Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
222/Pdt.P/2025/PN Blt SUHARTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 222/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUHARTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Dsn. Banjarjo Rt.001 Rw.011 Ds. Bangsri Kec. Nglegok Kab. Blitar pada tanggal 19 Juni 2006 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Lahuri karena Sakit Tua dan dikebumikan di Pemakaman Rt.003 RW.11 Dsn. Banjarjo Ds. Bangsri Kec. Nglegok Kab. Blitar;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Lahuri tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak