Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2026/PN Blt RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H. ONKQY IWANG GUMELAR Alias IWANG Bin AGUS SUPRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1430/M.5.22.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ONKQY IWANG GUMELAR Alias IWANG Bin AGUS SUPRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa Terdakwa ONKQY IWANG GUMELAR Alias IWANG Bin AGUS SUPRIYANTO, (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dsn. Ngrobyong Rt.03 Rw.01 Desa Jiwut Kec. Nglegok Kab. Blitar, atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Saksi ANDIK HADI PRASETYO dan Saksi MAULANA RIZKY BIMANTORO, yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaran Obat Pil Double L dan melakukan Penangkapan terhadap Saksi M. RAMADANI Alias RAMA Bin ISMANAN TASLIMAN [(selanjutnya disebut Saksi RAMA) (dilakukan penuntutan secara terpisah)], kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB petugas melakukan penggerebekan rumah yang beralamat di Dusun Ngrobyong Rt.03 Rw.01 Desa Jiwut Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu saat dilakukan penggeledahan tepatnya di bagian kamar dan ditemukan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------
        1. 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 1000 butir Pil Double L;-----------------------------------------------
        2. 7 (tujuh) buah plastik klip masing-masing klip berisi @50 butir Pil Double L jumlah total 350 butir Pil Double L;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
        3. 1 (satu) buah plastik klip berisi 23 butir Pil Double L;---------------------------------------------------------------------
        4. Uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------
        5. 1 (satu) buah botol plastik warna putih;--------------------------------------------------------------------------------------
        6. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Surya;--------------------------------------------------------------------------
        7. 1 (satu) buah plastik c-tik berisi 18pcs plastik klip;------------------------------------------------------------------------
        8. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;----------------------------------------------------------------------------------------
        9. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan Nopol AG-4285-OBK;----------------------
        10. 1 (satu) buah Handpone merk Vivo warna biru beserta sim cardnya;------------------------------------------------

ketika dilakukan interogasi, Terdakwa menerangkan bahwa telah mengedarkan Pil Double L kepada Saksi Saksi RAMA;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa secara tanpa izin dan kewenangan telah menjual Pil Double L kepada Saksi RAMA pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa dihubungi Saksi RAMA melalui telpon dan mengatakan “kak, 1 ae” kemudian Terdakwa menjawab “nanti tak kabari transferin ya, tapi barang masih sulit lo ma” kemudian Saksi RAMA menjawab “gapapa kak, kalo udah ready kabari langsung antar kak”, Terdakwa menjawab “oke, siap siap”. Setelah itu Terdakwa mengirimi nomor rekening Allo Bank atas nama AGIT OKY PRASMANA PUTRA, kemudian Saksi RAMA transfer sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), lalu Saksi RAMA mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa dan dijawab “oke siap”.----
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 20.28 WIB Terdakwa menelepon Saksi RAMA dan mengatakan “udah ready ini ma” Saksi RAMA jawab “siap siap kak, besok antarin” kemudian Terdakwa menjawab “siap”, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 12.10 WIB Terdakwa menelepon Saksi RAMA dan mengatakan “posisi?” Saksi RAMA jawab “di rumah” lalu Terdakwa menjawab “OTW” Terdakwa jawab “siap”. Kemudian sekitar pukul 13.15 WIB Terdakwa tiba di rumah Saksi RAMA, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi RAMA langsung menyerahkan barang berupa 1 (satu) buah botol plastik warna putih lalu Terdakwa berpamitan pulang dan setelah menerima Pil Double L dari Terdakwa tersebut Saksi RAMA simpan ke dalam lemari milik Saksi RAMA;-------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L dengan menghubungi Sdr. JERI melalui aplikasi ZANGGI dengan kirim pesan “Mas ono gak” (mas ada tidak), selanjutnya Sdr. JERI bilang “sek” (bentar), sekitar 15 (lima belas) menit menghubungi Terdakwa agar Terdakwa disuruh merapat ke Kesamben dengan dikirimi shareloc di aplikasi ZANGGI, dan Sdr. JERI juga bilang “Putus Kabari” (kalo sudah diambil kabari Terdakwa) dan kasih kode bungkusannya apa, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke daerah sesuai shareloc dan setelah Terdakwa sampai Terdakwa melihat bungkusan sesuai yang disampaikan Sdr. JERI ke Terdakwa, selanjutnya bungkusan tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa pulang, setelah Terdakwa sampai dirumah selanjutnya bungkusan tersebut Terdakwa buka dan benar isinya Pil Double L, kemudian Terdakwa mengabari Sdr. JERI bahwa barang sudah Terdakwa terima;---------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 03645/NOF/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA D., S.Si., M.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini yaitu : Nomor 11945/2026/NOF.- berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat berat netto ± 0,348 seluruhnya adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.----------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 435 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa ONKQY IWANG GUMELAR Alias IWANG Bin AGUS SUPRIYANTO, (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Ngrobyong Rt.03 Rw.01 Desa Jiwut Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------

