| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | DR. H. ADI SUMINTO, S.SOS., S.H., S.PD.I., M.H., M.SI., C.TLS., CCL., CBMED | MU'ANAM |
|
| Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan tindakan menjaminkan dan mengalihkan sertipikat tanpa izin Penggugat adalah tidak sah;
4.Menyatakan 3 (tiga) SHM tersebut adalah sah milik Penggugat dan mengembalikan (4 ternak sapi, 1 unit sepedah motor lengkap dan uang Rp.15.000.000,00 lima belas juta rupiah) yang terjadi pada tahun 2012;
5.Menyatakan batal atau tidak sah siapapun yang tidak dalam kepentingan Penggugat dengan Gugatan seluruhnya, Perjanjian jaminan, Peralihan hak / balik nama yang di upayakan oleh Notaris atau PPAT dan Proses lelang;
6.Memerintahkan Turut Tergugat II (BPN) untuk Membatalkan balik nama di SHM : Mu’anam, Muali dan Karyorejo;
7.Menghukum Para Tergugat untuk :
Mengembalikan sertipikat dalam keadaan bebas beban;
Menghentikan segala tindakan atas objek sengketa;
8.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian :
Materil sebesar Rp 2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah);
Immateril sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
Total keseluruhan kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp 3.900.000.000, (tiga miliar sembilan ratus juta rupiah);
9.Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara;
|