| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan Nama Pemohon dan Orang Tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 458 Tahun 1996 yang semula tertulis: EMITRIA RAKHMAWATI dari anak MULYADI dan MUJIATI.
dirubah/dibetulkan menjadi EMITRIA RAHMAWATI anak dari MULUD AL MULJADI dan MUJIATI;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan Nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|