  • Berawal Saksi ANDIK HADI PRASETYO dan Saksi MAULANA RIZKY BIMANTORO, yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaran Obat Pil Double L dan melakakukan Penangkapan terhadap Saksi M. RAMADANI Alias RAMA Bin ISMANAN TASLIMAN [(selanjutnya disebut Saksi RAMA) (dilakukan penuntutan secara terpisah)], kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB petugas melakukan penggerebekan rumah yang beralamat di Dusun Ngrobyong Rt.03 Rw.01 Desa Jiwut Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu saat dilakukan penggeledahan tepatnya di bagian kamar dan ditemukan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------
        1. 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 1000 butir Pil Double L;-----------------------------------------------
        2. 7 (tujuh) buah plastik klip masing-masing klip berisi @50 butir Pil Double L jumlah total 350 butir Pil Double L;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
        3. 1 (satu) buah plastik klip berisi 23 butir Pil Double L;---------------------------------------------------------------------
        4. Uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------
        5. 1 (satu) buah botol plastik warna putih;--------------------------------------------------------------------------------------
        6. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Surya;--------------------------------------------------------------------------
        7. 1 (satu) buah plastik c-tik berisi 18pcs plastik klip;------------------------------------------------------------------------
        8. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;----------------------------------------------------------------------------------------
        9. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan Nopol AG-4285-OBK;----------------------
        10. 1 (satu) buah Handpone merk Vivo warna biru beserta sim cardnya;------------------------------------------------

ketika dilakukan interogasi, Terdakwa menerangkan bahwa telah mengedarkan Pil Double L kepada Saksi Saksi RAMA;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa secara tanpa izin dan kewenangan telah menjual Pil Double L kepada Saksi RAMA pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa dihubungi Saksi RAMA melalui telpon dan mengatakan “kak, 1 ae” kemudian Terdakwa menjawab “nanti tak kabari transferin ya, tapi barang masih sulit lo ma” kemudian Saksi RAMA menjawab “gapapa kak, kalo udah ready kabari langsung antar kak”, Terdakwa menjawab “oke, siap siap”. Selanjutnya Terdakwa mengirimi nomor rekening Allo Bank atas nama AGIT OKY PRASMANA PUTRA, kemudian Saksi RAMA transfer sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), lalu Saksi RAMA mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa dan dijawab “oke siap”.----
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 20.28 WIB Terdakwa menelepon Saksi RAMA dan mengatakan “udah ready ini ma” Saksi RAMA jawab “siap siap kak, besok antarin” kemudian Terdakwa menjawab “siap”. kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 12.10 WIB Terdakwa menelepon Saksi RAMA dan mengatakan “posisi?” Saksi RAMA jawab “di rumah” lalu Terdakwa menjawab “OTW” Terdakwa jawab “siap”. Kemudian sekitar pukul 13.15 WIB Terdakwa tiba di rumah Saksi RAMA, setelah Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi RAMA langsung menyerahkan barang berupa 1 (satu) buah botol plastik warna putih lalu Terdakwa berpamitan pulang dan setelah menerima Pil Double L dari Terdakwa tersebut Saksi RAMA simpan ke dalam lemari milik Saksi RAMA;-------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L dengan menghubungi Sdr. JERI melalui aplikasi ZANGGI dengan kirim pesan “Mas ono gak?” (mas ada tidak), selanjutnya Sdr. JERI bilang “sek” (bentar), sekitar 15 (lima belas) menit menghubungi Terdakwa agar Terdakwa disuruh merapat ke Kesamben dengan dikirimi shareloc di aplikasi ZANGGI, dan Sdr. JERI juga bilang “Putus Kabari” (kalo sudah diambil kabari Terdakwa) dan kasih kode bungkusannya apa, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke daerah sesuai shareloc dan setelah Terdakwa sampai Terdakwa melihat bungkusan sesuai yang disampaikan Sdr. JERI ke Terdakwa, selanjutnya bungkusan tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa pulang, setelah Terdakwa sampai dirumah selanjutnya bungkusan tersebut Terdakwa buka dan benar isinya Pil Double L, kemudian Terdakwa mengabari Sdr. JERI bahwa barang sudah Terdakwa terima.---------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 03645/NOF/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA D., S.Si., M.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini yaitu : Nomor 11945/2026/NOF.- berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat berat netto ± 0,348 seluruhnya adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.----------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya