Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.Sus/2025/PN Blt Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn. KRISDIANTORO Als KRIK Bin AHMAD YANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 264/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1623/M.5.48/Enz.2/7/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISDIANTORO Als KRIK Bin AHMAD YANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Primair

-------------- Bahwa Terdakwa KRISDIANTORO Alias KRIK Bin AHMAD YANI, pada Hari Jumat Tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa KRISDIANTORO Alias KRIK Bin AHMAD YANI yang beralamat di Lingkungan Banjarjo RT 03 RW 07 Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut::----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa KRISDIANTORO Alias KRIK Bin AHMAD YANI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) memiliki Pil Double L sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) butir pil Dobel L yang siap Terdakwa edarkan, yang didapatkan dari Sdr. ANDRI (DPO) dengan harga Rp. 650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per botolnya (sejumlah 550 butir Pil Double L), setelah itu Terdakwa kemas menjadi beberapa paket menggunakan plastik klip, setiap plastik klip masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil Dobel L dan Terdakwa kemas juga menggunakan grenjeng rokok yang masing - masing isinya 3 (tiga) butir pil Dobei L, setiap 100 (seratus) butir pil Dobel L Terdakwa jual dengan harga RP.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan setiap 1 (satu) tik berisi 3 (tiga) butir pil Dobel L Terdakwa jual dengan harga RP. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan sebagian juga sudah ada yang Terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat Tanggal 25 April 2025, sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Double L dengan cara Saksi ISWAHYUDI Alias YUDI Bin (Alm.) SUPRIYANTO datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Banjarjo RT 03 RW 07 Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar untuk membeli Pil Dobel L lalu Saksi ISWAHYUDI Alias YUDI Bin (Alm.) SUPRIYANTO menyerahkan uang pembelian pil Dobel L sebesar RP. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah uang pembelian Pil Dobel L tersebut diterima oleh Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan 115 (seratus lima belas) butir pil Dobel L kepada Saksi ISWAHYUDI Alias YUDI Bin (Alm.) SUPRIYANTO, setelah Terdakwa menyerahkan pil Dobel L tersebut lalu Saksi ISWAHYUDI Alias YUDI Bin (Alm.) SUPRIYANTO langsung pulang.
  • Bahwa selanjutnya saksi SANDORO YOGA MAULANA dan saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mendapat infromasi bahwa di wilayah Lingkungan Banjarjo RT 03 RW 07 Kelurahan Kanigoro Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, terdapat peredaran sediaan farmasi jenis pil dobel L kemudian saksi SANDORO YOGA MAULANA dan saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mendalami informasi tersebut dan pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 10.30 WIB saksi SANDORO YOGA MAULANA dan saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Lingkungan Banjarjo RT 03 RW 07 Kelurahan Kanigoro Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, kemudian saksi SANDORO YOGA MAULANA dan saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 4 (empat) klip masingmasing berisi 100 (seratus butir) Pil Dobel L, 10 (sepuluh) tik masing-masing berisi 3 (tiga) butir Pil Dobel L, 1 (satu) klip berisi 2 (dua) butir pil Dobel L, 1 (satu) box warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) bekas grenjeng rokok, 1 (satu) HP merek OPPO RENO 4 warna biru dengan nomor sim card 085655115620 dan Uang tunai Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan Pil dobel L didalam kamar tidur rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres Blitar guna pemeriksaan lebih Ianjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dengan menjual sediaan farmasi jenis Pil Double L sebesar 500.000, (lima ratus ribu rupiah) sampai dengab Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk tiap 550 (lima ratus lima puluh) butir yang terjual.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil Double L tersebut tidak memiliki surat tanda register/ijin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki latar belakang atau bekerja dibidang kefarmasian/kesehatan.
  • Bahwa Pil Dobel L yang telah diedarkan oleh Terdakwa tidak memilik informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatanperhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 03733/NOF/2025 tanggal 07 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan berupa 2 butir tablet warna putih logo “LL” yang disita dari Saksi ISWAHYUDI Alias YUDI Bin (Alm.) SUPRIYANTO dan 2 butir tablet warna putih logo “LL” yang disita dari Terdakwa KRISDIANTORO Alias KRIK Bin AHMAD YANI adalah positip triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

-----Perbuatan Terdakwa  sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------

