Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2026/PN Blt MU'ANAM 1.RAHMAT
2.NUR LAILI INAWATI
3.PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, TBK. CABANG BLITAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MU'ANAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. H. ADI SUMINTO, S.SOS., S.H., S.PD.I., M.H., M.SI., C.TLS., CCL., CBMEDMU'ANAM
Tergugat
NoNama
1RAHMAT
2NUR LAILI INAWATI
3PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, TBK. CABANG BLITAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. SENTRAL JAVA MULTINDO (BALAI LELANG)
2KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL / AGRARIA DAN TATA RUANG (BPN/ATR) KABUPATEN BLITAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan tindakan menjaminkan dan mengalihkan sertipikat tanpa izin Penggugat adalah tidak sah;
4.Menyatakan 3 (tiga) SHM tersebut adalah sah milik Penggugat dan mengembalikan (4 ternak sapi, 1 unit sepedah motor lengkap dan uang Rp.15.000.000,00 lima belas juta rupiah) yang terjadi pada tahun 2012;
5.Menyatakan batal atau tidak sah siapapun yang tidak dalam kepentingan Penggugat dengan Gugatan seluruhnya, Perjanjian jaminan, Peralihan hak / balik nama yang di upayakan oleh Notaris atau PPAT dan Proses lelang;
6.Memerintahkan Turut Tergugat II (BPN) untuk Membatalkan balik nama di SHM : Mu’anam, Muali dan Karyorejo;
7.Menghukum Para Tergugat untuk :
Mengembalikan sertipikat dalam keadaan bebas beban;
Menghentikan segala tindakan atas objek sengketa;
8.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian :
Materil sebesar Rp 2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah);
Immateril sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
Total keseluruhan kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp 3.900.000.000, (tiga miliar sembilan ratus juta rupiah);
9.Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak