| Petitum |
DALAM PROVISI
1.Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat;
2.Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat menghilangkan, mengurangi, mengganggu, atau merugikan hak Penggugat atas objek sewa sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
3.Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menghormati kedudukan Penggugat sebagai pihak penyewa berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 11 tanggal 10 Maret 2026;
4.Memerintahkan Tergugat III untuk menyerahkan dan/atau memperlihatkan minuta akta, salinan akta, dokumen pendukung, daftar hadir, identitas penghadap, bukti pembacaan akta, bukti pembayaran, kwitansi, tanda terima, dan dokumen lain yang berkaitan dengan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 11 tanggal 10 Maret 2026 di persidangan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum mengenai protokol Notaris;
5.Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan/atau Tergugat III untuk menyerahkan atau menunjukkan kwitansi pembayaran sewa atau tanda terima pembayaran sewa kepada Penggugat, sepanjang dokumen tersebut berada dalam penguasaan Para Tergugat;
6.Memerintahkan Para Tergugat untuk menjaga status quo hubungan hukum sewa menyewa sampai perkara ini diputus dan berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat, yaitu Yayasan Antin Sekar Bhakti yang diwakili oleh Hartini selaku Ketua/Pengurus Yayasan, adalah pihak yang sah dan mempunyai kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan a quo;
3.Menyatakan Hartini sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Yayasan Antin Sekar Bhakti dalam perkara a quo;
4.Menyatakan Tergugat I Sutarjo/Sutardjo dan Tergugat II Ny. Sutinah adalah pihak yang menyewakan dan/atau pihak yang berkaitan langsung dengan objek sewa;
5.Menyatakan Tergugat III adalah Notaris/PPAT pembuat Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 11 tanggal 10 Maret 2026;
6.Menyatakan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 11 tanggal 10 Maret 2026 dibuat, dibacakan, disetujui, dan ditandatangani oleh para pihak di hadapan Tergugat III pada tanggal 10 Maret 2026;
7.Menyatakan salinan resmi Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 11 tanggal 10 Maret 2026 yang telah diberikan Tergugat III kepada Penggugat merupakan bukti adanya hubungan hukum sewa menyewa antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
8.Menyatakan hubungan hukum sewa menyewa antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II telah lahir, berlaku, dan mengikat sejak tanggal 10 Maret 2026;
9.Menyatakan objek sewa dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 11 tanggal 10 Maret 2026 adalah tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1478/Sananwetan, yang terletak di Jalan Jawa Timur, Kota Blitar, Kecamatan Sananwetan, Kelurahan Sananwetan, Provinsi Jawa Timur, berikut segala sesuatu yang berdiri dan melekat di atasnya;
10.Menyatakan masa sewa yang benar adalah selama 4 (empat) tahun, yaitu sejak tanggal 10 Maret 2026 sampai dengan 10 Maret 2030;
11.Menyatakan pencantuman tanggal mulai sewa 27 Agustus 2026 dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 11 tanggal 10 Maret 2026 adalah keliru, tidak cermat, tidak saksama, tidak selaras dengan tanggal penandatanganan akta, dan merugikan Penggugat;
12.Menyatakan tidak diberikannya kwitansi atau tanda terima pembayaran sewa kepada Penggugat oleh Tergugat I, Tergugat II, dan/atau Tergugat III merupakan tindakan yang tidak patut, tidak transparan, bertentangan dengan asas itikad baik, serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Penggugat;
13.Menyatakan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena lalai, tidak cermat, tidak saksama, dan tidak hati-hati dalam merumuskan masa berlaku sewa serta tidak memastikan tertibnya dokumen pembayaran dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 11 tanggal 10 Maret 2026;
14.Menyatakan perbuatan Tergugat III bertentangan dengan Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 1366 KUHPerdata, dan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris;
15.Menghukum Tergugat III untuk melakukan tindakan hukum yang sah menurut hukum, termasuk namun tidak terbatas pada membuat akta pembetulan, addendum, pencatatan, atau dokumen hukum lain yang diperlukan, guna membetulkan masa sewa dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 11 tanggal 10 Maret 2026 menjadi berlaku sejak tanggal 10 Maret 2026 sampai dengan 10 Maret 2030;
16.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk, patuh, menyetujui, dan menandatangani setiap dokumen pembetulan, addendum, akta pembetulan, atau dokumen hukum lain yang diperlukan guna membetulkan masa sewa menjadi sejak tanggal 10 Maret 2026 sampai dengan 10 Maret 2030;
17.Menyatakan apabila Tergugat I, Tergugat II, dan/atau Tergugat III menolak atau lalai melaksanakan pembetulan tersebut, maka putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum sebagai dasar untuk menyatakan masa sewa berlaku sejak tanggal 10 Maret 2026 sampai dengan 10 Maret 2030;
18.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan/atau Tergugat III untuk menyerahkan, menerbitkan, dan/atau menandatangani kwitansi pembayaran sewa atau tanda terima pembayaran sewa kepada Penggugat, sepanjang pembayaran tersebut terbukti telah diterima oleh Para Tergugat dalam persidangan;
19.Menyatakan apabila Tergugat I, Tergugat II, dan/atau Tergugat III tidak bersedia menyerahkan atau menerbitkan kwitansi pembayaran sewa, maka putusan perkara ini dapat dijadikan dasar hukum bagi Penggugat untuk membuktikan pembayaran sewa sepanjang didukung oleh alat bukti lain yang sah menurut hukum;
20.Menghukum Tergugat III untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp23.200.000,00 (dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
21.Menghukum Tergugat III untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
22.Menghukum Tergugat III untuk membayar total ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 73.200.000,00 (tujuh puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
23.Memerintahkan Turut Tergugat I selaku Organisasi Profesi Notaris/Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Daerah Blitar Raya/Kota Blitar untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini sepanjang berkaitan dengan fungsi pembinaan etik, kehormatan profesi, dan pengawasan moral-profesional terhadap Tergugat III;
24.Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini sepanjang berkaitan dengan fungsi etik, kehormatan jabatan, pembinaan, pengawasan, dan administrasi jabatan Notaris;
25.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijadikan dasar bagi Penggugat untuk mengajukan laporan etik, laporan administratif, permohonan pemeriksaan, dan/atau permohonan tindakan administratif terhadap Tergugat III selaku Notaris kepada Para Turut Tergugat;
26.Menghukum Tergugat III untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat III lalai melaksanakan kewajiban pembetulan akta setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
27.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|