Subsidair

-------------- Bahwa Terdakwa KRISDIANTORO Alias KRIK Bin AHMAD YANI, pada Hari Jumat Tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa KRISDIANTORO Alias KRIK Bin AHMAD YANI yang beralamat di Lingkungan Banjarjo RT 03 RW 07 Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa KRISDIANTORO Alias KRIK Bin AHMAD YANI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) memiliki Pil Double L sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) butir pil Dobel L yang siap Terdakwa edarkan, yang didapatkan dari Sdr. ANDRI (DPO) dengan harga Rp. 650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per botolnya (sejumlah 550 butir Pil Double L), setelah itu Terdakwa kemas menjadi beberapa paket menggunakan plastik klip, setiap plastik klip masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil Dobel L dan Terdakwa kemas juga menggunakan grenjeng rokok yang masing - masing isinya 3 (tiga) butir pil Dobei L, setiap 100 (seratus) butir pil Dobel L Terdakwa jual dengan harga RP.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan setiap 1 (satu) tik berisi 3 (tiga) butir pil Dobel L Terdakwa jual dengan harga RP. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan sebagian juga sudah ada yang Terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat Tanggal 25 April 2025, sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan cara Saksi ISWAHYUDI Alias YUDI Bin (Alm.) SUPRIYANTO datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Banjarjo RT 03 RW 07 Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar untuk membeli Pil Dobel L lalu Saksi ISWAHYUDI Alias YUDI Bin (Alm.) SUPRIYANTO menyerahkan uang pembelian pil Dobel L sebesar RP. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah uang pembelian Pil Dobel L tersebut diterima oleh Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan 115 (seratus lima belas) butir pil Dobel L kepada Saksi ISWAHYUDI Alias YUDI Bin (Alm.) SUPRIYANTO, setelah Terdakwa menyerahkan pil Dobel L tersebut lalu Saksi ISWAHYUDI Alias YUDI Bin (Alm.) SUPRIYANTO langsung pulang.
  • Bahwa selanjutnya saksi SANDORO YOGA MAULANA dan saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mendapat infromasi bahwa di wilayah Lingkungan Banjarjo RT 03 RW 07 Kelurahan Kanigoro Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, terdapat peredaran sediaan farmasi jenis pil dobel L kemudian saksi SANDORO YOGA MAULANA dan saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA bersama dengan tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mendalami informasi tersebut dan pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 10.30 WIB saksi SANDORO YOGA MAULANA dan saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Lingkungan Banjarjo RT 03 RW 07 Kelurahan Kanigoro Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, kemudian saksi SANDORO YOGA MAULANA dan saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA bersama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 4 (empat) klip masingmasing berisi 100 (seratus butir) Pil Dobel L, 10 (sepuluh) tik masing-masing berisi 3 (tiga) butir Pil Dobel L, 1 (satu) klip berisi 2 (dua) butir pil Dobel L, 1 (satu) box warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) bekas grenjeng rokok, 1 (satu) HP merek OPPO RENO 4 warna biru dengan nomor sim card 085655115620 dan Uang tunai Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan Pil dobel L didalam kamar tidur rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres Blitar guna pemeriksaan lebih Ianjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dengan menjual sediaan farmasi jenis Pil Double L sebesar 500.000, (lima ratus ribu rupiah) sampai dengab Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk tiap 550 (lima ratus lima puluh) butir yang terjual.
  • Bahwa peredaran obat keras wajib dilaksanakan oleh Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan wajib dengan resep dokter atau salinan resep yang ditulis dan disahkan oleh Apoteker, sedangkan Terdakwa mengedarkan Pil doble L tersebut tidak dengan resep dokter atau salinan resep yang ditulis dan disahkan oleh Apoteker dan bukan dengan tujuan pengobatan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki riwayat Pendidikan dibidang kefarmasian obatobatan dan Terdakwa tidak bekerja di bidang  kefarmasian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 03733/NOF/2025 tanggal 07 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan berupa 2 butir tablet warna putih logo “LL” yang disita dari Saksi ISWAHYUDI Alias YUDI Bin (Alm.) SUPRIYANTO dan 2 butir tablet warna putih logo “LL” yang disita dari Terdakwa KRISDIANTORO Alias KRIK Bin AHMAD YANI adalah positip triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

-----Perbuatan Terdakwa  sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436  ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya