) butir; • 1 (satu) botol plastik berwarna putih; • 1 (satu) bungkus rokok merk Bit warna merah yang berisi kertas gerenjeng rokok; • 1 (satu) unit HP merk Realmi 5i warna biru dengan nomor simcard 085649852008; • Uang tunai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa keuntungan Terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras tersebut sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) untuk tiap 100 (seratus) butir Pil Dobel L yang terjual. Bahwa peredaran obat keras wajib dilaksanakan oleh Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan wajib dengan resep dokter atau salinan resep yang ditulis dan disahkan oleh Apoteker, sedangkan Terdakwa mengedarkan Pil doble L tersebut tidak dengan resep dokter atau salinan resep yang ditulis dan disahkan oleh Apoteker dan bukan dengan tujuan pengobatan. Bahwa Terdakwa tidak memiliki riwayat Pendidikan dibidang kefarmasian obat-obatan dan Terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dari Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 010/14098/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh JONI HARI PURNOMO selaku Pemimpin Unit Pegadaian Wlingi, diketahui: • Sebanyak 300 (tiga ratus) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 57 gram yang disita dari Tersangka FREDI BAGUS SETIAWAN alias KAMPRET bin MU’ADI; - • Sebanyak 3 (tiga) butir Pil Doble L dengan berat bersih 0,57 gram yang disita dari Saksi ZAENAL MUSTOFA alias KANCIL. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 02075/NOF/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S, Si., M, Si., dan Fiita Adelia, S,Si. Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa : • 07113/2026/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ? 0,334 gram disita dari Tersangka FREDI BAGUS SETIAWA alias KAMPRET bin MU’ADI; • 07114/2026/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ? 0,358 gram disita dari Saksi ZAENAL MUSTOFA ROMADHONI alias KANCIL. Dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 07113/2026/NOF dan 07114/2026/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika naupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana - |